Thursday, June 27, 2019

(sultan) Teroris


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Terorisme


A     Objek Kajian

a.       Formal :           Ilmu Kalam
b.      Material:          Ilmu Kalam Terorisme dan Pemikirannya

B       Penyajian Data

Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.
Berdasarkan bebrapa literature, bahwa sesungguhnya sejarah terorisme telah ada sejak beberapa abad yang lalu, seiring denga sejarah kehidupan manusia. Lembaran sejarah manusia telah diwarnai oleh tindakan-tindakan teror mulai perang psikologis yang ditulis oleh Xenophon (431-350 SM), Kaisar Tiberius (14-37 SM) dan Caligula (37-41 SM) dari Romawi telah mempraktekkan terorisme dalam penyingkiran atau pembuangan, perampasan harta benda dan menghukum lawan-lawan politiknya. Roberspierre (1758- 1794) meneror musuhmusuhnya dalam masa Revolusi Perancis. Setelah perang sipil Amerika terikat, muncul kelompok teroris rasialis yang dikenal dengan nama Ku Klux Klan. Demikian pula dengan Hitler dan Joseph Stalin. (Junaid, 2013)
Menurut Randi, Terorisme telah menjadi musuh bersama karena merupakan kejahatan serius, bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan disebabkan dua alasan yakni :
1.      Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua menjadi lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman.
2.      Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang terorganisasi, dewasa ini terorisme memiliki jaringan yang luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional dan internasional.
Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān (Kassis, 1983). Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam. Namun, secara garis besar jihād dibagi menjadi dua konsep: Pertama, konsep moral, diartikan sebagai perjuangan kaum Muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihād al-nafs), yang disebut jihād al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil,” jihād al-asghar. Menurut Bonney, kedua konsep yang saling berdampingan ini selalu berubah dan berkembang sepanjang waktu. Pertama, pada awal Islām ketika batas daerah kekuasaan Islām belum ada, jihād diartikan sebagai sebuah konsep perang. Namun arti jihād ini berubah ketika pemerintahan Islām berdiri dan telah menentukan batas willayah kekuasaannya. Proses selanjut-nya, dunia Islām diakui dan kenyataannya hidup rukun dengan negara tetangga yang bukan Muslim. Bonney menegaskan bahwa penggunaan konsep jihād masa awal Islām untuk mendefinisi-kan arti “perang” dalam era modern Islām merupakan suatu yang anakronistis, sekaligus merusak reputasi Islām.
Sebuah tindakan teror tentu mempunyai dasar tujuan yang memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab terjadinya terorisme yaitu :
a.       Kesukuan, nasionalisme, dan separatism
b.      Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi
c.       Pelanggaran HAM
d.      Radikalisasi ekstrimis agama
e.       Rasa putus asa dan tidak berdaya

C      Premis

a.       Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.
b.      Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān. Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam.
c.       dasar tujuan yang memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab terjadinya terorisme yaitu :
                                                              i.      Kesukuan, nasionalisme, dan separatism
                                                            ii.      Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi
                                                          iii.      Pelanggaran HAM
                                                          iv.      Radikalisasi ekstrimis agama
                                                            v.      Rasa putus asa dan tidak berdaya

D      Konklusi

Pengertian mengenai teror, teroris dam terisme ialah Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Oarang-orang sering mengklaim gerakan ini berkaitan dengan jihad dalam islam dimana ada 35 kata jihad dalam a;-Qur’an yang memiliki tafsir yang kompleks berdasarkan zaman dimana umat islam hidup. Berikut beberapa tujuan kegiatan teror dilakukan:
1.        Kesukuan, nasionalisme, dan separatism.
2.        Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi.
3.        Pelanggaran HAM.
4.        Radikalisasi ekstrimis agama.
5.        Rasa putus asa dan tidak berdaya.