Thursday, June 27, 2019

(sultan) Muslim Liberal


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Muslim Liberal


A      Objek Kajian


a.       Kajian formal  :           Ilmu kalam
b.      Kajian material:           Ilmu kalam Ideologi Msulim Liberal

B       Penyajian Data

Kata  Islam  bila  disandingkan  dengan  kata  liberal  maksudnya  Islam  yang bebas,  yang tidak  harus  memahami  ajaran  Islam  secara  tekstual,  Islam  yang toleran terhadap non Islam, Islam  yang berpola pikir terbuka dan luas mengikuti perkembangan  zaman,  Islam  yang  tidak  mau  disusahkan  oleh  tradisi  ortodok.
liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan indi vidu dan mendorong kemajuan sosial. Liberalisme merupakan paham kebebasan, artinya manusia memiliki kebebasan atau kalau kita lihat dengan perspektif filosofis, merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia yang bebas. Bebas, karena manusia mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan apa yang di inginkan. Liberalisme adalah paham pemikiran yang optimistis tentang manusia.
Seorang tokoh Jaringan Islam Liberal di Indonesia, Denny JA lebih jauh menyatakan bahawa Islam Liberal adalah golongan yang menginterprestasikan Islam yang sesuai dengan kemodernan dan demokrasi“dan demokrasi sebagaimana yang diteorikan dan dipraktikkan di seluru dunia bersikap sekular, dimana negara mengambil jarak yang sama atas pluralisme agama atau pun pluralisme interprestasi agama
Pada awalnya falsafah liberalisme yang berkembang di negara Barat yang masuk ke dalam seluruh  bidang  kehidupan  seperti  liberalisme  ekonomi,  liberalisme  budaya, liberalisme politik, dan liberalisme agama. Pada periode ini pengaruh liberalisme yang  telah  terjadi  dalam  agama  Yahudi  dan  Kristian  mulai  diikuti  oleh sekumpulan sarjana dan pemikir muslim seperti yang dilakukan  oleh Nasr Hamid Abu  Zayd  (Mesir),  Muhammad  Arkoun  (Al  Jazair),  Abdulah  Ahmed  Naim (Sudan), Asghar Ali Enginer (India), Aminah Wadud (Amerika), Nurcholis Madjid, Syafii  Maarif,  Abdurrahman  Wahid,  Ulil  Abshar  Abdalla  (Indonesia),  Muhamad Shahrour (Syria), Fatima Mernissi (Marocco), Abdul Karim Soroush (Iran), Khaled Abou  Fadl  (Kuwait)  dan  lain-lain.  Di  samping  itu  terdapat  banyak  kelompok diskusi, dan institusi seperti Jaringan Islam Liberal (JIL-Indonesia), Sister in Islam (Malaysia)  hampir  di  seluruh  negara   Islam  (Puslitbang  Kehidupan Keagamaan, 2007).
Tumbuhnya gerakan liberal Islam  di  Indonesia,  adalah  adanya  kebuntuan  Islam  dalam  merespons pelbagai  persoalan  yang  muncul  di  masyarakat;  padahal  kitab  suci sudah  tidak  lagi  diturunkan  oleh  Tuhan,  sehingga  mengakibatkan  ada sebagian  orang  yang  gelisah,  sehingga  mereka  berusaha  keluar  untuk menerobos  kebuntuan-kebuntuan  tersebut  dengan melakukan tafsir-tafsir baru atas kitab suci yang diyakini sakral tersebut. Dalam pemikirannya islam liberal berlandaskan hal-hal berikut :
a.       Membuka pintu ijtihad dalam semua dimensi islam
b.      Mengutamakan semangat religio-etik bukan literal teks
c.       Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural
d.      Memihak pada minoritas dan tertindas
e.       Meyakini kebebasan beragama
f.       Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrowi

Kehadiran  kaum  liberal  (JIL)  kerap mempunyai  pandangan  yang  berseberangan  dengan  pemahaman mainstream yang  diyakini  secara  luas  selama  ini  oleh  umat  Islam, khususnya  terkait  penggunaan  dalil  maslahat  dalam  menuntaskan pelbagai  persoalan  kekinian.  Untuk  menguatkan  dan  mendukung pandangannya,  kelompok  Islam  liberal  kerap  menyandarkan  peristiwa  tidak  berlakunya  hukuman  potong  tangan  pada  masa  khalifah Umar bin Khattab sebagai dalil justifikasi bahwa kemaslahatan mesti didahulukan manakala terjadi semacam kontradiksi dan perbenturan antara perintah nas dan kondisi masyarakat. Pengguguran hukuman hadd  potong  tangan  (Q.  S.  Al-Maidah:  38)  oleh Umar  di  musim paceklik  menjadi  bukti  yang  paling  absah—dalam  pandangan  Islam liberal—bahwa nas sekalipun pantas untuk ‘dipinggirkan’ manakala tidak sejalan dengan logika akal dan kemaslahatan. Pada gilirannya hal ini akan menggiring kajian hukum Islam kepada relativisme dan nihilisme, mengingat beragamnya logika akal yang dimiliki manusia. Pandangan  demikian,  seolah  menekankan  bahwa  standar  baik  dan buruk cukuplah dituntaskan dengan akal saja tanpa bimbingan wahyu (nas). Sebuah kajian klasik yang telah melahirkan banyak firqah dalam sejarah Islam, semisal Mu’tazilah, Maturidiyyah,
Nurcholish Majid, pengertian yang mudah tentang modernisasi ialah yang identik, atau setidaknya hampir identik, dengan pengertian rasionalisasi. Hal ini berarti proses perombakan pola berfikir dan tata kerja lama yang tidak akliah (irasional), dan menggantinya dengan pola berfikir dan tata kerja baru yang akliah. Kegunaannya ialah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang maksimal. Hal itu dilakukan dengan menggunakan penemuan mutakhir manusia dalam ilmu pengetahuan. Sedangkan ilmu pengetahuan, tidak lain adalah pemahaman manusia terhadap hukum-hukum objektif yang menguasai alam, ideal, dan material, sehingga alam ini berjalan menurut kepastian tertentu dan harmonis. Orang yang bertindak menurut ilmu pengetahuan (ilmiah) berarti bertindak menurut hukum alam yang berlaku. Oleh karena tidak melawan hukum alam, atau sebaliknya justru menggunakan hukum alam itu sendiri, ia memperoleh daya guna yang tinggi. Sehingga, sesuatu dapat disebut modern, kalau ia bersifat rasional, ilmiah, dan berkesesuaian dengan hukum-hukum yang berlaku dalam alam. Bagi seorang Muslim, yang sepenuhnya meyakini kebenaran Islam sebagai way of life, semua nilai dasar way of life yang menyeluruh tercantum dalam kitab suci al-Qur’an. Sebagai penganut way of life Islam(dalam rangka beragama Islam), dengan sendirinya juga menganut cara berfikir Islami. Dengan demikian, dalam menetapkan penilaian tentang modernis, juga berorientasi pada nilai nilaibesar Islam. Modernisasi dapat dianggap sebagai suatu keharusan, atau bahkan kewajiban mutlak bagi manusia di muka bumi.

C      Premis

a.       Liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial.
b.      Tumbuhnya gerakan liberal Islam  di  Indonesia,  adalah  adanya  kebuntuan  Islam  dalam  merespons pelbagai  persoalan  yang  muncul  di  masyarakat;  padahal  kitab  suci sudah  tidak  lagi  diturunkan  oleh  Tuhan,  sehingga  mengakibatkan  ada sebagian  orang  yang  gelisah,  sehingga  mereka  berusaha  keluar  untuk menerobos  kebuntuan-kebuntuan  tersebut  dengan melakukan tafsir-tafsir baru atas kitab suci yang diyakini sakral tersebut.
c.       Pengguguran hukuman hadd  potong  tangan  (Q.  S.  Al-Maidah:  38)  oleh Umar  di  musim paceklik  menjadi  bukti  yang  paling  absah—dalam  pandangan  Islam liberal—bahwa nas sekalipun pantas untuk ‘dipinggirkan’ manakala tidak sejalan dengan logika akal dan kemaslahatan.

