Tuesday, July 2, 2019

[ilyunal] Islam Radikal

Ilyunal Iqbal Kahfi (B91217071) 

Objek Formal: Ilmu Kalam
Objek Material: Radikalisme
Read more

[ilyunal] Islam dan Terorisme

Objek Formal: Ilmu Kalam
Objek Material: Terorisme

Islam dan Terorisme


A. Terorisme

Teror berasal dari bahasa latin,  terrere, artinya menimbulkan rasa gemetar dan cemas.  Teroisme  berarti   menakut-nakuti  (to terrify). Kata ini secara   umum digunakan dalam pengertian politik, sebagai suatuserangan terhadap tatanan sipil, semasa Pemerintah Teror   Revolusi   Perancis akhir abad ke-18. Oleh   karena   itu, respons publik terhadap kekerasan- rasa cemas yang di akibatkan oleh terorisme- merupakan bagian dari pengertia terma tersebut.

Menurut bahasa:   “terorisme  adalah  melakukan   sesuatu   yang menyebabkan orang menjadi panik, takut gelisah, tidak aman dan menimbulkan gangguan dalam bidang kehidupan dan interaksi manusia”. Sedangkan   menurut   syari’at:   “terorisme  adalah   segala   sesuatu   yang menyebabkan goncangan keamanaan,   pertumpahan   darah,  kerusakan harta atau pelampauan   batas  dengan   berbagai   bentuknya”7.  dari   berbagai  catatan   sejarah, kejadian yang melanda umat saat ini, bahwa kejadian dan aksi tidaklah keluar dari dua perkara.

B. Islam dan Terorisme

Menurut Pandangan dunia khusunya dunia Barat yang mempunyai ideologi demokrasi   kebanyakan   menentang   islam   karena   islam   dianggap   sebagai keyakinan yang berideologi totaliter yang menolak demokrasi, kebebasan pribadi, dan setiap agama lainnya. Anggapan seperti inilah yang digunakan sebagai alasan munculnya isu tentang terorisme yang selalu dihubungkan dengan islam.

Munculnya tindakan terorisme banyak diyakini terkandung unsur politik yang menggunakan kekuatan-kekuatan tidak sehat termasuk menggunakan senjata yang berbau   sara   yaitu   agama.  Agama  diyakini   merupakan   kekuatan   yang   sangat mudah  dihancurkan,   dengan alasan   agama manusia   mampu  melakukan   hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Di negara-negara islam dimana tidak ada pemisahan secara resmi antara hukum dan agama. Hukum syariah adalah batu penjuru yang digunakan sebagai formulasi final dan akhir dari hukum Allah, hukum tersebut tidak dapat direvisi atau  dirumuskan oleh hanya fana dan manusia bisa salah. Idealnya islam dan ajaran-ajarannya akan menjalankan negara dan semua hukum akan didasarkan pada kriteria dari Al-Qur’an.

Hal   tersebut  berbeda   dengan   cita-cita   negara  Amerika  yang   menghendaki kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers, maka dari itu oleh amerika islam di anggap menghambat tentang kemajuan dari ideologi mereka dan merupakan keyakinan yang tidak memnuhi hak asasi manusia.

"Islam   adalah   agama   revolusioner   yang   datang   untuk   menghancurkan pemerintahan   manapun   yang   dibuat   oleh   manusia..   Islam   tidak   melihat  bagi bangsa  untuk  menjadi   lebih baik   dalam  kondisi   lain  dari  bangsa   Islam tidak peduli tentang tanah atau yang memiliki tanah. Tujuan Islam adalah memerintah seluruh dunia dan menyerahkan semua umat manusia kepada iman Islam,. Setiap bangsa atau kekuasaan di dunia ini yang mencoba  untuk mendapatkan di jalan yang tujuan Islam akan melawan dan menghancurkan." 

