Showing posts with label wahabi. Show all posts
Showing posts with label wahabi. Show all posts

Tuesday, April 23, 2019

Irene Wulansari - Wahabi


Nama   : Irene Wulansari
NIM    : B01217023
Objek kajian:
1.      Kajian formal           : teologi wahabi
2.      Kajian material        : ilmu kalam

Wahabi
Wahabi adalah suatu kelompok atau aliran yang mengikuti seseorang yang bernama Muhammad Ibn Abdul Wahhab yang muncul di Nejed sejak sekitar 250 tahun yang lalu. Terbentuknya kekuasaan baru Saudi Arabia dimulai sejah tahun 1746 M dengan adanya persekutuan Dar’iyyah. Muhammad bin ‘Abd  al-Wahab dan Amir Muhammad bin Sa’ud secara terbuka mendeklarasikan jihad untuk melawan Muslim lain.[1]
Muhammad bin ‘Abd al-Wahab yang berobsesi memurnikan syariat Islam dan mengIslamkan kembali umat Islam yang dianggap sudah tidak Islam lagi karena banyak melakukan bid’ah, khurafat, dan takhayul, mengajak kerjasama Muhammad bin Sa’ud yang berkepentingan memperluas wilayah jazirah Arab agar tunduk dalam kekuasaanya.[2]
Dengan terbentuknya koalisi anatara Muhammad bi Sa’ud dan Muhammad bin ‘Abd al-Wahab, ajaran Muhammad bin ‘Abd al-Wahab menjadi ideology keagamaan bagi suatu unifikasi anatara suku di Arabia tengah dan apa yang disebut sebagai gerakan Wahabiyyah pun dimulai.[3]
Selanjutnya, gerakan yang dibentuk Muhammad bin ‘Abd al-Wahab ini memberikan pengaruhnya dalam berbagai aspek; agama politik dan social. Sementara peran dan pengaruh tersebut sangat penting dan masih dapat dirasakan bagi kelangsungan kerajaan Arab Saudi sampai saat ini.
Di bidang politik, pengaruh pemikiran Muhammad bin ‘Abd al-Wahab adalah legimitas dalam system kerajaan (monarki). Meskipun sebagaimana ulama dan rakyat ada yang tidak sepakat dengansistem ini, karena tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan kepemimpinan Rosulullah dan al-khulafa al Rasyidin, tetapi justru disinnilah pemikiran Muhammad bin ‘Abd al-Wahab memberi legitimasi hokum terhadap bentuk system kerajaan ini, karena system ini dianggap tidak bertentangan dengan al Qur’an dan sunnah. Hal tersebut membuat ulama wahabi menjaga hubungan baik dengan kerajaan, dengan mengeluarkan fatwa-fatwa yang menguntungkanposisi raja dan mereka sendiri.[4] Doktrin dari kelompok wahabi cukup ampuh memberikan pengaruh terhadap otoritas  atau kekuasaan sang raja, yaitu dapat mempengaruhi amir-amir local ataupun  rakyatuntuk tunduk kepada kebijakan kerajaan, sehingga tidak ada pemberontakan bahkan oposisi terhadap pemerintah yang sah, karena fawa wahabi  sebagai gerakan teologi  mengambil ajaran yang terkandung dalam Al Qur’an dan al Sunnah, akan tetapi seiring perjalanan waktu ajaran mereka menjadi suatu bentuk yang berusaha melegimitasi kehendak rezim (raja) yang ada.
Apa Saja Kekeliruan Salafi-Wahabi dalam Akidah?
a.       Membagi Tauhid Menjadi Tiga Salafi-wahabi meyakini bahwa tauhid dibagi tiga: tauhid rububiyyah, yaitu mengakui Tuhan sebagai Sang Pencipta dan mengatur jagad raya. Tauhid uluhiyyah, yaitu melaksanakan ibadah yang hanya ditujukan untuk Allah; tauhid asma’ wa sifat, yaitu menetapkan hakikat nama dan sifat Tuhan berdasarkan makna literalnya.
Pertama, Rasulullah SAW, sahabat, dan ulama salaf tidak pernah membagi tauhid dalam tiga kategori seperti ini. Bahkan tidak ada dalil alQur’an dan hadis yang menguatkan pembagian tauhid dalam tiga kategori. Kedua, tauhid dibagi tiga adalah hasil pemikiran Ibnu Taymiyyah dan diikuti oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Ketiga, pembagian tauhid ini bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.
b.      Meyakini Allah Bertempat Salafi-wahabi meyakini Allah berada di atas ‘Arsy. Keyakinan ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Dalam memahami ayat tersebut, mereka memahami dari sisi dzahirnya saja, atau menggunakan pendekatan literal, tetapi akibatnya mereka terjebak dalam tasybih dan tajsim, yaitu penyamaan Allah dengan makluk.
c.       Menyamakan Allah dengan Makhluknya Salafi-wahabi juga menyamakan Allah dengan makhluknya. Sebagian dai dan tokoh mereka menganggap Allah punya tangan, punya kaki, wajah, dan lain-lain. Ini akibat dari kesalahpahaman mereka terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Padahal, seluruh ulama sepakat bahwa Allah tidak boleh disamakan dengan makhluk.[5]


