Thursday, June 27, 2019

(sultan) Hizbut Tahrir


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Hizbut Tahrir

A      Objek Kajian

a.       Formal:            Ilmu Kalam
b.      Material:          Ilmu Kalam Sejarah Hizbut Tahrir dan Pemikiran Keagamaan

B       Penyajian Data

Hizbut Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni. Nama belakangnya, al-Nabhāni, dinisbahkan kepada kabilah Bani Nabhān, yang termasuk orang Arab penghuni Padang Sahara di Palestina.
Hizbut Tahrir didirikan oleh al-Nabhāni dengan landasan nash disertai keprihatinannya terhadap realita yang dihadapi oleh kaum muslimin diseluruh dunia, khususnya di negara-negara Arab, yang tidak berdaya memerdekakan diri mereka sendiri dari intervensi negara Barat, pemimpin-pimimpin yang dianggap lemah hingga kufur, serta pola pikir kebangsaan yang dianggap al-Nabhāni menyebabkan umat muslim didunia tidak bisa bersatu bahkan saling menyerang satu sama lain.
Landasan nash didirikannya Hibut Tahrir oleh al-Nabhāni ialah dalam rangka memenuhi seruan Allah, diantara ayat tersebut adalah: (QS. Al-Ma’idah/5:48), (QS. Al-Ma’idah/5:49) dan (QS. Al-Maidah /5:44).
Disisi lain latar belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni mendirikan Hizbut Tahrir ialah upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud untuk membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintah dapat dijalankan kembali sesuai dengan apa yang diturunkan Allah.
Transmisi Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama kali pada tahun 1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi . M. Mustofa adalah putra pengasuh pondok pesantren Al-Ghazali Bogor, seorang ulama yang berpandangan modernis dan dekat dengan DDII serta Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Abdullah bin Nuh, yang juga dikenal dengan panggilan “mamak”. Mustofa adalah alumnus perguruan tinggi di Yordania. Sedangkan Abdurrahman berasal dari Libanon yang bermigrasi ke Australia yang kemudian tinggal di Indonesia.
Kepemimpinan Hizbut Tahrir dilanjutkan oleh Muhammad Al-Khathath dengan Ismail Yusanto sebagai juru bicara sepeninggal wafatnya “Mamak” Abdullah bin Nuh. Jumlah pengikut Hizbut Tahrir hingga saat ini agak sulit dikonfirmasi, tetapi yang jelas penyebarannya telah terjadi di 33 provinsi Indonesia, bahkan di beberapa privinsi telah menyentuh pedesaan.



Salah satu karakteristik nalar keagamaan kelompok Islam militan adalah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya. Pendekatan nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan pemikiran. Nalar literalis dan pemahaman tekstual Al-Qur’an dan hadis akan berimplikasi pada ekspresi keberagamaan dan bisa menjadi ekslusif. Dalam kelompok Islam militan mempunyai keyakinan absolut bahwa Islam merupakan satu-satunya agama yang paling benar dan sistem yang di bangun Islam merupakan aturan yang paling unggul di banding sistem hukum produk manusia.
Pemikiran al-Nabhani sangat anti filsafat dengan menyerang paham yang dianggap bertentangan dengan Islam tersebut dijadikan dasar nalar keagamaan anggota Hizbut Tahrir. Kecaman dan kritikan yang tajam al-Nabhani tidak hanya kepada filosof muslim, tetapi juga diarahkan kepada ulama’ yang pro pemikiran Islam liberal. Bagi Hizbut Tahrir langkah yang paling mendesak untuk merubah masyarakat Islam adalah memperbaiki pemikiran Islam, dia mengajak kepada umat Islam untuk kembali kepada pemikiran yang orasional yaitu pemikiran berlandaskan Al-Qur’an dan hadis. Metode berpikir Islam bagi Hizbut Tahri dijadikan sebagai saqafah untuk model yang berpikir Islami.
Demikian juga nalar keagamaan Hizbut Tahrir sangat selektif terhadap bacaan atau kajian-kajian yang bertentangan dengan Islam. Pemikiran tentang sastra, politik, hukum dan akidah harus sesuai dengan Islam. Dari sini tampak jelas militansi pemikiran Hizbut Tahrir terhadap pemikiran yang bertentangan dengan pemikiran pemikiran Hizbut Tahrir sebagaimana ditegaskan al-Nabhani dalam sistemnya. (Azman, 2018)

C      Premis


1.      Hizbut Tahrir didirikan oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni.
2.      Latar belakang sejarah yang medorong al-Nabhāni mendirikan Hizbut Tahrir ialah upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir.
3.      Transmisi Hizbut Tahrir sebagai gerakan Indonesia terjadi pertama kali pada tahun 1982-1983 melalui M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi.
4.      Salah satu karakteristik nalar keagamaan kelompok Islam militan adalah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya. Pendekatan nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan pemikiran.



D        Konklusi

Gerakan Hizbut Tahrir didirikan oleh oleh Sheikh Taqiyuddīn al-Nabhāni di Jerussalem. Al- Nabhāni memiliki nama lengkap, Muhammad Taqiyuddīn ibn Ibrāhim ibn Mustafā ibn Yūsuf al Nabhāni. Gerakan ini berdiri karena dilatar belakangi dengan upayanya membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem, perundangun dangan dan hukum yang kufur, serta membebaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir.
Kemudian gerakan ini muncul di Indonesia didirikan oleh M. Mustofa, dan Abdurrahman Al-Baghdadi pada tahun 1982-1983. Pandangan keagamaan islam gerakan ini ialah menggunakan pendekatan nalar literalis teks sebagai dasar pemikiran pemikirannya. Pendekatan nalar literalis ini merupakan model pemikiran normatif bahwa semua dalam tatanan sosial kehidupan maupun pemikiran harus berangkat dari teks suci dan mangesampingkan campur tangan nalar manusia untuk mengatur kehidupan dan pemikiran.