Oleh   karena  pemikiran   yang   salah   seperti   di  atas,  menimbulkan   berbagai persepsi  yang   salah tentang   islam  yang   menjadikan  islam   harus  dimusuhi  dan dihancurkan. Salah satu cara adalah dengan menebar tentang isu terorisme yang bertujuan   untuk   menguasai   dunia,   di   balik   hal   itu  sebenarnya   tersimpan   misi politik yang tidak benar. Untuk menghancurkan islam adalah menyusupi muslim dengan ajaran radikal yang tidak terarah

C. Sebab Islam Terorisme

Gerakan terorosme   internasional sering dikaitkan dengan  islam. Keberadaan teroris   yang   membawa   bendera   islam   ini   memang   ada   dan   tidak   bisa dikesampingkan   aksi-aksinya.   Keberadaan   mereka   tidak   hanya   mengancam peradaban   barat,   tetapi   juga   merusak   islam   itu   sendiri.   Banyak   kelompok-kelompok   teroris   yang   mengkaitkan   gerakan  terorisnya   dengan   agama   islam melalui   gerakan   radikal   dalam   menggunakan   konsep   jihad   yang   mereka   buat sehingga menimbulkan kontroversi dalam definisi jihad di dalam umat islam.
 
Para golongan-golongan tertentu yang melakukan terorisme atas nama jihad, membuat masyarakat umum salah mengartikan pengertian jihad itu sendiri. Pada dasarnya pengertian jihad adalah perjuangann yang dilakukan oleh individu muslim maupun kelompok islam dalam menyiarkan agama islam, dan perjuangan-perjuangan lain yang lebih luas seperti: perjuangan dibidang pendidikan, kesehatan, moral, ekonomi, politik, keamana, hak dan kewajiban, lapangan pekerjaan, dan lain-lain dengan segenap kemampuan yang dimiliki.
Read more