Premis
1.      Wahabi adalah suatu kelompok atau aliran yang mengikuti seseorang yang bernama Muhammad Ibn Abdul Wahhab yang muncul di Nejed
2.      Muhammad bin ‘Abd al-Wahab yang berobsesi memurnikan syariat Islam bekerjasama dengan Muhammad bin Sa’ud yang berkepentingan memperluas wilayah jazirah Arab agar tunduk dalam kekuasaanya
3.      Di bidang politik, pengaruh pemikiran Muhammad bin ‘Abd al-Wahab adalah legimitas dalam system kerajaan (monarki)
4.      Teologi wahabbi, membagi Tauhid Menjadi Tiga Salafi-wahabi meyakini bahwa tauhid dibagi tiga (tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah, tauhid asma’ wa sifat)
5.      Meyakini Allah Bertempat Salafi-wahabi meyakini Allah berada di atas ‘Arsy
6.      Menyamakan Allah dengan Makhluknya

Konklusi
Wahabi adalah kelompok yang mengikuti pemikiran orang bernama Muhammad Ibn Abdul Wahhab, yang berobsesi memurnikan Islam dan bekerjasama dengan Muhammad bin Sa’ud yang berkepentingan memperluaskan wilayah. Wahabi berpendapat bahwa tauhid dibagi menjadi tiga, meyakini Allah bertempat, dan menyamakan Allah dengan makhluk.


[1]David Cook, Understanding Jihad (Barkeley: University of California Press, 2005), hlm 74.
[2]Nur Khalik Ridwan, Perselingkuhan Wahabi…, hlm 38.
[3]Mukhamad Syamsul Huda, Pengaruh Pemikiran Teologi Muhammad Bin ‘Abd Al Wahab Terhadap Pemerintahan Dinasti Saudi Arabia Ketiga, Yogyakarta 2014, hlm 8
[4]Mukhamad Syamsul Huda, Pengaruh Pemikiran Teologi Muhammad Bin ‘Abd Al Wahab Terhadap Pemerintahan Dinasti Saudi Arabia Ketiga, Yogyakarta 2014, hlm 233
[5]Harakah Islamiyah, Buku Pintar Wahabi-Salafi, hlm. 53-60

