Showing posts with label terorisme. Show all posts
Showing posts with label terorisme. Show all posts

Tuesday, July 2, 2019

[ilyunal] Islam dan Terorisme

Objek Formal: Ilmu Kalam
Objek Material: Terorisme

Islam dan Terorisme


A. Terorisme

Teror berasal dari bahasa latin,  terrere, artinya menimbulkan rasa gemetar dan cemas.  Teroisme  berarti   menakut-nakuti  (to terrify). Kata ini secara   umum digunakan dalam pengertian politik, sebagai suatuserangan terhadap tatanan sipil, semasa Pemerintah Teror   Revolusi   Perancis akhir abad ke-18. Oleh   karena   itu, respons publik terhadap kekerasan- rasa cemas yang di akibatkan oleh terorisme- merupakan bagian dari pengertia terma tersebut.

Menurut bahasa:   “terorisme  adalah  melakukan   sesuatu   yang menyebabkan orang menjadi panik, takut gelisah, tidak aman dan menimbulkan gangguan dalam bidang kehidupan dan interaksi manusia”. Sedangkan   menurut   syari’at:   “terorisme  adalah   segala   sesuatu   yang menyebabkan goncangan keamanaan,   pertumpahan   darah,  kerusakan harta atau pelampauan   batas  dengan   berbagai   bentuknya”7.  dari   berbagai  catatan   sejarah, kejadian yang melanda umat saat ini, bahwa kejadian dan aksi tidaklah keluar dari dua perkara.

B. Islam dan Terorisme

Menurut Pandangan dunia khusunya dunia Barat yang mempunyai ideologi demokrasi   kebanyakan   menentang   islam   karena   islam   dianggap   sebagai keyakinan yang berideologi totaliter yang menolak demokrasi, kebebasan pribadi, dan setiap agama lainnya. Anggapan seperti inilah yang digunakan sebagai alasan munculnya isu tentang terorisme yang selalu dihubungkan dengan islam.

Munculnya tindakan terorisme banyak diyakini terkandung unsur politik yang menggunakan kekuatan-kekuatan tidak sehat termasuk menggunakan senjata yang berbau   sara   yaitu   agama.  Agama  diyakini   merupakan   kekuatan   yang   sangat mudah  dihancurkan,   dengan alasan   agama manusia   mampu  melakukan   hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Di negara-negara islam dimana tidak ada pemisahan secara resmi antara hukum dan agama. Hukum syariah adalah batu penjuru yang digunakan sebagai formulasi final dan akhir dari hukum Allah, hukum tersebut tidak dapat direvisi atau  dirumuskan oleh hanya fana dan manusia bisa salah. Idealnya islam dan ajaran-ajarannya akan menjalankan negara dan semua hukum akan didasarkan pada kriteria dari Al-Qur’an.

Hal   tersebut  berbeda   dengan   cita-cita   negara  Amerika  yang   menghendaki kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers, maka dari itu oleh amerika islam di anggap menghambat tentang kemajuan dari ideologi mereka dan merupakan keyakinan yang tidak memnuhi hak asasi manusia.

"Islam   adalah   agama   revolusioner   yang   datang   untuk   menghancurkan pemerintahan   manapun   yang   dibuat   oleh   manusia..   Islam   tidak   melihat  bagi bangsa  untuk  menjadi   lebih baik   dalam  kondisi   lain  dari  bangsa   Islam tidak peduli tentang tanah atau yang memiliki tanah. Tujuan Islam adalah memerintah seluruh dunia dan menyerahkan semua umat manusia kepada iman Islam,. Setiap bangsa atau kekuasaan di dunia ini yang mencoba  untuk mendapatkan di jalan yang tujuan Islam akan melawan dan menghancurkan." 