Friday, June 28, 2019

[Fathiyah Khasanah ] ISLAM NUSANTARA


ISLAM NUSANTARA
A.   KAJIAN FORMAL
Ilmu Kalam
B.    KAJIAN MATERIAL
Pengertian Islam Nusantara
Banyak kalangan yang menolak labelisasi Nusantara pada Islam. Karena bagi mereka Islam berlaku universal, yang berarti rahmat bagi seluruh alam tidak deisempitkan dalam arti nusantara saja. Lebih jauh, menambahkan kata Nusantara telah menghilangkan identitas rahmatan lil ‘alamin dari Islam sebagai agama yang sempurna. Pengertian islam nusantara sendiri dapat diambil dari kata Islam berarti “penyerahan, kepatuhan, ke-tundukan, dan perdamaian”. Nabi Muhammad Saw mengungkapkan bahwa agama ini memiliki lima ajaran pokok, yaitu “Islam adalah bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, men dirikan shalat, menunaikan zakat, melaksana kan puasa dan menunaikan haji—bagi yang mampu”. Selain itu Islam memiliki dua pedoman yang selalu dirujuk, Alquran dan Hadits. Keduanya memuat ajaran yang membimbing umat manusia beserta alam raya ke arah yang lebih baik dan teratur.[1]
Sedangkan Nusantara adalah istilah yang menggambarkan wilayah kepulauan dari Sumatera hingga Papua. Kata ini berasal dari manuskrip berbahasa Jawa sekitar abad ke-12 sampai ke16 sebagai konsep Negara Majapahit. Sementara dalam literatur berbahasa Inggris abad ke-19, Nusantara merujuk pada kepulauan Melayu. Ki Hajar Dewantoro, memakai istilah ini pada abad 20-an sebagai salah satu rekomendasi untuk nama suatu wilayah Hindia Belanda. Karena kepulauan tersebut mayoritas berada di wilayah negara Indonesia, maka Nusantara biasanya disinonimkan dengan Indonesia. Istilah ini, di Indonesia secara konstitusional juga dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Kepres) MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E. Kata Nusantara ditambah dengan kata wawasan.[2]
Melalui pengertian Islam dan Nusantara di atas, maka Islam Nusantara merupakan ajaran agama yang terdapat dalam Alquran dan Hadits yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad yang diikuti oleh penduduk asli Nusantara (Indonesia), atau orang yang berdomisili di dalamnya. Sementara itu, menurut guru besar filologi Islam UIN Jakarta Oman Fathurrahman, Islam Nusantara yang di maksud bukan Islam yang normatif tapi Islam empirik yang terindegenisasi. “Oleh kerena itu kita mencoba merumuskan sebuah kalimat, Islam Nusantara itu adalah Islam Nusantara yang empirik dan distingtif sebagai hasil interaksi, kontekstualisasi, indigenisasi, pener  jemahan, vernakularisasi Islam universal dengan realitas sosial, budaya, dan sastra di Indonesia.”[3]
Sedangkan menurut Akhmad Sahal, dalam memahami Islam Nusantara, harus meyakini ada dimensi keagamaan dan budaya yang saling berjalin-kelindan satu sama lain. Dimensi ini adalah suatu cara Islam ber kompromi dengan batas wilayah teritorial yang memiliki akar budaya tertentu. Hal ini meng akibatkan Islam sepenuh-penuhnya tidak lagi menampilkan diri secara kaku dan tertutup, namun menghargai keberlainan. Islam dengan begitu sangat mengakomodir nilai-nilai yang sudah terkandung dalam suatu wilayah tertentu.[4]
Dalam buku Islam Nusantara Ijtihad Jenius dan Ijma’ Ulama Indonesia, karya Ahmad Baso dapat dijadikan rujukan untuk memahami Islam Nusantara secara gamblang. Pada buku tersebut, Ahmad Baso menulis bahwa Islam Nusantara diibaratkan sebagai pertemuan dua bibit pohon unggulan yang berbeda jenis, namun ketika disatukan dalam proses persilangan akan menghasilkan sebuah bibit baru yang lebih unggul. Persilangan Islam dan Nusantara diperlukan untuk memeroleh genius baru dengan karakter atau sifat-sifat unggulan yang diinginkan. Bibit ini akan tumbuh sehat dan mampu bertahan dalam situasi dan cengkeraman lingkungan manapun, toleran dan adaptif terhadap lingkungannya sehingga bisa tumbuh dan besar dengan sehat, tidak cepat aus, rusak atau gagal tumbuh. Dengan persilangan dua spesies berbeda itu maka diharapkan muncul spesies baru yang populis, kualitas peradaban yang tinggi serta tahan banting terhadap berbagai kondisi dan tantangan. Dan spesies baru itulah yang disebut Islam Nusantara.[5]
C.    PREMIS
1.     Islam adalah ajaran agama yang terdapat dalam Alquran dan Hadits.
2.     Nusantara adalah istilah yang menggambarkan wilayah kepulauan dari Sumatera hingga Papua.
D.   KONKLUSI
Islam Nusantara merupakan ajaran agama yang terdapat dalam Alquran dan Hadits yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad yang diikuti oleh penduduk asli Nusantara (Indonesia).

Fathiyah Khasanah Ar Rahmah (B01217016)



[1] Khabibi Muhammad Lutfi; Islam Nusantara; Relasi Islam dan Budaya Lokal, Jurnal Shahih Vol 1, Juni 2016. h. 34
[2] ibid
[3] Pernyataan ini disampaikan pada forum bertema “Islam Nusantara sebagai Islam Mutamaddin Menjadi Tipe Ideal Dunia Islam” Pra Muktamar NU ke-33 di Makassar Sulawesi Selatan, tahun 2015
[4] Akhmad Sahal (eds.), Islam Nusantara Dari Ushul Fiqh hingga Paham Kebangsaan, Cet. I (Bandung: Mizan Pustaka, 2015), h. 33.
[5] Ahmad Baso, Islam Nusantara Ijtihad Jenius dan Ijma’ Ulama Indonesia, Jilid I,Cet. I (Jakarta: Pustaka Afid, 2015), h. 17-18.