Read more

Monday, April 22, 2019

(Muhammad Khabib) Wahabi


Muhammad Khabib/B91217080/KPI A2
Ilmu Kalam/Wahabi
Wahabi
  1. Objek Kajian
  1. Objek Material : Ilmu Kalam
  2. Objek Firmal    : Ilmu Kalam dan Hasil Pemikiran Teologi Wahabi
Ibnu Abdu al-Wahab dan Muhammad Ibnu Saud menyebarluaskan ide-ide dan paham wahabi ini melalui ekspansi pada awal abad sembilan belas, yang puncaknya pada penaklukan sebagian besar semenanjung arab, namun kerajaan wahabiyah pertama ini ditaklukkan oleh kekuatan Mesir pada 1818, dan ibu kotanya Dir’iyah dihancurkan sehingga kekuasaanya hanyab tersisa pada daerah Najd selatan. Ciri khusus kerajaan ini memakai istilah al-Syaikh. Paham ini masih berurat berakar di Najd, hingga bangkit kembali ketika memasuki awal abad ke dua puluh, yakni pada tahun 1902, Abd. Aziz Ibnu Saud, seorang keturunan penguasa Saudi pertama di Najd, merebut kota Riyadh dan meneruskan serta menyebarluaskan ideologi wahabiyah pada masyarakat, mendukung pengajaran al-Quran, shalat di mesjid dan misi pengajaran di desa-desa terpencil dan di kalangan suku Badui dan menciptakan kekuatan militer, disebut ikhwan (persaudaraan), yang diilhami oleh semangat penaklukan melalui keimanan.
Ikhwan ini menjadi kenyataan setelah 1912, suku-suku Badui tersebut menghentikan cara hidup nomadis dan menetap di suatu perkampungan dengan hidup bertani dan ideolgi wahabiyah diterapkan dalam hidupnya dengan shalat berjamaah yakni hadir di mesjid, memisahkan jenis kelamin (dalam suatu pertemuan, kelas), mengutuk musik, alkohol, rokok dan teknologi yang tidak dikenal pada masa Nabi SAW. masyarakat inilah yang bergabung dalam Ikhwan menjadi tulang punggung angkatan bersenjata Abd al-Aziz dan membantunya dalam ekspansi (perluasan daerah kekuasaan). Pada masa 1920-an dimulai keselarasan perilaku, karena tinkah laku dipandang sebagai ungkapan lahiriyah dari keimanan yang bersifat bathiniyah setelah wafatnya Abd. al-Aziz tahun 1957, kepemimpinan Saudi melonggarkan penekanan identitasnya sebagai pewaris ajaran wahabiyah dan keluarga Syaikh-pun tidak lagi memegang jabatan-jabatan tertinggi dalam birokrasi keseragaman berpakaian, perilaku umum dan sholat berjamaah, dan pada etos-etos sosial yang menganggap bahwa pemerintah bertanggung jawab atas moral kolektif yang mengatur masyarakat dari perilaku individu hingga lembaga bisnis dan pemerintah itu sendiri.
Ajaran Wahabiyah adalah suatu gerakan keagamaan, kadang disebut sebagai paham wahabi, didirikan atas dasar ajaran Muhammad Ibn Abd al-Wahab (1703-1791. Beliau banyak menulis berbagai subyek keislaman, seperti teologi, tafsir, hukum Islam dan kehidupan Nabi SAW., menekankan ajarannya pada tauhid (keesaan Allah), tawassul (perantara), ziarah kubur, takfir, Bid’ah, ijtihad dan taklid.
Tema pokok ajarannya adalah tauhid karena beliau memandang tauhid sebagai agama Islam itu sendiri. Beliau berpendapat keesaan Allah diwahyukan dalam tiga bentuk, yaitu:
Pertama. Tauhid Rububiyah, penegasan keesaan Tuhan dan tindakan-Nya, Tuhan sendiri adalah pencipta, penyedia, dan penentu alam semesta.
Kedua. Tauhid al-Asma‘ wa al-Sifat (keesaan nama dan sifatnya), yang berhubungan dengan sifat-sifat Tuhan. Kepunyaan-Nyalah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya, dan semua yang ada di bawah tanah. (QS. Thaha ayat 6, surah 20).
Ketiga. Tauhid al-Ilahiyah; menjelaskan hanya tuhan yang berhak disembah. Penegasan “Tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya“, berarti bahwa semua bentuk ibadah seharusnya dipersembahkan semata bentuk ibadah seharusnya dipersembahkan semata kepada Tuhan; Muhammad tidak untuk disembah tetapi sebagi Nabi, beliau seharusnya dipatuhi dan diikuti.
Tentang tawassul (perantara), menurut Muhammad Ibn Abd al-Wahab, ibadah (sembahan) merujuk pada seluruh ucapan dan tindakan lahir dan bathin, sesuai yang dikehendaki dan diperintahkan oleh Tuhan. Dalam tulisannya beliau menyatakan bahwa meminta perlindungan kepada pohon batu dan semacamnya adalah syirik. Dengan kata lain, tidak ada bantuan, perlindungan, ataupun tempat berlindung kecuali Tuhan. Hal inilah sehingga golongan ini melarang ziarah kubur, boleh saja kekuburan dengan syarat dilakukan sesuai dengan semangat Islam yang sebenarnya, sehingga kuburan itu harus rata dengan tanah karena seorang muslim yang masih melakukan praktek-praktek syirik dikategorikan sebagai kafir dan seharusnya dibunuh.