Oleh   karena  pemikiran   yang   salah   seperti   di  atas,  menimbulkan   berbagai persepsi  yang   salah tentang   islam  yang   menjadikan  islam   harus  dimusuhi  dan dihancurkan. Salah satu cara adalah dengan menebar tentang isu terorisme yang bertujuan   untuk   menguasai   dunia,   di   balik   hal   itu  sebenarnya   tersimpan   misi politik yang tidak benar. Untuk menghancurkan islam adalah menyusupi muslim dengan ajaran radikal yang tidak terarah

C. Sebab Islam Terorisme

Gerakan terorosme   internasional sering dikaitkan dengan  islam. Keberadaan teroris   yang   membawa   bendera   islam   ini   memang   ada   dan   tidak   bisa dikesampingkan   aksi-aksinya.   Keberadaan   mereka   tidak   hanya   mengancam peradaban   barat,   tetapi   juga   merusak   islam   itu   sendiri.   Banyak   kelompok-kelompok   teroris   yang   mengkaitkan   gerakan  terorisnya   dengan   agama   islam melalui   gerakan   radikal   dalam   menggunakan   konsep   jihad   yang   mereka   buat sehingga menimbulkan kontroversi dalam definisi jihad di dalam umat islam.
 
Para golongan-golongan tertentu yang melakukan terorisme atas nama jihad, membuat masyarakat umum salah mengartikan pengertian jihad itu sendiri. Pada dasarnya pengertian jihad adalah perjuangann yang dilakukan oleh individu muslim maupun kelompok islam dalam menyiarkan agama islam, dan perjuangan-perjuangan lain yang lebih luas seperti: perjuangan dibidang pendidikan, kesehatan, moral, ekonomi, politik, keamana, hak dan kewajiban, lapangan pekerjaan, dan lain-lain dengan segenap kemampuan yang dimiliki.
Read more

Thursday, June 27, 2019

(sultan) Teroris


Nama   : M sultan hakim
Nim     : B01217028
Kelas   : A2

Terorisme


A     Objek Kajian

a.       Formal :           Ilmu Kalam
b.      Material:          Ilmu Kalam Terorisme dan Pemikirannya

B       Penyajian Data

Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.
Berdasarkan bebrapa literature, bahwa sesungguhnya sejarah terorisme telah ada sejak beberapa abad yang lalu, seiring denga sejarah kehidupan manusia. Lembaran sejarah manusia telah diwarnai oleh tindakan-tindakan teror mulai perang psikologis yang ditulis oleh Xenophon (431-350 SM), Kaisar Tiberius (14-37 SM) dan Caligula (37-41 SM) dari Romawi telah mempraktekkan terorisme dalam penyingkiran atau pembuangan, perampasan harta benda dan menghukum lawan-lawan politiknya. Roberspierre (1758- 1794) meneror musuhmusuhnya dalam masa Revolusi Perancis. Setelah perang sipil Amerika terikat, muncul kelompok teroris rasialis yang dikenal dengan nama Ku Klux Klan. Demikian pula dengan Hitler dan Joseph Stalin. (Junaid, 2013)
Menurut Randi, Terorisme telah menjadi musuh bersama karena merupakan kejahatan serius, bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan disebabkan dua alasan yakni :
1.      Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua menjadi lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman.
2.      Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang terorganisasi, dewasa ini terorisme memiliki jaringan yang luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional dan internasional.
Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān (Kassis, 1983). Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam. Namun, secara garis besar jihād dibagi menjadi dua konsep: Pertama, konsep moral, diartikan sebagai perjuangan kaum Muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihād al-nafs), yang disebut jihād al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil,” jihād al-asghar. Menurut Bonney, kedua konsep yang saling berdampingan ini selalu berubah dan berkembang sepanjang waktu. Pertama, pada awal Islām ketika batas daerah kekuasaan Islām belum ada, jihād diartikan sebagai sebuah konsep perang. Namun arti jihād ini berubah ketika pemerintahan Islām berdiri dan telah menentukan batas willayah kekuasaannya. Proses selanjut-nya, dunia Islām diakui dan kenyataannya hidup rukun dengan negara tetangga yang bukan Muslim. Bonney menegaskan bahwa penggunaan konsep jihād masa awal Islām untuk mendefinisi-kan arti “perang” dalam era modern Islām merupakan suatu yang anakronistis, sekaligus merusak reputasi Islām.
Sebuah tindakan teror tentu mempunyai dasar tujuan yang memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab terjadinya terorisme yaitu :
a.       Kesukuan, nasionalisme, dan separatism
b.      Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi
c.       Pelanggaran HAM
d.      Radikalisasi ekstrimis agama
e.       Rasa putus asa dan tidak berdaya

