Nama
: M sultan hakim
Nim : B01217028
Kelas
: A2
Muslim Liberal
A
Objek Kajian
a.
Kajian
formal :
Ilmu kalam
b.
Kajian
material: Ilmu kalam Ideologi
Msulim Liberal
B Penyajian Data
Kata Islam bila
disandingkan dengan kata
liberal maksudnya Islam yang
bebas, yang tidak harus
memahami ajaran Islam
secara tekstual, Islam
yang toleran terhadap non Islam, Islam
yang berpola pikir terbuka dan luas mengikuti perkembangan zaman,
Islam yang tidak
mau disusahkan oleh
tradisi ortodok.
liberalisme adalah
paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan indi vidu dan mendorong
kemajuan sosial. Liberalisme merupakan paham kebebasan, artinya manusia
memiliki kebebasan atau kalau kita lihat dengan perspektif filosofis, merupakan
tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia yang bebas. Bebas,
karena manusia mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan apa yang di inginkan.
Liberalisme adalah paham pemikiran yang optimistis tentang manusia.
Seorang tokoh Jaringan Islam Liberal di Indonesia, Denny JA lebih jauh menyatakan
bahawa Islam Liberal adalah golongan yang menginterprestasikan Islam yang
sesuai dengan kemodernan dan demokrasi“dan demokrasi sebagaimana yang
diteorikan dan dipraktikkan di seluru dunia bersikap sekular, dimana negara mengambil
jarak yang sama atas pluralisme agama atau pun pluralisme interprestasi agama
Pada awalnya falsafah
liberalisme yang berkembang di negara Barat yang masuk ke dalam seluruh bidang
kehidupan seperti liberalisme
ekonomi, liberalisme budaya, liberalisme politik, dan liberalisme
agama. Pada periode ini pengaruh liberalisme yang telah
terjadi dalam agama
Yahudi dan Kristian
mulai diikuti oleh sekumpulan sarjana dan pemikir muslim
seperti yang dilakukan oleh Nasr Hamid
Abu Zayd
(Mesir), Muhammad Arkoun
(Al Jazair), Abdulah
Ahmed Naim (Sudan), Asghar Ali
Enginer (India), Aminah Wadud (Amerika), Nurcholis Madjid, Syafii Maarif,
Abdurrahman Wahid, Ulil
Abshar Abdalla (Indonesia),
Muhamad Shahrour (Syria), Fatima Mernissi (Marocco), Abdul Karim Soroush
(Iran), Khaled Abou Fadl (Kuwait)
dan lain-lain. Di
samping itu terdapat
banyak kelompok diskusi, dan
institusi seperti Jaringan Islam Liberal (JIL-Indonesia), Sister in Islam
(Malaysia) hampir di
seluruh negara Islam
(Puslitbang Kehidupan Keagamaan,
2007).
Tumbuhnya gerakan
liberal Islam di Indonesia,
adalah adanya kebuntuan
Islam dalam merespons pelbagai persoalan
yang muncul di
masyarakat; padahal kitab
suci sudah tidak lagi
diturunkan oleh Tuhan,
sehingga mengakibatkan ada sebagian
orang yang gelisah,
sehingga mereka berusaha
keluar untuk menerobos kebuntuan-kebuntuan tersebut
dengan melakukan tafsir-tafsir baru atas kitab suci yang diyakini sakral
tersebut. Dalam pemikirannya islam liberal berlandaskan hal-hal berikut :
a.
Membuka
pintu ijtihad dalam semua dimensi islam
b.
Mengutamakan
semangat religio-etik bukan literal teks
c.
Mempercayai
kebenaran yang relatif, terbuka dan plural
d.
Memihak
pada minoritas dan tertindas
e.
Meyakini
kebebasan beragama
f.
Memisahkan
otoritas duniawi dan ukhrowi
Kehadiran kaum
liberal (JIL) kerap mempunyai pandangan
yang berseberangan dengan
pemahaman mainstream yang diyakini secara
luas selama ini
oleh umat Islam, khususnya terkait
penggunaan dalil maslahat
dalam menuntaskan pelbagai persoalan
kekinian. Untuk menguatkan
dan mendukung pandangannya, kelompok
Islam liberal kerap
menyandarkan peristiwa tidak
berlakunya hukuman potong
tangan pada masa
khalifah Umar bin Khattab sebagai dalil justifikasi bahwa kemaslahatan
mesti didahulukan manakala terjadi semacam kontradiksi dan perbenturan antara
perintah nas dan kondisi masyarakat. Pengguguran hukuman hadd potong
tangan (Q. S.