Bid’ah, setiap ajaran atau tindakan yang tidak didasarkan pada al-Quran, sunah Nabi saw. atau otoritas para sahabat Nabi saw., seperti 1) memperingati kelahiran Nabi saw (maulid), 2) meminta perantara (tawassul) dari para wali, 3) membaca al-Fatihah atas nama pendiri tarekat sufi, sesudah menunaikan shalat lima waktu, 4) mengulangi shalat lima waktu sesudah shalat jumat pada bulan Ramadhan.
Ijtihad dan Taqlid menurut wahabiyah, Tuhan memerintahkan manusia untuk hanya mematuhi-Nya dan hanya mengikuti ajaran Nabi SAW. bila ada masalah/persoalan yag timbul (tentang agama) maka jawabnya diambil dari al-Quran dan hadist Nabi SAW., bila tidak ada pada al-Quran dan hadist maka diambildari consensus “kaum terdahulu yang shaleh”, dari sahabat dan tabi’in, ijma’para ulama yang sejalan denga al-Quran dan Hadits. Menolak pendapat bahwa pintu ijtihad tertutup. Al-Quran dan Hadits satu-satunya dasat penetap hokum Islam.[1]
Gerakan Wahabiyah menjadi kekuatan keagamaan dan politik yang dominan di Jazirah Arab pada sekitar 1746, ketika al-Saud memadukan kekuatan politik dan ajaran wahabi, satu demi satu kerajaan jatuh oleh serangan kekauatan Arab Saudi. Tahun 1773 Riyadh dapat dikuasai dan kekayaannya masuk ke bendaharawan al-Saud yang menambah kekuatan keagamaan dan politik di Jazirah Arab selama abad 19 dan awal abad 20.
Dewasa ini banyak prinsip dan ajaran wahabiyah yang mengilhami hokum dan social di Kerajaan Arab Saudi. Suatu hal yang menarik bahwa penguasa al-Saud memakai gerakan dan ajaran wahabi ini sebagai kekuatan politik untuk mempertahankan dan memperluas daerah kekauasaannya dan dibalik itu ajaran Muhammad Ibn Abd al-Wahab ini diterima dianut dan dilaksanakan oleh masyarakat karena ditopang oleh penguasa (diperintahkan oleh Ulil Amri). Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa pemikiran teologi Muhammad Ibn Abd al-Wahab dilatarbelakangi antara lain untuk memperbaiki keadaan umat Islam, yang timbul bukan sebagai reaksi politik, tetapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang terdapat dikalangan umat Islam. Pemikiran-pemikirannya yang terdapat dikalangan umat Islam bersumber dari aliran salaf yang bertitik tolak dari ajaran Imam Ahmad Bin Hanbal yang ditafsirkan oleh Ibn Taimiyah kemudian diidentikkan dengan aliran Wahabiyah.
Muhammad Ibn Abd al-Wahab memilih perbaikan akidah sebagai sasaran awal perjuangan dakwahnya. Ia tidak memulainya denga memperbaiki keadaan social, politik dan ekonomi, karena ia berkeyakinan bahwa jika akidah tauhid masyarakat itu baik, murni dan bersih dari syirik maka bidang kehidupan lainnya seperti social, politik dan ekonomi serta ilmu pengetahuan dan teknologi akan menjadi baik pula sebab akidah adalah ruh kehidupan keagamaan seseorang yang akan mempengaruhi bahkan menentukan pola-pola tingkah laku seseorang dalam aspek kehidupan lahir bathin.
Premis 1 : Ibnu Abdul Wahab dan Muhammad Ibnu Saud menyebarkan  ide dan paham wahabi pada awal abad sembilan belas.
Premis 2 : Tema pokok ajaran wahabi adalah tauhid. Karena ia memandang bahwa tauhid adalah agama Islam itu sendiri
Premis 3 : Ajaran Wahabi melarang untuk bertawasul jika kepada selain Allah. Bertawasul kepada selain Allah sama dengan melakukan perbuatan syirik.
Premis 4 :  Ajaran wahabi menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak berdasarkan Al-Qur'an, Hadits Nabi, dan otoritas para sahabat nabi saw, termasuk perbuatan bid'ah
Premis 5 :  Ajaran wahabi menolak bahwa pintu ijtihad ditutup.
Konklusi : Pada awal abad 19 Ibnu Abdul Saud dan Muhammad Ibnu Saud menyebarkan paham wahabi dengan pokok ajaran tauhid yang isinya melarang bertawasul kepada selain Allah, jika tidak berdasarlan Al-Qur'an, hadits nabi dan otoritas para sahabat maka bid'ah serta tetap membuka pintu ijtihad.