D      Konklusi

Muslim leberal adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial. Munculnya paham liberal di Indonesia disebabkan karena berbagai macam persoalan yang ada pada zaman ini, sedangkan tuhan sudah tidak lagi menurunkan kitab sucinya, maka orang-orang yang kemudian menganut ajaran ini mengambil tindakan berdasarkan akal mereka untuk mengatasai masalah yang ada. Sehingga mereka membenarkan kebebasan berbagai macam logika dari pada Nash.

Read more

(sultan) muslim radikal


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Muslim Radikal

A.    Objek Kajian

1.      Kajian formal  :           Ilmu kalam
2.      Kajian material:           Ilmu kalam Ajaran dan politik muslim radikal

B.     Penyajian Data

Istilah radikalisme tersebut berasal dari kata al - tatharuf yang berarti “berdiri di ujung, jauh dan pertengahan”. Bisa juga diartikan berlebihan dalam menyikapi sesuatu, seperti berlebihan dalam ber- agama, berfikir dan berprilaku..
Kajian gerakan Islam radikal tentu tidak bisa dilepaskan dengan kajian gerakan sosial. Karena secara sosiologis gerakan Islam sebagai bagian dari gerakan keagamaan secara umum berada pada kerangka teoritik kajian gerakan sosial. Ada kesamaan karakteristik yang mendorong lahirnya ketiga model gerakan ini, yakni konflik sosial atau dalam bahasa yang lebih netral adalah problem sosial. Meski demikian konflik sosial sebagai pendorong lahirnya gerakan sosial tentu akan berbeda dengan konflik sosial yang bersumber dari motif keagamaan atau dalam hal ini keislaman itu sendiri.
Radikalisme memang tidak persis sama dan juga tidak bisa disamakan dengan terorisme. Ahmad Syafii Maarif pernah menyatakan bahwa radikalisme yaitu lebih terkait dengan cara pengungkapan keberagamaan seseorang,  dan model sikap, sedangkan terorisme secara jelas mencakup tindakan kriminal untuk tujuan-tujuan politik. Radikalisme lebih terkait dengan problem intern keagamaan, sedangkan terorisme adalah fenomena global yang memerlukan tindakan global juga. Namun radikalisme kadang-kala bisa berubah menjadi terorisme, meskipun tidak semuanya dan selamanya begitu.
Ideologi keagamaan sebagai tudingan praktis dalam melakukan tindakan anarkis yang cenderung tidak humanis oleh sekelompok oknum bisa saja dibenarkan, karena Islam sebagai agama samawi, ajarannya yang bersumber pada wahyu ilahi dan memposisikan al-Qur'an dan al-Hadis adalah sumber tasyri’ yang diakui keberadaan dan kebenarannya. Di dalamnya seringkali memerintahkan umat muslim bertindak keras dan anarkis, seperti halnya seruan Jihad, yang tersirat pada surat at-Taubat: 14- 15, al-Baqaarah: 190, Muhammad: 20, al-Anfal: 39 dan masih banyak ayat yang secara ‘tekstual’ bernuansa ‘kekerasan’ dan tindakan yang tidak humanis.
Gerakan kaum Khawarij yang muncul di akhir masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib dengan prinsip-prinsipnya yang radikal inilah kemudian yang sering dijadikan contoh gerakan fundamentalisme klasik dalam sejarah Islam dan juga menandai terbentuknya gejala takfirisme (takfi>riyah) dalam Islam. Suatu doktrin yang mengkafirkan sesama muslim yang berbeda dengan mereka, bahkan sampai menghalalkan darahnya.
Kriteria muslim radikal antara lain: pertama, mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk meng-gantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung; kedua, dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras,bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompoklain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka; ketiga, secarasosio-kultural dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatankelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritualyang khas; keempat, kelompok Islam radikal seringkali bergerak secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan.
Akibat dari euforia demokrasi yang terjadi di Indonesia. Beberapa kelompok ingin mensucikan dan menegakkan syariat Islam sebagai sebuah buku panduan dalam memberantas ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan perilaku amoral lainnya seperti perjudian, mabuk- mabukan dan perzinahan.  Sebagai contoh di Jakarta, berdiri gerakan yang ingin menjadikan syariat Islam sebagai sebuah acuan dalam memberantas kemaksiatan yaitu Front Pembela Islam (FPI). Di Solo, muncul beberapa gerakan yang lebih percaya diri untuk membangun identitasnya sebagai sekelompok orang yang ingin mem- perjuangkan Islam politik.
Islam bagi  mereka, bukanlah agama dalam pengertian Barat, tetapi Islam adalah cara hidup yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mereka dengan tegas menolak setiap usaha untuk mengidentifikasi Islam dengan demokrasi,  kapitalisme, sosialisme atau ideologi barat lainnya. Hanya saja, berbeda dari islamis atau neo-fundamentalis, radikalisme Islam memperbolehkan penggunaan cara kekerasan atau bahkan pembunuhan untuk mewujudkan agenda dan tujuan politiknya.
Dalam bidang pencegahan, BNPT menggunakan dua strategi pertama, kontra radikalisasiyakni upaya penanaman nilai-nilaike-Indonesiaan serta nilai-nilai non-kekerasan. Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non formal. Kontra radikalisasi diarahkan masyarakat umum melalui kerjasama dengan tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakehorlder lain dalam memberikan nilai-npilai kebangsaan.

