Nama
: M sultan hakim
Nim : B01217028
Kelas
: A2
Hizbut Tahrir
A
Objek Kajian
a.
Formal: Ilmu Kalam
b.
Material: Ilmu Kalam Sejarah Hizbut Tahrir dan
Pemikiran Keagamaan
B Penyajian Data
Hizbut Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di
Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim
ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni. Nama belakangnya, al-Nabhāni, dinisbahkan
kepada kabilah Bani Nabhān, yang termasuk orang Arab penghuni Padang Sahara di
Palestina.
Hizbut Tahrir didirikan oleh al-Nabhāni dengan landasan nash
disertai keprihatinannya terhadap realita yang dihadapi oleh kaum muslimin
diseluruh dunia, khususnya di negara-negara Arab, yang tidak berdaya
memerdekakan diri mereka sendiri dari intervensi negara Barat,
pemimpin-pimimpin yang dianggap lemah hingga kufur, serta pola pikir kebangsaan
yang dianggap al-Nabhāni menyebabkan umat muslim didunia tidak bisa bersatu
bahkan saling menyerang satu sama lain.
Landasan nash didirikannya Hibut Tahrir oleh al-Nabhāni ialah dalam
rangka memenuhi seruan Allah, diantara ayat tersebut adalah: (QS.
Al-Ma’idah/5:48), (QS. Al-Ma’idah/5:49) dan (QS. Al-Maidah /5:44).
Disisi lain latar belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni
mendirikan Hizbut Tahrir ialah upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan
yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan
dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi
negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud untuk membangun kembali Daulah
Khilafah Islamiyyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintah dapat dijalankan
kembali sesuai dengan apa yang diturunkan Allah.
Transmisi Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama
kali pada tahun 1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi . M.
Mustofa adalah putra pengasuh pondok pesantren Al-Ghazali Bogor, seorang ulama
yang berpandangan modernis dan dekat dengan DDII serta Fakultas Sastra
Universitas Indonesia, Abdullah bin Nuh, yang juga dikenal dengan panggilan
“mamak”. Mustofa adalah alumnus perguruan tinggi di Yordania. Sedangkan
Abdurrahman berasal dari Libanon yang bermigrasi
ke Australia yang kemudian tinggal di Indonesia.
Kepemimpinan Hizbut Tahrir dilanjutkan oleh Muhammad Al-Khathath dengan
Ismail Yusanto sebagai juru bicara sepeninggal wafatnya “Mamak” Abdullah bin
Nuh. Jumlah pengikut Hizbut Tahrir hingga saat ini agak sulit dikonfirmasi,
tetapi yang jelas penyebarannya telah terjadi di 33 provinsi Indonesia, bahkan
di beberapa privinsi telah menyentuh pedesaan.
Salah satu karakteristik nalar keagamaan kelompok Islam militan
adalah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya.
Pendekatan nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua
dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci
dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan
pemikiran. Nalar literalis dan pemahaman tekstual Al-Qur’an dan hadis akan
berimplikasi pada ekspresi keberagamaan dan bisa menjadi ekslusif. Dalam
kelompok Islam militan mempunyai keyakinan absolut bahwa Islam merupakan
satu-satunya agama yang paling benar dan sistem yang di bangun Islam merupakan
aturan yang paling unggul di banding sistem hukum produk manusia.
Pemikiran al-Nabhani sangat anti filsafat dengan menyerang paham
yang dianggap bertentangan dengan Islam tersebut dijadikan dasar nalar
keagamaan anggota Hizbut Tahrir. Kecaman dan kritikan yang tajam al-Nabhani
tidak hanya kepada filosof muslim, tetapi juga diarahkan kepada ulama’ yang pro
pemikiran Islam liberal. Bagi Hizbut Tahrir langkah yang paling mendesak untuk
merubah masyarakat Islam adalah memperbaiki pemikiran Islam, dia mengajak
kepada umat Islam untuk kembali kepada pemikiran yang orasional yaitu pemikiran
berlandaskan Al-Qur’an dan hadis. Metode berpikir Islam bagi Hizbut Tahri dijadikan
sebagai saqafah untuk model yang berpikir Islami.
Demikian juga nalar keagamaan Hizbut Tahrir sangat selektif
terhadap bacaan atau kajian-kajian yang bertentangan dengan Islam. Pemikiran
tentang sastra, politik, hukum dan akidah harus sesuai dengan Islam. Dari sini
tampak jelas militansi pemikiran Hizbut Tahrir terhadap pemikiran yang
bertentangan dengan pemikiran pemikiran Hizbut Tahrir sebagaimana ditegaskan
al-Nabhani dalam sistemnya. (Azman, 2018)
C
Premis
1.
Hizbut
Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni
memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al
Nabhāni.
2.
Latar
belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni mendirikan Hizbut Tahrir ialah
upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah,
membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan dan hukum yang
kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara
kafir.
3.
Transmisi
Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama kali pada tahun
1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi.
4.
Salah
satu karakteristik nalar keagamaan kelompok Islam militan adalah menggunakan
pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya. Pendekatan
nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua dalam
tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci dan
mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan
pemikiran.
D
Konklusi
Gerakan Hizbut Tahrir didirikan oleh oleh Sheikh Taqiyuddīn
al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad
Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni. Gerakan ini berdiri
karena dilatar belakangi dengan upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari
kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem,
perundangun dangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan
dan dominasi negara-negara kafir.
Kemudian gerakan ini muncul di Indonesia didirikan oleh M. Mustofa,
dan Abdurrahman Al-Baghdadi pada tahun 1982-1983. Pandangan keagamaan islam
gerakan ini ialah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar
pemikiran pemikirannya. Pendekatan nalar literalis ini merupakan model
pemikiran normatif bahwa semua dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran
harus berangkat dari teks suci dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia
untuk mengatur kehidupan dan pemikiran.