Read more

Thursday, June 27, 2019

(sultan) Islam Nusantara


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Islam Nusantara


A      Objek Kajian

a.       Formal:            Ilmu Kalam
b.      Material:          Ilmu Kalam Ideologi Ajaran Islam Nusantara

B       Penyajian Data

Islam Nusantara atau model Islam Indonesia adalah suatu wujud empiris Islam yang dikembangkan di Nusantara setidaknya sejak abad ke-16, sebagai hasil interaksi, kontekstualisasi, indigenisasi, interpretasi, dan vernakularisasi terhadap ajaran dan nilai-nilai Islam yang universal, yang sesuai dengan realitas sosio-kultural Indonesia. Istilah ini secara perdana resmi diperkenalkan dan digalakkan oleh organisasi Islam Nahdlatul Ulama pada 2015, sebagai bentuk penafsiran alternatif masyarakat Islam global yang selama ini selalu didominasi perspektif Arab dan Timur Tengah.
Islam Nusantara didefinisikan sebagai penafsiran Islam yang mempertimbangkan budaya dan adat istiadat lokal di Indonesia dalam merumuskan fikihnya. Pada Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah secara terbuka memberikan dukungan kepada Islam Nusantara, yang merupakan bentuk Islam yang moderat dan dianggap cocok dengan nilai budaya Indonesia.
Praktik Islam awal di Nusantara sedikit banyak dipengaruhi oleh ajaran Sufisme dan aliran spiritual Jawa yang telah ada sebelumnya. Beberapa tradisi, seperti menghormati otoritas kyai, menghormati tokoh-tokoh Islam seperti Wali Songo, juga ikut ambil bagian dalam tradisi Islam seperti ziarah kuburtahlilan, dan memperingati maulid nabi, termasuk perayaan sekaten, secara taat dijalankan oleh Muslim tradisional Indonesia. Akan tetapi, setelah datangnya Islam aliran Salafi modernis yang disusul datangnya ajaran Wahhabi dari Arab, golongan Islam puritan skripturalis ini menolak semua bentuk tradisi itu dan mencelanya sebagai perbuatan syirik atau bidah, direndahkan sebagai bentuk sinkretisme yang merusak kesucian Islam. Kondisi ini telah menimbulkan ketegangan beragama, kebersamaan yang kurang mengenakkan, dan persaingan spiritual antara Nahdlatul Ulama yang tradisional dan Muhammadiyah yang modernis dan puritan.
Sementara warga Indonesia secara seksama memperhatikan kehancuran Timur Tengah yang tercabik-cabik konflik dan perang berkepanjangan; mulai dari Konflik Israel–PalestinaKebangkitan dunia Arab, perang di Irak dan Suriah, disadari bahwa ada aspek keagamaan dalam konflik ini, yaitu munculnya masalah Islam radikal. Indonesia juga menderita akibat serangan teroris yang dilancarkan oleh kelompok jihadi seperti Jamaah Islamiyah yang menyerang Bali. Doktrin ultra konservatif Salafi dan Wahhabi yang disponsori pemerintah Arab Saudi selama ini telah mendominasi diskursus global mengenai Islam. Kekhawatiran semakin diperparah dengan munculnya ISIS pada 2013 yang melakukan tindakan kejahatan perang nan keji atas nama Islam. Di dalam negeri, beberapa organisasi berhaluan Islamis seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah secara aktif bergerak dalam dunia politik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Hal ini menggerogoti pengaruh institusi Islam tradisional khususnya Nahdlatul Ulama. Elemen Islamis dalam politik Indonesia ini kerap dicurigai dapat melemahkan Pancasila.
Akibatnya, muncullah desakan dari golongan cendekiawan Muslim moderat yang hendak mengambil jarak dan membedakan diri mereka dari apa yang disebut Islam Arab, dengan mendefinisikan Islam Indonesia. Dibandingkan dengan Muslim Timur Tengah, Muslim di Indonesia menikmati perdamaian dan keselarasan selama beberapa dekade. Dipercaya hal ini berkat pemahaman Islam di Indonesia yang bersifat moderat, inklusif, dan toleran. Ditambah lagi telah muncul dukungan dari dunia internasional yang mendorong Indonesia — sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, agar berkontribusi dalam evolusi dan perkembangan dunia Islam, dengan menawarkan aliran Islam Nusantara sebagai alternatif terhadap Wahhabisme Saudi. Maka selanjutnya, Islam Nusantara diidentifikasi, dirumuskan, dipromosikan, dan digalakkan.
Ciri utama dari Islam Nusantara adalah tawasut (moderat), rahmah (pengasih), anti-radikal, inklusif dan toleran. Dalam hubungannya dengan budaya lokal, Islam Nusantara menggunakan pendekatan budaya yang simpatik dalam menjalankan syiar Islam; ia tidak menghancurkan, merusak, atau membasmi budaya asli, tetapi sebaliknya, merangkul, menghormati, memelihara, serta melestarikan budaya lokal. Salah satu ciri utama dari Islam Nusantara adalah mempertimbangkan unsur budaya Indonesia dalam merumuskan fikih.
Islam Nusantara dikembangkan secara lokal melalui institusi pendidikan tradisional pesantren. Pendidikan ini dibangun berdasarkan sopan santun dan tata krama ketimuran; yakni menekankan penghormatan kepada kiai dan ulama sebagai guru agama. Para santri memerlukan bimbingan dari guru agama mereka agar tidak tersesat sehingga mengembangkan paham yang salah atau radikal. Salah satu aspek khas adalah penekanan pada prinsip Rahmatan lil Alamin (rahmat bagi semesta alam) sebagai nilai universal Islam, yang memajukan perdamaian, toleransi, saling hormat-menghormati, serta pandangan yang berbineka dalam hubungannya dengan sesama umat Islam, ataupun hubungan antaragama dengan pemeluk agama lain.
Islam Nusantara (IN) terdiri dari dua kata, Islam dan Nusantara. Islam berarti “penyerahan, kepatuhan, ketundukan, dan perdamaian”.  Agama ini memiliki lima ajaran pokok sebagaimana diungkapkan Nabi Muhammad, yaitu “Islam adalah bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan puasa dan menunaikan haji—bagi yang mampu.”.  Selain itu Islam memiliki dua pedoman yang selalu dirujuk, Alquran dan Hadist. Keduanya memuat ajaran yang membimbing umat manusia beserta alam raya ke arah yang lebih baik dan teratur. Nusantara adalah istilah yang menggambarkan wilayah kepulauan dari Sumatera hingga Papua. Kata ini berasal dari manuskrip berbahasa Jawa sekitar abad ke-12 sampai ke-16 sebagai konsep Negara Majapahit.
Berdasarkan pengertian di atas, (IN) adalah ajaran agama yang terdapat dalam Alquran dan Hadith yang dipraktekkan oleh Nabi Muhammad yang diikuti oleh penduduk asli Nusantara (Indonesia), atau orang yang bertempat tinggal di dalamnya. Namun jika dikaitkan dengan pandangan setiap muslim atau organisasi Islam tertentu, konsep IN akan menjadi kompleks. Sebagaimana terjadi dalam organisasi Islam terbesar di dunia, NU. Meskipun secara resmi istilah ini diluncurkan sebagai tema muktamar ke-33 di Jombang, yakni “Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan dunia”, tetapi para tokoh di dalamnya memiliki konsep yang berbeda-beda.