C.    Premis

1.      Istilah radikalisme tersebut berasal dari kata al - tatharuf yang berarti “berdiri di ujung, jauh dan pertengahan”. Bisa juga diartikan berlebihan dalam menyikapi sesuatu, seperti berlebihan dalam ber- agama, berfikir dan berprilaku..
2.      Ideologi keagamaan sebagai tudingan praktis dalam melakukan tindakan anarkis yang cenderung tidak humanis oleh sekelompok oknum bisa saja dibenarkan, karena Islam sebagai agama samawi, ajarannya yang bersumber pada wahyu ilahi dan memposisikan al-Qur'an dan al-Hadis adalah sumber tasyri’ yang diakui keberadaan dan kebenarannya.
3.      Mereka dengan tegas menolak setiap usaha untuk mengidentifikasi Islam dengan demokrasi,  kapitalisme, sosialisme atau ideologi barat lainnya. Hanya saja, berbeda dari islamis atau neo-fundamentalis, radikalisme Islam memperbolehkan penggunaan cara kekerasan atau bahkan pembunuhan untuk mewujudkan agenda dan tujuan politiknya.

D.    Konklusi

Radikalisme yang berasal dari kata al- Tatharuf yang artinya “bediri di ujung jauh dan pertengahan” atau juga disebut berlebihan dalam menyikapi sesuatu. Mereka menyebarkan ideologi yang anarkis dan tidak humanis dan berasumsi bahwa al-Qur’an dan Hadis membenarkannya.
Dalam politik, mereka menolak segala ideologi barat tetapi menghalalkan cara kekerasan untuk melancarkan kegiatan politik mereka.

Read more

(sultan) Hizbut Tahrir


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Hizbut Tahrir

A      Objek Kajian

a.       Formal:            Ilmu Kalam
b.      Material:          Ilmu Kalam Sejarah Hizbut Tahrir dan Pemikiran Keagamaan

