Teologi Terorisme
Objek Kajian
Kajian formal :
Teologi Terorisme
Kajian material : ilmu kalam
Menurut
Jainuri, istilah teror dan terorisme telah menjadi idiom ilmu sosial yang
sangat popular pada dekade 1990-an dan awa1 2000-an sebagai bentuk kekerasan
agama. Meskipun terorisme, sesungguhnya bukanlah sebuah istilah baru. Tindakan
teror telah muncul sepanjang sejarah umat manusia. Bagaimana putra Adam, Qabil
meneror Habil, karena dinilai menjadi penghambat keinginan Qabil. Beberapa
bentuk teror telah menjadi cara yang umum untuk mengintimidasi lawan. Orang
yang percaya bahwa dengan kekerasan dapat mengintimidasi musuh atau lawan agar
takut sebagai sebuah label untuk tindakan kekerasan, istilah ini mencerminkan
makna negatif bagi mereka yang dijuluki teroris. Dalam pengertian ini teroris
disamakan dengan istilah menyakitkan lainnya dalam khazanah bahasa politik,
seperti rasis, fasis, atau imperialis.
Dilihat
dari jenis terorisme ada dua, yaitu: Pertama, State Terrorism yakni
instrumen kebijakan suatu rejim penguasa dan negara. Dalam dunia politik,
istilah terorisme sering kehilangan makna yang sebenarnya dan menjadi bagian
dari retorika yang menyakitkan antara politikus yang berti-kai. Seseorang atau
kelompok yang sedang bertikai biasanya menuduh lawan politiknya dengan
melakukan teror, dan apabila tujuan teror ini berhasil, maka mereka tidak ragu
untuk melakukan secara berulang tindakan teror terhadap lawan. Akibatnya,
“sekali seseorang itu dituduh teroris maka orang yang menuduh dan yang lain
merasa memiliki kebebasan untuk menyerang dan menghukumnya dengan tindakan
keras dan menyakitkan.” Penggunaan istilah terorisme, sebagai alat teror
politik, sekarang menjadi praktik yang sangat tidak menyenangkan dilihat dari
sudut pandang moral dan hukum. Kedua, Non-State Terrorism yakni
bentuk perlawanan terhadap perlakuan politik, sosial, maupun ekonomi yang tidak
adil dan represif yang menimpa seseorang atau kelompok orang.
Dalam
wacana Islam, banyak orang mengaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihad,
yang dalam kristen disamakan dengan perang salib. Ada 35 kali kata jihad
disebutkan di dalam al-Qur’an. Dalam tradisi Islam, jihad mempunyai berbagai
makna. Namun, secara garis besar jihad dibagi menjadi 2 konsep : pertama,
konsep moral, diartikan sebagai perjuangan kaum muslimin melawan hawa nafsu
atau perjuangan melawan diri sendiri (jihad al-nafs), yang disebut jihad
al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang
adil” / jihad al-asghar.
Menurut
Bonney, kedua konsep yang saling berdampingan itu selalu berubah dan berkembang
sepanjang waktu. Pertama, pada awal Islam ketika batas daerah kekuasaan Islam
belum ada, jihad diartikan sebagai sebuah konsep perang. Namun arti jihad ini
berubah ketika pemerintah Islam berdiri dan telah menentukan batas wilayah
kekuasaannya. Proses selanjutnya dunia Islam diakui dan kenyatannya hidup rukun
dengan negara tetangga yang bukan Islam.
Bonney
menegaskan bahwa penggunaan konsep jihad masa awal Islam untuk mendefinisikan
arti “perang” dalam era modern Islam merupakan suatu yang anakronitis,
sekaligus merusak reputasi Islam.
Premis 1 :
Banyak orang mengaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihad,
yang dalam kristen disamakan dengan perang salib
Premis 2 :
Jihad mempunyai
berbagai makna
Konklusi :
Banyak orang mengaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihad.
Akan tetapi jihad mempunyai berbagai makna dan konsep yang berubah di setiap
zaman.
Daftar Pustaka
Asfar, M. (Ed.). (2003). Terorisme: Sebab, perkembangan dan
kasus. Islām lunak islām radikal: Pesantren, terorisme dan bom bali.
Surabaya: PUSDEHAM dan JP Press.
Ball, T., & Degger, R . (1995). Political ideologies and the
democratic ideal. New York: Harper Collins College Publisher.
Beeman, W. O. (2001). Fighting the good fight: Fundamentalism and
religious revival. Dalam J. Mac-Clancy (Ed.), Anthropology for the Real World.
Chicago: University of Chicago Press.