Al-Maidah: 38) oleh Umar
di musim paceklik menjadi
bukti yang paling
absah—dalam pandangan Islam liberal—bahwa nas sekalipun pantas
untuk ‘dipinggirkan’ manakala tidak sejalan dengan logika akal dan
kemaslahatan. Pada gilirannya hal ini akan menggiring kajian hukum Islam kepada
relativisme dan nihilisme, mengingat beragamnya logika akal yang dimiliki
manusia. Pandangan demikian, seolah
menekankan bahwa standar
baik dan buruk cukuplah
dituntaskan dengan akal saja tanpa bimbingan wahyu (nas). Sebuah kajian klasik
yang telah melahirkan banyak firqah dalam sejarah Islam, semisal Mu’tazilah,
Maturidiyyah,
Nurcholish
Majid, pengertian yang mudah tentang modernisasi ialah yang identik, atau
setidaknya hampir identik, dengan pengertian rasionalisasi. Hal ini berarti
proses perombakan pola berfikir dan tata kerja lama yang tidak akliah
(irasional), dan menggantinya dengan pola berfikir dan tata kerja baru yang
akliah. Kegunaannya ialah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang
maksimal. Hal itu dilakukan dengan menggunakan penemuan mutakhir manusia dalam
ilmu pengetahuan. Sedangkan ilmu pengetahuan, tidak lain adalah pemahaman
manusia terhadap hukum-hukum objektif yang menguasai alam, ideal, dan material,
sehingga alam ini berjalan menurut kepastian tertentu dan harmonis. Orang yang
bertindak menurut ilmu pengetahuan (ilmiah) berarti bertindak menurut hukum
alam yang berlaku. Oleh karena tidak melawan hukum alam, atau sebaliknya justru
menggunakan hukum alam itu sendiri, ia memperoleh daya guna yang tinggi.
Sehingga, sesuatu dapat disebut modern, kalau ia bersifat rasional, ilmiah, dan
berkesesuaian dengan hukum-hukum yang berlaku dalam alam. Bagi seorang Muslim,
yang sepenuhnya meyakini kebenaran Islam sebagai way of life, semua nilai dasar
way of life yang menyeluruh tercantum dalam kitab suci al-Qur’an. Sebagai
penganut way of life Islam(dalam rangka beragama Islam), dengan sendirinya juga
menganut cara berfikir Islami. Dengan demikian, dalam menetapkan penilaian
tentang modernis, juga berorientasi pada nilai nilaibesar Islam. Modernisasi
dapat dianggap sebagai suatu keharusan, atau bahkan kewajiban mutlak bagi
manusia di muka bumi.
C
Premis
a.
Liberalisme adalah
paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong
kemajuan sosial.
b.
Tumbuhnya gerakan
liberal Islam di Indonesia,
adalah adanya kebuntuan
Islam dalam merespons pelbagai persoalan
yang muncul di
masyarakat; padahal kitab
suci sudah tidak lagi
diturunkan oleh Tuhan,
sehingga mengakibatkan ada sebagian
orang yang gelisah,
sehingga mereka berusaha
keluar untuk menerobos kebuntuan-kebuntuan tersebut
dengan melakukan tafsir-tafsir baru atas kitab suci yang diyakini sakral
tersebut.
c.
Pengguguran
hukuman hadd potong tangan
(Q. S. Al-Maidah:
38) oleh Umar di
musim paceklik menjadi bukti
yang paling absah—dalam
pandangan Islam liberal—bahwa nas
sekalipun pantas untuk ‘dipinggirkan’ manakala tidak sejalan dengan logika akal
dan kemaslahatan.
D
Konklusi
Muslim leberal adalah paham yang berusaha memperbesar
wilayah kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial. Munculnya paham
liberal di Indonesia disebabkan karena berbagai macam persoalan yang ada pada
zaman ini, sedangkan tuhan sudah tidak lagi menurunkan kitab sucinya, maka
orang-orang yang kemudian menganut ajaran ini mengambil tindakan berdasarkan
akal mereka untuk mengatasai masalah yang ada. Sehingga mereka membenarkan
kebebasan berbagai macam logika dari pada Nash.