B       Penyajian Data

Hizbut Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni. Nama belakangnya, al-Nabhāni, dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhān, yang termasuk orang Arab penghuni Padang Sahara di Palestina.
Hizbut Tahrir didirikan oleh al-Nabhāni dengan landasan nash disertai keprihatinannya terhadap realita yang dihadapi oleh kaum muslimin diseluruh dunia, khususnya di negara-negara Arab, yang tidak berdaya memerdekakan diri mereka sendiri dari intervensi negara Barat, pemimpin-pimimpin yang dianggap lemah hingga kufur, serta pola pikir kebangsaan yang dianggap al-Nabhāni menyebabkan umat muslim didunia tidak bisa bersatu bahkan saling menyerang satu sama lain.
Landasan nash didirikannya Hibut Tahrir oleh al-Nabhāni ialah dalam rangka memenuhi seruan Allah, diantara ayat tersebut adalah: (QS. Al-Ma’idah/5:48), (QS. Al-Ma’idah/5:49) dan (QS. Al-Maidah /5:44).
Disisi lain latar belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni mendirikan Hizbut Tahrir ialah upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud untuk membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintah dapat dijalankan kembali sesuai dengan apa yang diturunkan Allah.
Transmisi Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama kali pada tahun 1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi . M. Mustofa adalah putra pengasuh pondok pesantren Al-Ghazali Bogor, seorang ulama yang berpandangan modernis dan dekat dengan DDII serta Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Abdullah bin Nuh, yang juga dikenal dengan panggilan “mamak”. Mustofa adalah alumnus perguruan tinggi di Yordania. Sedangkan Abdurrahman berasal dari Libanon yang bermigrasi ke Australia yang kemudian tinggal di Indonesia.
Kepemimpinan Hizbut Tahrir dilanjutkan oleh Muhammad Al-Khathath dengan Ismail Yusanto sebagai juru bicara sepeninggal wafatnya “Mamak” Abdullah bin Nuh. Jumlah pengikut Hizbut Tahrir hingga saat ini agak sulit dikonfirmasi, tetapi yang jelas penyebarannya telah terjadi di 33 provinsi Indonesia, bahkan di beberapa privinsi telah menyentuh pedesaan.



Salah satu karakteristik nalar keagamaan kelompok Islam militan adalah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya. Pendekatan nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan pemikiran. Nalar literalis dan pemahaman tekstual Al-Qur’an dan hadis akan berimplikasi pada ekspresi keberagamaan dan bisa menjadi ekslusif. Dalam kelompok Islam militan mempunyai keyakinan absolut bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang paling benar dan sistem yang di bangun Islam merupakan aturan yang paling unggul di banding sistem hukum produk manusia.
Pemikiran al-Nabhani sangat anti filsafat dengan menyerang paham yang dianggap bertentangan dengan Islam tersebut dijadikan dasar nalar keagamaan anggota Hizbut Tahrir. Kecaman dan kritikan yang tajam al-Nabhani tidak hanya kepada filosof muslim, tetapi juga diarahkan kepada ulama’ yang pro pemikiran Islam liberal. Bagi Hizbut Tahrir langkah yang paling mendesak untuk merubah masyarakat Islam adalah memperbaiki pemikiran Islam, dia mengajak kepada umat Islam untuk kembali kepada pemikiran yang orasional yaitu pemikiran berlandaskan Al-Qur’an dan hadis. Metode berpikir Islam bagi Hizbut Tahri dijadikan sebagai saqafah untuk model yang berpikir Islami.
Demikian juga nalar keagamaan Hizbut Tahrir sangat selektif terhadap bacaan atau kajian-kajian yang bertentangan dengan Islam. Pemikiran tentang sastra, politik, hukum dan akidah harus sesuai dengan Islam. Dari sini tampak jelas militansi pemikiran Hizbut Tahrir terhadap pemikiran yang bertentangan dengan pemikiran pemikiran Hizbut Tahrir sebagaimana ditegaskan al-Nabhani dalam sistemnya. (Azman, 2018)

C      Premis


1.      Hizbut Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni.
2.      Latar belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni mendirikan Hizbut Tahrir ialah upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir.
3.      Transmisi Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama kali pada tahun 1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi.
4.      Salah satu karakteristik nalar keagamaan kelompok Islam militan adalah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya. Pendekatan nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan pemikiran.



D        Konklusi

Gerakan Hizbut Tahrir didirikan oleh oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni. Gerakan ini berdiri karena dilatar belakangi dengan upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir.
Kemudian gerakan ini muncul di Indonesia didirikan oleh M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi pada tahun 1982-1983. Pandangan keagamaan islam gerakan ini ialah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya. Pendekatan nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan pemikiran.