C      Premis

a.       Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.
b.      Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān. Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam.
c.       dasar tujuan yang memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab terjadinya terorisme yaitu :
                                                              i.      Kesukuan, nasionalisme, dan separatism
                                                            ii.      Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi
                                                          iii.      Pelanggaran HAM
                                                          iv.      Radikalisasi ekstrimis agama
                                                            v.      Rasa putus asa dan tidak berdaya

D      Konklusi

Pengertian mengenai teror, teroris dam terisme ialah Teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Oarang-orang sering mengklaim gerakan ini berkaitan dengan jihad dalam islam dimana ada 35 kata jihad dalam a;-Qur’an yang memiliki tafsir yang kompleks berdasarkan zaman dimana umat islam hidup. Berikut beberapa tujuan kegiatan teror dilakukan:
1.        Kesukuan, nasionalisme, dan separatism.
2.        Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi.
3.        Pelanggaran HAM.
4.        Radikalisasi ekstrimis agama.
5.        Rasa putus asa dan tidak berdaya.


Read more

Saturday, June 15, 2019

( Indri Wachidah) Terorisme

Terorisme
     Islam dan teroris merupakan dua kata yang berlawanan dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang menuntut kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam), kebaikan, dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian jiwa dan kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan sesudah mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan tindakan kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap orang￾orang tak bersenjata atau penduduk sipil. 
       Terorisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia; kata teror berarti usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik sedangkan terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha untuk mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Secara sederhana bisa dikatakan bahwa terorisme merupakan sebuah bentuk kekerasan langsung atautidak langsung, yang dikenakan pada sasaran yang tidak sewajarnya mendapat perlakuan kekerasan itu, dan dengan aksi tersebut dimaksudkan agar terjadi rasa takut yang luas di tengah-tengah masyarakat. Bila seseorang meledakkan sebuah bom di masjid, gereja, pasar, hotel, pertokoan atau dikerumunan orang maka teroris yang meledakkan bom itu mengharapkan segera terjadi suasana ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Semakin takut perasaan masyarakatmaka semakin berhasil gerakan terorisme. 

Ideologi dan Gerakan Terorisme
        Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise￾butkan dalam al-Qur’ān (Kassis, 1983). Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam. Na￾mun, secara garis besar jihād dibagi menjadi dua konsep: Pertama, konsep moral, diartikan seba￾gai perjuangan kaum Muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihād al-nafs), yang disebut jihād al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil,” jihād al-asghar. 
         Dalam teori hukum Islām klasik, perang itu terjadi antara dar al-Islām yang mengalahkan dār al-harb. Keadaan perang, seharusnya berakhir bersamaan dengan lenyapnya dār al-harb. Pada taha￾pan ini, dār al-Islām yang menjunjung tinggi kedamaian, menjalankan kekuasaannya di suatu ka￾wasan. Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama Islām itu adalah mencapai keda￾maian yang permanen daripada melangsungkan perang terus-menerus. Jadi dalam teori Islām, jihād merupakan alat yang sah untuk sementara waktu guna mencapai tatanan masyarakat yang ideal menurut Islām melalui upaya perubahan dari dār al-harb ke dār al-Islām.
      Para fuqahā’ mengklasifikasikan makna jihād dalam empat tahapan: pertama, menyebarkan Islām dengan cara damai dan non￾konfrontasi; kedua, menghadapi kaum kāfir dengan argumentasi; ketiga, memerangi orang kāfir dengan kondisi tertentu dan; keempat, memerangi orang kāfir dengan tanpa syarat.
      Secara eksplisit MUI menolak kekerasan atas nama agama atau kekerasan dengan menggunakan simbol-simbol Islam yang pada dasarnya merugikan umat Islam itu sendiri. MUI juga membedakan antara bom bunuh diri (qatl al-nafs/ suicide bombing) dengan syahid (istisyhadiyyah) dengan penjelasan sebagai berikut: Pertama, dari segi tujuan, bunuh diri dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri; sedangkan perbuatan istisyhad dilakukan untuk kepentingan agama dan umatnya. Kedua, dari segi sikap, pelaku bunuh diri bersikap pesimis, sedangkan pelaku istisyhad bersikap optimis dan cita-citanya untuk mengharapkan ridho Allah. Ketiga,dari segi hukum, bom bunuh diridihukumi haram, sedangkan istisyhad adalah mubah (boleh). 
       Jadi, Jihad dan aksi bombing (teror) dua kalimat yang saling kontradiksi dan tidak akan ada titiktemu antara keduanya apalagi diparalelkan. 