[1] Harun Nasution, Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran (Cet. II ; Bandung : LSAF, 1995), h. 173.

Read more

Wednesday, April 10, 2019

[Hariri] Wahabi dan Perkembangannya di Indonesia


Wahabi dan Perkembangannya di Indonesia
Objek Kajian :
Kajian material : Ilmu Kalam
Kajian formal : Sejarah, ajaran, dan perkembangan wahabi di Indonesia


Sejarah Kemunculan Wahabi
Golongan Wahabi adalah pengikut Muhammad Bin Abdul Wahhab, ia merupakan seorang ulama pembaharuan dan ahli teologi agama Islam yang mengetuai gerakan salafiah. Wahabi muncul dari sebuah gerakan separatis yang pada masa pemerintahan Sultan Salim III(1204-1222H). Gerakan ini berkedok memurnikan tauhid dan menjauhkan umat manusia dari kemusyrikan. Muhammad bin Abdul Wahhab para pengikutnya menganggap bahwa selama 600 tahun umat manusia dalam kemusyrikan dan dia datang sebagai mujaddid yang memperbaharui agama mereka. Gerakan Wahabi muncul melawan kemampuan umat islam dalam masalah akidah dan syariah, karenanya gerakan ini tersebar dengan peperangan dan pertumpahan darah.
Dengan dukungan Hijaz bagian timur yaitu raja Muhammad bin Saud ad Dir’iyah, pada tahun 1217 H Muhammad bin Abdul Wahhab bersama pengikutnya menguasai kota Thaif setelah sebelumnya mereka membunuh penduduknya, tidak ada selamat kecuali beberapa orang. Mereka membunuh laki-laki dan perempuan,tua, muda ,anak-anak bahkan bayi yang masih menyusu pada ibunya juga mereka bunuh. Mereka keluarkan semua penghuni rumah-rumah yang ada di Thaif, bahkan yang sedah shalat di masjid juga mereka bantai. Mereka rampas semua harta dan kekayaan penduduk Thaif dan mereka memusnahkan semua kitab yang ada hngga berserakan di jalan.Menurut Hamid, munculnya gerakan wahabi tidak bisa dipisahkan dari gerakan politik, perilaku keagamaan, pemikiran, dan sosial ekonomi umat islam. Secara umum tujuan gerakan wahabi adalah mengikis habis segala bentuk takhayul, bid’ah dan kurapat dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya. Pendukung aliran ini percaya bahwa gerakan mereka adalah "gerakan reformasi" Islam untuk kembali kepada "ajaran monoteisme murni", kembali kepada ajaran Islam sesungguhnya, yang hanya berdasarkan kepada Qur'an dan Hadis, bersih dari segala "ketidakmurnian" seperti praktik-praktik yang mereka anggap bid'ah, syirik dan khurafat.
Keyakinan Ajaran Wahabi. Para Wahhabi berlangganan doktrin utama dari keunikan dan keesaan Tuhan ( Tauhid ). Aspek pertama adalah percaya pada Tuhan ketuhanan bahwa Dia sendiri adalah orang percaya tuan ( Rabb ). Aspek kedua adalah bahwa sekali salah satu menegaskan keberadaan Allah dan kekuasaan-Nya, kita harus menyembah Dia dan Dia saja. Teologi Wahhabi memperlakukan Quran dan Hadis sebagai satu-satunya teks dasar dan berwibawa. Komentar dan "contoh dari komunitas Muslim awal ( umat ) dan empat Benar Dipandu khalifah (AD 632-661) "digunakan untuk mendukung teks-teks tetapi tidak dianggap independen otoritatif. Ibn Abd Al-Wahhab lebih lanjut menjelaskan dalam bukunya Kitab al-Tauhid (yang mengacu pada materi dari Quran dan riwayat-riwayat nabi) bahwa ibadah dalam Islam mencakup