Read more

(sultan) ikhwanul muslimin


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Ikhwanul Muslimin


A      Objek Kajian

a.       Formal:            Ilmu Kalam
b.      Material:          Ilmu Kalam Sejarah Ikhwanul Muslimin dan Aktivitas Politik

B       Penyajian Data

Sejarah Ikhwanul Muslimin

Kajian mengenai Ikhwanul Muslimin, tidak bisa dilepaskan dengan sosok Hasan al-Banna sebagai pencetus gerakan Ikhwanul Muslimin. Hasan al-Banna dilahirkan pada tahun 1906 di desa Al-Mahmudiyah, salah satu desa di wilayah al-Buhairah, Ismailiah, Mesir. Ia dibesarkan dalam keluarga pengarang dan ulama As –Sunnah Al- Muthahharah. Sejak kecil Hasan al-Banna dididik dalam lingkungan rumah tangga yang mempunyai perpustakaan yang cukup lengkap. Ayahnya membimbingnya secara langsung menghapal al-Quran serta senantiasa memberi dorongan membaca di perpustakaannya yang penuh dengan buku.
Gerakan Ikhwan didirikan di Ismailiyah pada tahun 1928 oleh Hasan al-Banna (1906-1949) untuk menyebarkan Islam berdasarkan “Cinta, Persaudaraan dan Persahabatan”. Ia tumbuh dalam keluarga taat beragama. Ia menamatkan pendidikan dasar dan menengahnya di Mahmudiyah, kemudian pergi ke Damanhur untuk belajar di sekolah guru.dari sini, al-Banna pindah ke Kairo untuk belajar di Dar Al-Ulum, cabang Al-Azhar. Selama periode ini, ia sering menghadiri pertemuan-pertemuan kelompok Islam yang berasosiasi dengan al-Manar, jurnal yang diterbitkan oleh Muhammad Rasyid Ridha, yang memberikan dasar bagi semangat konservatif Rasyid Ridha.
Sejarah lahirnya Ikhwanul Muslimin, berawal pada bulan Zulkaidah 1346 H/ bulan Maret 1928 M, Hasan al-Banna didatangi oleh enam orang yang mengaku tertarik dan terkesan pada dakwah-dakwahnya. Mereka itu antara lain adalah: Hafidz Abdul, Ahmad al-Husyary, Fuad Ibrahim, Ismael Izz, Zaki al-Maghriby, serta Abdurahman Hasbullah. Sebagian besar pekerjaan mereka adalah wiraswasta. Mereka berenam bermaksud menggabungkan diri dan menawarkan sebagian dari kekayaan yang mereka miliki untuk kepentingan tersebut. Hasan al- Banna menerima mereka dan mengusulkan nama “Ikhwanul Muslimin”. Alasannnya karena tujuan mereka bersatu dalam sebuah persaudaraan tersebut, semata-mata untuk mengabdi kepada Islam, sehingga, sangat tepat jika kelompok ini diberi nama Ikhwanul Muslimin yang berarti Persaudaraan Islam.
Masa Perkembangan Ikhwanul Muslimin
Fase perkembangan Ikhwanul Muslimin dapat dikelompokkan dalam beberapa fase sebagai berikut. Di dalam bukunya Ustman Mu’iz Ruslan dengan judul Pendidikan Politik Ikhwanul Muslimin (2000) terbagi menjadi empat fase antara lain:


Fase Perintisan (1928-1932)

Konsentrasi al-Banna pada fase awal ini lebihtertuju pada gerakan dakwah dan tarbiyahnya. Ia menginginkan agar dakwahnya tidak terbatas pada kaum muslimin, tetapi menjadi dakwah yang universal. Segera setelah keenam pekerja yang berbaiat kepadanya, mereka melakukan pembangunan kantor pusat Ikhwan di Ismailia.

