Terorisme
Islam dan teroris merupakan dua kata yang berlawanan dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang menuntut kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam), kebaikan, dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian jiwa dan kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan sesudah mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan tindakan kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap orangorang tak bersenjata atau penduduk sipil.
Terorisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia; kata teror berarti usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik sedangkan terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha untuk mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Secara sederhana bisa dikatakan bahwa terorisme merupakan sebuah bentuk kekerasan langsung atautidak langsung, yang dikenakan pada sasaran yang tidak sewajarnya mendapat perlakuan kekerasan itu, dan dengan aksi tersebut dimaksudkan agar terjadi rasa takut yang luas di tengah-tengah masyarakat. Bila seseorang meledakkan sebuah bom di masjid, gereja, pasar, hotel, pertokoan atau dikerumunan orang maka teroris yang meledakkan bom itu mengharapkan segera terjadi suasana ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Semakin takut perasaan masyarakatmaka semakin berhasil gerakan terorisme.
Ideologi dan Gerakan Terorisme
Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād disebutkan dalam al-Qur’ān (Kassis, 1983). Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam. Namun, secara garis besar jihād dibagi menjadi dua konsep: Pertama, konsep moral, diartikan sebagai perjuangan kaum Muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihād al-nafs), yang disebut jihād al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil,” jihād al-asghar.
Dalam teori hukum Islām klasik, perang itu terjadi antara dar al-Islām yang mengalahkan dār al-harb. Keadaan perang, seharusnya berakhir bersamaan dengan lenyapnya dār al-harb. Pada tahapan ini, dār al-Islām yang menjunjung tinggi kedamaian, menjalankan kekuasaannya di suatu kawasan. Oleh karena itu, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama Islām itu adalah mencapai kedamaian yang permanen daripada melangsungkan perang terus-menerus. Jadi dalam teori Islām, jihād merupakan alat yang sah untuk sementara waktu guna mencapai tatanan masyarakat yang ideal menurut Islām melalui upaya perubahan dari dār al-harb ke dār al-Islām.
Para fuqahā’ mengklasifikasikan makna jihād dalam empat tahapan: pertama, menyebarkan Islām dengan cara damai dan nonkonfrontasi; kedua, menghadapi kaum kāfir dengan argumentasi; ketiga, memerangi orang kāfir dengan kondisi tertentu dan; keempat, memerangi orang kāfir dengan tanpa syarat.
Secara eksplisit MUI menolak kekerasan atas nama agama atau kekerasan dengan menggunakan simbol-simbol Islam yang pada dasarnya merugikan umat Islam itu sendiri. MUI juga membedakan antara bom bunuh diri (qatl al-nafs/ suicide bombing) dengan syahid (istisyhadiyyah) dengan penjelasan sebagai berikut: Pertama, dari segi tujuan, bunuh diri dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri; sedangkan perbuatan istisyhad dilakukan untuk kepentingan agama dan umatnya. Kedua, dari segi sikap, pelaku bunuh diri bersikap pesimis, sedangkan pelaku istisyhad bersikap optimis dan cita-citanya untuk mengharapkan ridho Allah. Ketiga,dari segi hukum, bom bunuh diridihukumi haram, sedangkan istisyhad adalah mubah (boleh).
Jadi, Jihad dan aksi bombing (teror) dua kalimat yang saling kontradiksi dan tidak akan ada titiktemu antara keduanya apalagi diparalelkan.
Premis:
1. Teroris merupakan perbuatan untuk menciptakan ketakutan, kekhawatiran, oleh seseorang atau golongan
2. Sasara teroris adalah orang-orang yang tidak sewajarnya menjadi sasaran
3. Jihad dan teroris adalah dua hal yang berbeda
Konklusi:
Teroris adalah sekelompok orang, golongan, atau seseorang yang melakukan perbuatan untuk menciptakan ketakutan, kekhawatiran, kekerasan, kekejaman, dan lainnya dengan sasarannya yaitu pada orang-orang yang tidak bersalah. Aksi ini kebanyakan digunakan untuk kepentingan prinadi atau golongan saja. Teroris dan jihad sangat berbeda. Jihad digunakan untuk menghilangkan dar al-harb dan melakukan perubahan yang lebih baik untuk Islam dan bersifat sementara waktu hingga pemerintahan Islam lenbih baik lagi. Sedangkan teroris menggunakan cara kekerasan yang digunakan sewaktu-waktu untuk kebaikan perorangan atau golongan dengan dalih melakukan jihad fisabilillah.
Daftar Pustaka
STRATEGI MENGHADAPI PAHAM RADIKALISME TERORISME – ISIS, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
AKSI TERORISME: DARI GERAKAN IDEOLOGIS KE GERAKAN INKONSTITUSIONAL, Suprapto
Sunarwoto, TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP (AKSI) TERORISME
Zulfi Mubarak, Fenomena Terorisme di Indonesia: Kajian Aspek Teologi, Ideologi dan Gerakan, Jurnal Salam
Novan Ardi Wiyani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Anti Terorisme di SMA