tindakan konvensional ibadah seperti shalat lima waktu, puasa; Dua (permohonan ); Istia'dha (mencari perlindungan atau mengungsi); Ist'ana (mencari bantuan), dan Istigatha (mencari keuntungan). Oleh karena itu, membuat doa kepada siapapun atau apapun selain Allah, atau mencari bantuan supranatural dan perlindungan yang hanya cocok dari yang ilahi dari sesuatu selain Allah adalah tindakan "syirik" dan bertentangan dengan tauhid. Ibn Abd Al-Wahhab lebih lanjut menjelaskan bahwa Nabi Muhammad selama hidupnya berusaha sekuat tenaga untuk mengidentifikasi dan menolak semua tindakan yang melanggar prinsip-prinsip ini. Yang paling penting dari ini komentar adalah mereka oleh Ibn Abd al-Wahhab pada khususnya bukunya Kitab al-Tauhid, dan karya-karya Ibnu Taimiyah . Ibn Abd Al-Wahhab adalah seorang pengikut Ahmad bin Hanbal sekolah 's fiqh (yurisprudensi Islam ) seperti kebanyakan di Najd pada waktu itu, tetapi "adalah berlawanan dengan salah satu sekolah ( Madh'hab ) yang diambil sebagai otoritas mutlak dan dipertanyakan ". Oleh karena itu, ia mengutuk taqlid , atau kepatuhan buta, di tingkat ilmiah. Meskipun Wahhabi yang terkait dengan Hambali sekolah, perselisihan awal tidak berpusat pada fikih dan keyakinan bahwa Wahhabisme ditanggung pemikiran Hanbali telah disebut mitos " ".Kaum Wahhabi menganggap dirinya sebagai 'non-peniru' atau 'tidak melekat pada tradisi', dan karena itu jawab kepada ada sekolah hukum sama sekali, bukan mengamati apa yang mereka sebut praktek awal Islam. Namun, untuk melakukannya tidak sesuai dengan yang ideal ditujukan oleh Ibnu Hanbal, dan dengan demikian mereka dapat dikatakan menjadi 'sekolah' nya. Paham dan gerakan Muhammad bin Abdul Wahab di bidang akidah dan syariah adalah sebagai berikut : Tauhid adalah pemahaman tentang ketuhanan yang paling memadai sebagai jalan yang mampu memurnikan akidah Islam yang dikehendaki Allah dan rasul-Nya, tidak ada perkataan seorangpun yang patut dijadikan dalil dalam agama Islam melainkan firman Allah dan sunah Rasulullah saw, taqlid kepada ulama tidak dibenarkan, pintu ijtihad terbuka sepanjang masa dan tidak pernah tertutup, syirik dalam segala bentuk khurafat dan takhayul harus dilukis habis, ia menghendaki sistem pendidikan diubah dengan sistem yang dinamis dan kreatif.
Perkembangan Ajaran Wahabi di Indonesia. Gerakan wahabi masuk ke Indonesia, menurut beberapa sejarawan, dimulai pada masa munculnya gerakan Padri Sumatra Barat pada awal abad xix. Beberapa tokoh Minagkabau yang tengah melaksanakan ibadah haji melihat kaum wahabi menaklukkan mekah dan madinah yang pertama pada tahun 1803-1804 (Abna, 2012). Mereka sangat terkesan dengan ajaran tauhid dan syariat wahabiyah dan bertekat menerapkannya apabila mereka kembali ke Sumatra. Tiga diantara mereka adalah haji miskin, haji sumanik, dan haji pionang. Jejak gerakan wahabi di Indonesia sebenarnya sudah ada pada abad ke 18 dengan corak yang berbeda-beda dalam cara dan bentuknya sesuai dengan perbedaan kemampuan tokoh-tokohnya serta lingkungan dimana mereka berada. Namun demikian gerakan-gerakan tersebut menuju satu sasaran yang sama dan berjuang dibawah satu semboyan yaitu kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah serta kembali ke jalan kaum Salaf. Tercacat beberapa nama pembawa pengaruh Wahhbisme di Indonesia diantaranya Haji Miskin dari Luhak Agam, Haji Piobang dari Luhak 50 kota, dan Haji Sumanik dari Luhak Tanah Datar. Ketiga tokoh ini berasal dari kaum Paderi di Minangkabau menunaikan haji tahun 1803.