Fase Pembinaan dan Perkembangan (1932-1939)

Kantor pusat berpindah ke Kairo pada tahun 1932, hal ini berpengaruh terhadap perkembangan kependidikan dan tabligh yang semakin pesat.
Selain hal itu, pengaruh Ikhwan maupun misi publik ambisius al-Banna membawanya terlibat dalam politik nasional. Pada tahun 1936, dia menulis surat kepada raja, perdana menteri, dan penguasa Arab lainnya, untuk mendorong mereka mempromosikan tatanan Islam, dua tahun kemudian, Banna menyeru kepada raja membubarkan partai-partai politik di Mesir, karena partai-partai tersebut korupsi dan berdampak memecah belah negara.

Fase Pembinaan Dan Perjuangan (1939-1952)

Ikhwan memanfaatkan terjadinya perang dunia ke II (kesibukan penguasa dan penjajah) untuk mengokohkan usaha menyempurnakan berbagai unsur kekuatan dalam rangka menyampaikan dakwah Ikhwan kepada semua individu di Mesir, membentuk cabang-cabang Ikhwan di setiap desa dan kota, dan mengikat mereka yang komitmen kepada dakwah dengan ikatan yang kuat.

Masa Revolusi (23 Juli 1952-Oktober 1954)

Salah satu aktivitas ikhwanul muslimin pada masa ini yaitu. Aktifitas politik Ikhwanul Muslimin sejak tahun 1954 bagi anggotanya mempunyai tujuan edukatif politis. Mereka menjadikan kegiatan-kegiatan politik (seperti pemboikotan, muktamar, dan sebagainya) sebagai sarana untuk membentuk mobilitas politik dan target-target politik tertentu. (Maria Ulfa, 2016)

C      Premis


1.      Pencetus gerakan Ikhwanul Muslimin yaitu Hasan al-Banna di Mesir.
2.      Fase-fase perkembangan gerakan ikhwanul muslimin yaitu; Fase Perintisan (1928-1932), Fase Pembinaan dan Perkembangan (1932-1939), fase pembinaan dan perjuangan (1939-1952).
3.      Aktifitas politik Ikhwanul Muslimin sejak tahun 1954 bagi anggotanya mempunyai tujuan edukatif politis. Mereka menjadikan kegiatan-kegiatan politik (seperti pemboikotan, muktamar, dan sebagainya) sebagai sarana untuk membentuk mobilitas politik dan target-target politik tertentu.



D      Kongklusi

Ikwanul Muslimin yang berarti persaudaraan islam yang dicetuskan oleh Hasan al-Banna di Mesir ini memiliki pergerakan-pergerakan dakwah pada setiap fasenya hingga pada masa revolusi mereka juga memiliki aktivitas politik dalam gerakannya, yang mempunyai tujuan edukatif  politis. Mereka melakukan pemboikotan, muktamar sebagai sarana gerekan politik mereka.

Read more

Tuesday, June 25, 2019

(Eza Alroisi Arhan Saputra) IKHWANUL MUSLIMIN


Eza Alroisi Arhan Saputra/B01217015

Ikhwanul Muslimin

Objek Kajian Material : Ilmu Kalam
Objek Kajian Formal   : Ilmu Kalam dalam Landasan serta Pemikiran Ikhwanul Muslimun