C      Premis

1.    Islam Nusantara atau model Islam Indonesia adalah suatu wujud empiris Islam yang dikembangkan di Nusantara setidaknya sejak abad ke-16, Islam Nusantara didefinisikan sebagai penafsiran Islam yang mempertimbangkan budaya dan adat istiadat lokal di Indonesia dalam merumuskan fikihnya.
2.    Ciri utama dari Islam Nusantara adalah tawasut (moderat), rahmah (pengasih), anti-radikal, inklusif dan toleran.
3.    Islam Nusantara dikembangkan secara lokal melalui institusi pendidikan tradisional pesantren. Pendidikan ini dibangun berdasarkan sopan santun dan tata krama ketimuran; yakni menekankan penghormatan kepada kiai dan ulama sebagai guru agama.

D      Konklusi

Islam Nusantara atau islam Indonesia yakni Islam yang dikembangkan di Nusantara yang didefinisikan sebagai penafsiran Islam yang mempertimbangkan budaya dan adat istiadat lokal di Indonesia dalam merumuskan fikihnya. Ajaran yang disebarkan yaitu ajaran Islam yang tawasut (moderat), rahmah (pengasih), anti-radikal, inklusif dan toleran, Rahmatan lil Alamin (rahmat bagi semesta alam). Pesantren adalah tempat Pendidikan ini dibangun berdasarkan sopan santun dan tata krama ketimuran; yakni menekankan penghormatan kepada kiai dan ulama sebagai guru agama.