Gerakan reformasi yang dilakukan ajaran Wahhabi juga melalui cara-cara yang cukup ekstrim dan radikal. Beberpa aktifitas yang dipandang berbau bi’ad, khurafat, dan sesuatu yang tidak sejalan dengan ajaran Islam yang ada di dalam Nash, yakni Alqur’an dan As Sunnah yang harus disikat habis. Kuburan sabung ayam dan perjudian diserang oleh para pengikut Wahhabi. Tidak hanya itu, selain memerangi pria-pria pemakai emas dan pemadat tembakau, surau-surau yang mengembangkan tarekat dan memberi penghargaan yang lebih kepada para syeh dikecam keras. Aksi-aksi tersebut banyak mendapat perlawalan dari masyarakat karena dianggap keras dan mengarah ke Anarkisme. Sementara dibelahan Nusantara yang lain Wahhabi telah menjelma semacam organisasi-organisasi beridiologi tertentu. Wahhabisme mulai merasuk ke dalam tataran gerakan-gerakan massiv yang cukup diperhitungkan terutama terbentuk dalam perhimpunan sosial seperti Serekat Islam (SI) dan Muhammadiah yang menjadi masa baru gerakan di Indonesia yang terorganisir. Penguasa Arab pernah mengudang kaum Islam Indonesia untuk menghadiri kongres di Mekkah yang diwaliki oleh Cokroaminoto dari SI dan KH. Mas Mansyur dari Muhammadiah. Ada beberapa organisasi yang menganut paham Wahhabisme di Indonesia antara lain : Jami’at Khair (1901), Sarikat Islam (1912), Muhammadiyah (1912), Persatuan Islam / Persis, Jami’iyyat Al Islah wal Irsyad Madrasah Salafiah di Indonesia dan lain – lain. Paham salafiyah juga berpengaruh secara relatif terhadap organisasi-organisasi di Indonesia misalnya Muhammadiyah, Syarikat Islam, Persatuan Indonesia (Persis) juga al-Irsyad. Tokoh-tokoh seperti Ahmad Dahlan, A Hasan, Munawar Cholil dan lain-lain yang dikenal sebagai penggerak purifikasi di Indonesia yang anti “Syirik” dan “bid’ah”.
Premis :
Wahabi merupakan gerakan yang berkedok memurnikan tauhid dan menjauhkan umat manusia dari kemusyrikan yang dipelopori oleh Muhammad Bin Abdul Wahhab
Berpegang dengan konsep ke-tauhidannya yakni
Masuknya ke Indonesia berawal dari tokoh Minangkabau yang tengah melaksnakan ibadah haji dan terkesan dengan ajaran tauhid dan syariat wahabiyah
Kesimpulan :
Muhammad Bin Abdul Wahhab merupakan tokoh penggerak ajaran Wahabi yang berupa gerakan berkedok memurnikan tauhid dan menjauhkan umat manusia dari kemusyrikan. Gerakan Wahabi muncul melawan kemampuan umat islam dalam masalah akidah dan syariah, karenanya gerakan ini tersebar dengan peperangan dan pertumpahan darah. Ajaran didalamnya sangat berpegang pada konsep ke-Tauhidannya. Wahabi ini masuk ke Indonesia bermula dari tokoh Minangkabau yang tengah melaksanakan ibadah haji kemudia terkesan dengan ajaran tauhid dan syariat wahabiyah dan ingin menerapkannya saat pulang ke Sumatra.