Premis:
1. Teroris merupakan perbuatan untuk menciptakan ketakutan, kekhawatiran, oleh seseorang atau golongan
2. Sasara teroris adalah orang-orang yang tidak sewajarnya menjadi sasaran
3. Jihad dan teroris adalah dua hal yang berbeda

Konklusi:
Teroris adalah sekelompok orang, golongan, atau seseorang yang melakukan perbuatan untuk menciptakan ketakutan, kekhawatiran, kekerasan, kekejaman, dan lainnya dengan sasarannya yaitu pada orang-orang yang tidak bersalah. Aksi ini kebanyakan digunakan untuk kepentingan prinadi atau golongan saja. Teroris dan jihad sangat berbeda. Jihad digunakan untuk menghilangkan dar al-harb dan melakukan perubahan yang lebih baik untuk Islam dan bersifat sementara waktu hingga pemerintahan Islam lenbih baik lagi. Sedangkan teroris menggunakan cara kekerasan yang digunakan sewaktu-waktu untuk kebaikan perorangan atau golongan dengan dalih melakukan jihad fisabilillah. 

Daftar Pustaka
STRATEGI MENGHADAPI PAHAM RADIKALISME TERORISME – ISIS, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
AKSI TERORISME: DARI GERAKAN IDEOLOGIS KE GERAKAN INKONSTITUSIONAL, Suprapto
Sunarwoto, TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP (AKSI) TERORISME
Zulfi Mubarak, Fenomena Terorisme di Indonesia: Kajian Aspek Teologi, Ideologi dan Gerakan, Jurnal Salam
Novan Ardi Wiyani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Anti Terorisme di SMA



