Nama : Hariri Ulfa’i Rrosyidah / A2
Nim : B91217119
Asas
Pemikiran Islam Liberal
Objek Kajian :
- Kajian Material : Ilmu Kalam
- Kajian Formal : Definisi, latar belakang, asas pemikiran Islam Liberal
Latar Belakang Islam Liberal
Islam liberal merupakan istilah yang dipopulerkan oleh
Leonard Binder dan Charlez Kurzman dalam bukunya Liberal Islam : The Source
Book yang merupakan kumpulan sejumlah artikel dari pemikir-pemikir Islam
berbagai negara.[1]
Latar belakang pemikiran liberal Islam mempunyai akar
yang jauh sampai di masa keemasan Islam (the golden age of Islam).
Teologi rasional Islam yang dikembangkan oleh Mu’tazilah dan para filsuf,
seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina, Ibn Rusyd dan sebagainya, selalu
dianggap telah mampu menjadi perintis perkembangan kebudayaan modern dewasa
ini. Pemikiran liberal Islam yang memberi bobot besar terhadap penafsiran baru
ajaran Islam.
Menurut Liutfhi
Asy-Syaukanie, istilah Islam liberal mulai dipopulerkan sejak tahun
1950-an. Ditimur tengah, akar-akar gerakan Liberalisme bisa ditelusuri hingga
awal abad ke-19, ketika apa yang disebut “gerakan kebangkitan” (Harakah al-Nahdhah)
di kawasan itu secara hampir serentak dimulai. Di Indonesia sendiri mulai
timbul sekitar tahun 1980-an yang dibawa olah tokoh utama dan sumber rujukan
utama kamunitas Islam Liberal Indonesia.
Nama Islam Liberal
menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan kebebasan pribadi (sesuai dengan
doktrin Mu’tazilah tentang kebebasan manusia), dan ‘pembebasan’ struktur
sosial-politik dari dominasi yang tidak sehat dan menindas.[2] Paham Mu’tazilah yang bercorak Rasional pada
hakikatnya sudah muncul dengan wajah barunya. Ialah Islam Liberal yang
mengangkat sisi lain dari pemahamannya tentang ajaran Islam. Azas kebebasan
berfiikir, berkeyakinan dan beragama yang dianut oleh aliran Islam Liberal.
Pada Intinya, Islam Liberal melalui corak pemikirannya ingin mengubah ajaran
Islam agar sesuai dengan zaman, aqidahnya diubah, syariatnya diubah dan
sebagainya. Ide-ide Pokok yang dikembangkan itu pada dasarnya adalah ideologi kaum
rasionalis mereka sebagai paham yang diusung oleh Jaringan Islam Liberal (JIL).[3]
Golongan Islam Liberal tidak mengizinkan diri mereka sebagai orang yang menolak
agama, tetapi berselindung dengan gagasan mengkaji semula agama, mentafsir
semula al-Qur’an, dan menilai semula syari’at dan hukum-hukum fiih.[4]
Asas Pemikiran Islam Liberal
Secara umum asas liberalisme ada 3 Yaitu kebebasan,
individualisme, rasionalis (‘aqlani, mendewakan akal).
Asas Pertama, Kebebasan : Yang dimaksud dengan asas
ini, ialah setiap individu bebas melakukan perbuatan. Negara tak memiliki hak
mengatur. Perbuatan itu hanya dibatasi oleh undang-undang yang dibuat sendiri,
dan tidak terikat dengan aturan agama. Dengan demikian, liberalisme merupakan
sisi lain dari sekulerisme, yaitu memisahkan dari agama dan membolehkan lepas
dari ketentuan agama. Sehingga asas ini memberikan kebebasan kepada manusia
untuk berbuat, berkata, berkeyakinan, dan berhukum sesukanya tanpa dibatasi
oleh syari’at Allah. Manusia menjadi tuhan untuk dirinya dan penyembah hawa
nafsunya. Manusia terbebas dari hukum, dan tidak diperintahkan mengikuti ajaran
Ilahi.
Asas
Kedua, Individualism (al-fardiyah) : Dalam hal ini meliputi dua pengertian.