A.    Ikhwanul Muslimin memiliki landasan berupa:
1.     Allah tujuan kami (Allahu ghayatuna)
2.     Rasulullah teladan kami (Ar-Rasul qudwatuna)
3.     Al-Qur'an landasan hukum kami (Al-Quran dusturuna)
4.     Jihad jalan kami (Al-Jihad sabiluna)
5.     Mati syahid di jalan Allah cita-cita kami yang tertinggi (Syahid fiisabilillah asma amanina)
Walaupun begitu, Ikhwanul Muslimin tetap mengikuti perkembangan teknologi dan tidak meninggalkannya. Sebagai organisasi Islam moderat, Ikhwanul Muslimin diterima oleh segala lapisan dan pergerakan. Ikhwanul Muslimin menekankan adaptasi Islam terhadap era globalisasi. Pemikiran dan pergerakan Ikhwanul Muslimin mencakup delapan aspek yang mencerminkan luasnya cakupan Islam sebagai ideologi yang mereka anut, yaitu Dakwah salafiyah (dakwah salaf), Thariqah sunniyah (jalan sunnah), Hakikat shufiyah (hakikat sufi), Hai'ah siyasiyah (lembaga politik), Jama'ah riyadhiyah (kelompok olahraga), Rabithah 'ilmiyah tsaqafiah (ikatan ilmiah berwawasan), Syirkah iqtishadiyah (perserikatan ekonomi), dan Fikrah ijtima'iyah (pemikiran sosial). Ikhwanul Muslimin merupakan sebuah organisasi Islam berlandaskan ajaran Islam. Bisa dilihat dari pemikiran utama Ikhwanul Muslimin berikut. Ia merupakan salah satu jamaah dari beberapa jamaah yang ada pada umat Islam, yang memandang bahwa Islam adalah agama yang universal dan menyeluruh, bukan hanya sekadar agama yang mengurusi ibadah ritual (Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dll) saja. Tujuan Ikhwanul Muslimin adalah mewujudkan terbentuknya sosok individu muslim, rumah tangga Islami, bangsa yang Islami, pemerintahan yang Islami, negara yang dipimpin oleh negara-negara Islam, menyatukan perpecahan kaum muslimin dan negara mereka yang terampas, kemudian membawa bendera jihad dan da’wah kepada Allah sehingga dunia mendapatkan ketentraman dengan ajaran-ajaran Islam. Pengaruh ajaran shufi hanya terbatas pada zikir/wirid yg dibaca konsisten setiap pagi dan petang (Al-Ma'tsurat) berdasrkan hadits-hadits yang shohih. Ikhwanul Muslimin menolak segala bentuk penjajahan dan monarki yang pro-Barat.
Dalam perpolitikan di berbagai negara, Ikhwanul Muslimin ikut serta dalam proses demokrasi sebagai sarana perjuangannya (bukan tujuan), sebagaimana kelompok-kelompok lain yang mengakui demokrasi. Contoh utamanya adalah Ikhwanul Muslimin di Mesir yang mengikuti proses pemilu di negara tersebut.
Di berbagai media, dan khususnya media negara Barat, Ikhwanul Muslimin dikaitkan dengan al-Qaeda. Faktanya, Ikhwanul Muslimin jauh berbeda dengan al-Qaeda. Ideologi, sarana, dan aksi yang dilakukan al-Qaeda secara tegas ditolak oleh pimpinan Ikhwanul Muslimin. Ia lebih mendukung ide perubahan dan reformasi melalui jalan damai dan dialog yang bersandar pada al-Hujjah (alasan), al-Mantiq (logika), al-Bayyinah (jelas), dan al-Dalil (dalil).
Kekerasan atau radikalisme bukan jalan perjuangan Ikhawanul Muslimin, kecuali jika negara tempat dimana ia berada itu terancam penjajahan dari bangsa lain. Dan ini kekerasan disini lebih tepat disebut sebagai perlawanan, buka radikalisme atau kekerasan sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok teroris.





Premis 1 :
Beberapa landasan yang dimiliki Ikhwanul Muslimin yakni : Allah tujuan kami (Allahu ghayatuna), Rasulullah teladan kami (Ar-Rasul qudwatuna), Al-Qur'an landasan hukum kami (Al-Quran dusturuna), Jihad jalan kami (Al-Jihad sabiluna), Mati syahid di jalan Allah cita-cita kami yang tertinggi (Syahid fiisabilillah asma amanina).

Premis 2            :
Ikhwanul Muslimin jauh berbeda dengan al-Qaeda

Konklusi:
Ikhwanul Muslimin sebuah organisasi Islam yang berlandaskan ajaran Islam akan tetapi jauh berbeda dengan al-Qaeda yang selama ini sering dikait-kaitkan oleh media



Daftar Pustaka
Wikipedia, (t.t) https://id.wikipedia.org/wiki/Ikhwanul_Muslimin, Ikhwanul Muslimin

Read more