Read more

Wednesday, June 12, 2019

[Fathiyah Khasanah] SEJARAH TERORISME



A.   KAJIAN FORMAL
Ilmu Kalam
B.    KAJIAN MATERIAL
Sejarah tentang terorisme berkembang sejak berabad lampau. Hal ini ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangannya bermula dalam  bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari terorisme dengan mengacu.
Pada  sejarah terorisme modern. Terorisme muncul pada akhir abad 19 dan menjelang terjadinya Perang Dunia I dan terjadi hampir di seluruh permukaan bumi. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme Armenia melawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana pembunuhan massal terhadap warga Armenia pada PD I. Pada dekade PD I, aksi terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan ideology. Pasca Perang Dunia II, dunia tidak pernah mengenal " damai ". Berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan. Konfrontasi negara adikuasa yang meluas menjadi konflik Timur-Barat dan menyeret beberapa negara Dunia Ketiga ke dalamnya menyebabkan timbulnya konflik Utara - Selatan. Perjuangan melawan penjajah, pergolakan rasial, konflik regional yang menarik campur tangan pihak ketiga, pergolakan dalam negeri di sekian banyak negara Dunia Ketiga, membuat dunia labil dan bergejolak. Ketidakstabilan dunia dan rasa frustasi dari banyak Negara Berkembang dalam perjuangan menuntut hak-hak yang dianggap fundamental dan sah, membuka peluang muncul dan meluasnya terorisme. Fenomena terorisme itu sendiri merupakan gejala yang relatif baru, yaitu sesudah Perang Dunia II dan meningkat sejak permulaan dasawarsa 70-an. Terorisme dan teror telah berkembang dalam sengketa ideologi, fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, pemberontakan, gerilya, bahkan juga oleh pemerintah sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya. [1]
Setelah Perang Dunia  II, terorisme menjadi isu global sejak peristiwa 9/11 pada tahun 2001 ketika menara World Trade Center di Amerika (WTC) mendapat serangan yang menghancurkan gedung tersebut.. [2]
Terorisme di Indonesia muncul sejak Periode 1945-1965.  Pada periode ini ditandai dengan berlakunya UUD 1945 tahap I yaitu 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949, diteruskan dengan masa berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) dan Masa berlakunya UUD S 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959). Terorisme di periode ini  ditandai dengan gerakan-gerakan DI/TII  yang mencakup Jawa Barat (1949-1962). DI/TII Ibnu Hadjar di Kalimantan (1950;1959), DI/TII Batalyon 426 dan gerombolan lain di Jawa Tengah (1951-1954). DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan 1951-1965). DI/TII Daud Beureuh di Aceh (1953-1962).[3]
Setelahnya terorisme berlanjut pada periode 1966-1998 (Masa Orde Baru). Teror yang terjadi pada masa ini berupa gangguan-gangguan keamanan dan teritorial sehingga menuntut penguatan pada aspek keamanan dilakukan melalui penerapan Dwi Fungsi ABRI. Istilah terorisme lebih menunjuk pada gerakan pengacau keamanan bersenjata. Obsesi untuk menciptakan terutama stabilitas keamanan dan stabilitas di berbagai bidang terjadi pada masa Orde Baru sebagai reaksi dari kondisi sebelum Orde Baru di mana Indonesia tercatat sebagai negara yang  tidak stabil di dunia. Stabilitas keamanan dan sosial politik dapat mendorong terwujudnya pembangunan di bidang ekonomi.[4]
Teroerisme terus berlanjut pada periode 1999 – 2004  Periode ini merupakan masa transisi sehingga situasi kehidupan berbangsa dan bernegara belum mantap di berbagai bidang. Teror dalam periode ini lebih terwujud pada gerakan mengacau keamanan dan ketentraman masyarakat, walaupun terdapat  tendensi  ke arah politik.
Dan pada zaman ini di Periode 2005-2015  Sesuai dengan era globalisasi, maka terorisme dalam periode ini memperlihatkan corak global juga yaitu memanfaatkan jaringan internasional sehingga terorisme tidak hanya berasal dari warga negara/bangsa sendiri melainkan juga dari warga negara dan bangsa asing. Pada periode ini cara-cara yang digunakan untuk melakukan teror juga semakin canggih seiring dengan kemajuan teknologi modern.  Di Indonesia terorisme diidentikkan sebagai aksi pemboman dengan sasaran kepentingan amerika dan sekutunya. Hal ini dikarenakan munculnya aksi pemboman yang disebut terorisme oleh kelompok islam tertentu.[5]
C.    PREMIS
1.     Sejarah tentang terorisme berkembang sejak lamadan berupa kejahatan murni yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu.
2.     Pada  sejarah terorisme modern, terorisme muncul pada akhir abad 19.
3.     terorisme menjadi isu global sejak peristiwa 9/11 pada tahun 2001 ketika menara World Trade Center di Amerika (WTC) mendapat serangan.
4.     Terorisme di Indonesia muncul sejak Periode 1945-1965. 
D.   KONKLUSI
Sejarah tentang terorisme berkembang sejak lampau berupa kejahatan murni yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Pada  sejarah terorisme modern, terorisme muncul pada akhir abad 19 dan  terorisme mulai menjadi isu global sejak peristiwa 9/11 pada tahun 2001 (WTC). Sedangkan, Terorisme di Indonesia muncul sejak Periode 1945-1965.

Fathiyah Khasanah Ar Rahmah (B01217016) 





[1] KETENTUAN  UMUM TENTANG TERORISME
[2] TEROR, TERORISME DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA
[3] Yosaphat Haris Nusarastriya . RADIKALISME DAN TERORISME DI INDONESIA DARI MASA KE MASA (Tinjauan  dari Perspektif Kewarganegaraan).
[4] Yosaphat Haris Nusarastriya . RADIKALISME DAN TERORISME DI INDONESIA DARI MASA KE MASA (Tinjauan  dari Perspektif Kewarganegaraan).
 [5] Yosaphat Haris Nusarastriya . RADIKALISME DAN TERORISME DI INDONESIA DARI MASA KE MASA (Tinjauan  dari Perspektif Kewarganegaraan).

Read more