Pertama, dalam pengertian ananiyah (keakuan) dan cinta
diri sendiri. Pengertian inilah yang menguasai pemikiran masyarakat Eropa sejak
masa kebangkitannya hingga abad ke-20 Masehi. Kedua, dalam pengertian
kemerdekaan pribadi. Ini merupakan pemahaman baru dalam agama Liberal yang
dikenal dengan pragmatisme.
Asas ketiga, yaitu rasionalisme (aqlaniyyun,
mendewakan akal). Dalam artian akal bebas dalam mengetahui dan mencapai
kemaslahatan dan kemanfaatan tanpa butuh kepada kekuatan diluarnya.
Hal
ini dapat tampak dari hal-hal berikut ini:
- Kebebasan adalah hak-hak yang dibangun diatas dasar materi bukan perkara diluar materi yang dapat disaksikan (abstrak). Dan cara mengetahuinya adalah dengan akal, panca indera dan percobaan.
- Negara dijauhkan dari semua yang berhubungan dengan keyakinan agama, karena kebebasan menuntut tidak adanya satu yang pasti dan yakin; karena tidak mungkin mencapai hakekat sesuatu kecuali dengan perantara akal dari hasil percobaan yang ada. Sehingga menurut mereka- manusia sebelum melakukan percobaan tidak mengetahui apa-apa sehingga tidak mampu untuk memastikan sesuatu.
- Undang-undang yang mengatur kebebasan ini dari tergelicir dalam kerusakan –versi seluruh kelompok liberal – adalah undangundang buatan manusia yang bersandar kepada akal yang merdeka.Sumber hukum mereka dalam undang-undang dan individu adalah akal.[5]
Premis
:
- Islam Liberal mengangkat corak pemikiran paham Mu’tazilah
- Islam Liberal menekankan kebebasan pribadi
- Terdapat 3 asas pemikiran Islam Liberal. Yakni kebebasan, individualism, dan rasionalisme.
Konklusi
:
Islam Liberal menggambarkan prinsip-prinsip yang menekankan kepada
kebebasan pribadi. Hal ini sesuai dengan doktrin Mutazilah tentang kebebasan
manusia. Paham
Mu’tazilah yang bercorak Rasional pada hakikatnya sudah muncul dengan wajah
barunya. Ialah Islam Liberal yang mengangkat sisi lain dari pemahamannya
tentang ajaran Islam. Islam Liberal melalui corak pemikirannya ingin
mengubah ajaran Islam agar sesuai dengan zaman, aqidahnya diubah, syariatnya
diubah dan sebagainya. Terdapat 3 asas
pemikiran Islam Liberal. Yang pertama, Kebebasan. Artinya, Setiap individu
bebas melakukan perbuatan. Perbuatan itu hanya dibatasi oleh undang-undang yang
dibuat sendiri, dan tidak terikat dengan aturan agama. Asas Kedua, Individualism
(al-fardiyah). Dalam hal ini meliputi dua pengertian, cinta diri sendiri dan kemerdekaan
pribadi. Dan asas yang terakhir yaitu
rasionalisme (aqlaniyyun, mendewakan akal). Dalam artian akal bebas dalam
mengetahui dan mencapai kemaslahatan dan kemanfaatan tanpa butuh kepada
kekuatan diluarnya.
[1] https://www.slideshare.net/vacenavacenacorleone/islam-liberal
diakses tangga 15 Juni 2019 pada pukul 07.33
[2] http://putripkn.blogspot.com/2013/04/makalah-perkembangan-pemikiran-islam.html
diakses tangga 15 Juni 2019 pada pukul 07.29
[3] https://mufdil.wordpress.com/2009/08/06/studi-islam-liberal/
diakses tangga 15 Juni 2019 pada pukul 09.04
[4] http://tamamblog-sayang.blogspot.com/2013/10/islam-liberal-dalam-kajian-islam.html
diakses tangga 15 Juni 2019 pada pukul 09.23
[5] https://www.kumpulanmakalah.com/2017/03/konsep-pemikiran-islam-liberal.html
diakses tangga 15 Juni 2019 pada pukul 07.25