Hariri Ulfa'i Rrosyidah (B91217119)
Read more

Tuesday, April 9, 2019

[Lettycia Nia Wiviana] Wahabi Salafi


Teologi Wahabi Salafi

A.    Objek Kajian
Kajian formal     : Teologi Wahabi Salafi
Kajian material   : ilmu kalam

Wahabi ialah aliran di dalam Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab. Muhammad bin Abdul Wahab lahir pada tahun 1703/1115 di ‘Uyaynah. Ibnu Abdul Wahab berasal dari daerah Najd, belahan timur kerajaan Arab Saudi sekarang. Terkait tempat kelahiran tokoh wahabi ini, Rasulullah SAW pernah mengatakan, “Disana akan muncul kegoncangan dan fitnah, dan disana pula nanti muncul tanduk setan” (HR: al-Bukhari). Pernyataan Rasul ini mungkin tidak berkaitan langsung dengan Muhammad bin Abdul Wahab, tetapi fakta sejarah menunjukan bahwa sebagian kelompok yang merasahkan umat Islam lahir dari daerah ini: misalnya nabi palsu Musailamah al-Kadzab.
Meskipun Muhammad bin Abdul Wahab sangat dipuji pengikutnya, tetapi perlu diketahui bahwa Ayah kandung Muhammad bin Abdul Wahab sendiri sudah lama merasa aneh dan janggal melihat pemikiran anaknya. Bahkan, kakak kandung Ibnu Abdul Wahab, Sulaiman bin Abdul Wahab, mengkritik keras dan menolak pandangan keagamaan pendiri wahabi ini. Kritikan Sulaiman tersebut ditulis dalam buku al-Shawa’iq al-Ilahiyyah fi al-Radd ‘ala al-Wahabiyyah.
Cara berpikirnya wahabi salafi :
1.         Mengampanyekan jargon kembali kepada al-Qur’an dan hadis dengan meninggalkan madzhab fikih serta pandangan ulama terdahulu.
2.         Memahami al-Qur’an dan hadis secara tekstual dan tidak menggunakan perangkat pengetahuan yang biasa digunakan ulama untuk memahami al-Qur’an dan hadis: misalnya, ushul fikih, ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu bahasa, dan lain-lain.
3.         Memahami al-Qur’an dan hadis sepotong-sepotong dan tidak mengonfirmasi dan menyesuaikannya dengan ayat ataupun hadis lainnya.
4.         Menganggap setiap amalan yang tidak ada dalil spesifiknya dalam al-Qur’an dan hadis sebagai bid’ah.
5.         Memahami setiap perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah sebagai bid’ah dan haram dilakukan.
6.         Meyakini bahwa andaikan perbuatan itu boleh dilakukan, sudah pasti dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.
7.         Mengajak orang untuk kembali kepada al-Qur’an dan hadis, serta meninggalkan madzhab fikih, tetapi mereka malah sering merujuk pendapat tokoh-tokoh mereka.
8.         Memahami permasalahan dari bungkusnya saja, tanpa melihat isi dan substansinya.

Salafisme atau Islam puritan diyakini mulai berkembang di Indonesia sejak awal 1980an, yang diduga disebarkan Pemerintah Arab Saudi melalui program beasiswa.
“Jika salafisme dianut, agama akan kehilangan nuansa kemanusiaan, karena semuanya dikembalikan pada praktik masa lalu atau salaf, di zaman Nabi Muhammad SAW,” kata Ali Munhanif, peneliti senior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, kepada BeritaBenar, Senin, 27 Februari 2017.
“Gerakan ini meniru pola kehidupan masyarakat awal Islam yang berujung pada anti-modernisme, anti terhadap perkembangan masyarakat. Yang di luar itu dianggap tidak Islam. Ide semacam itu yang berbahaya,” tambah Ali.
Ia mencontohkan penggunaan kata kafir.
“Kata kafir adalah simbol pengingkaran yang sebenarnya sangat interpretatif. Bagi kaum Salafi, sejauh tidak sesuai dengan aqidah (Islam), akan dibilang kafir,” ujarnya, “kemudian gampang meneriakkan ‘Bunuh! atau ‘Gantung’. Ini yang saya bilang agama akan kehilangan nuansa kemanusiaannya,” tambahnya.
Menurutnya, kebangkitan salafisme di Indonesia tak lepas dari peran sejumlah lembaga, organisasi dan institusi pendidikan yang didanai Arab Saudi dan negara Timur Tengah lainnya.
“Mereka memberi beasiswa pada orang Indonesia untuk belajar di sana dengan harapan membawa paham itu ketika pulang,” jelas Ali.

Premis 1 :
Wahabi ialah aliran yang didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab adalah seorang mubalig yang fanatik. Kerajaan Inggris ikut campur tangan dalam lahirnya gagasan-gagasan Wahabisme.

Premis 2 :
Perkembangan wahabi tidak bisa dilepaskan dari peran Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII). Agen dari penyebaran ideologi wahabi tidak lepas dari kepulangan alumni Timur-Tengah ke Indonesia.

Konklusi :
Aliran wahabi yang didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab tidak terlepas dari campur tangan kerajaan Inggris. Penyebaran aliran wahabi tidak lepas dari peran Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan alumni Timur-Tengah yang menjadi agen penyebar setelah pulang ke Indonesia.

Daftar Pustaka
Tim Harakah Islamiyah, (t.t), Buku Pintar Salafi Wahabi (k.t: Harakah Islamiyah).

Read more