Read more

(sultan) Teroris


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Terorisme


A     Objek Kajian

a.       Formal :           Ilmu Kalam
b.      Material:          Ilmu Kalam Terorisme dan Pemikirannya

B       Penyajian Data

Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.
Berdasarkan bebrapa literature, bahwa sesungguhnya sejarah terorisme telah ada sejak beberapa abad yang lalu, seiring denga sejarah kehidupan manusia. Lembaran sejarah manusia telah diwarnai oleh tindakan-tindakan teror mulai perang psikologis yang ditulis oleh Xenophon (431-350 SM), Kaisar Tiberius (14-37 SM) dan Caligula (37-41 SM) dari Romawi telah mempraktekkan terorisme dalam penyingkiran atau pembuangan, perampasan harta benda dan menghukum lawan-lawan politiknya. Roberspierre (1758- 1794) meneror musuhmusuhnya dalam masa Revolusi Perancis. Setelah perang sipil Amerika terikat, muncul kelompok teroris rasialis yang dikenal dengan nama Ku Klux Klan. Demikian pula dengan Hitler dan Joseph Stalin. (Junaid, 2013)
Menurut Randi, Terorisme telah menjadi musuh bersama karena merupakan kejahatan serius, bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan disebabkan dua alasan yakni :
1.      Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua menjadi lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman.
2.      Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang terorganisasi, dewasa ini terorisme memiliki jaringan yang luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional dan internasional.
Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān (Kassis, 1983). Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam. Namun, secara garis besar jihād dibagi menjadi dua konsep: Pertama, konsep moral, diartikan sebagai perjuangan kaum Muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihād al-nafs), yang disebut jihād al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil,” jihād al-asghar. Menurut Bonney, kedua konsep yang saling berdampingan ini selalu berubah dan berkembang sepanjang waktu. Pertama, pada awal Islām ketika batas daerah kekuasaan Islām belum ada, jihād diartikan sebagai sebuah konsep perang. Namun arti jihād ini berubah ketika pemerintahan Islām berdiri dan telah menentukan batas willayah kekuasaannya. Proses selanjut-nya, dunia Islām diakui dan kenyataannya hidup rukun dengan negara tetangga yang bukan Muslim. Bonney menegaskan bahwa penggunaan konsep jihād masa awal Islām untuk mendefinisi-kan arti “perang” dalam era modern Islām merupakan suatu yang anakronistis, sekaligus merusak reputasi Islām.
Sebuah tindakan teror tentu mempunyai dasar tujuan yang memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab terjadinya terorisme yaitu :
a.       Kesukuan, nasionalisme, dan separatism
b.      Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi
c.       Pelanggaran HAM
d.      Radikalisasi ekstrimis agama
e.       Rasa putus asa dan tidak berdaya

C      Premis

a.       Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.
b.      Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān. Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam.
c.       dasar tujuan yang memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab terjadinya terorisme yaitu :
                                                              i.      Kesukuan, nasionalisme, dan separatism
                                                            ii.      Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi
                                                          iii.      Pelanggaran HAM
                                                          iv.      Radikalisasi ekstrimis agama
                                                            v.      Rasa putus asa dan tidak berdaya

D      Konklusi

Pengertian mengenai teror, teroris dam terisme ialah Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Oarang-orang sering mengklaim gerakan ini berkaitan dengan jihad dalam islam dimana ada 35 kata jihad dalam a;-Qur’an yang memiliki tafsir yang kompleks berdasarkan zaman dimana umat islam hidup. Berikut beberapa tujuan kegiatan teror dilakukan:
1.        Kesukuan, nasionalisme, dan separatism.
2.        Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi.
3.        Pelanggaran HAM.
4.        Radikalisasi ekstrimis agama.
5.        Rasa putus asa dan tidak berdaya.


Read more