Sunday, June 9, 2019

Lettycia Nia W. | Terorisme


Teologi Terorisme

Objek Kajian
Kajian formal  : Teologi Terorisme
Kajian material : ilmu kalam

Menurut Jainuri, istilah teror dan terorisme telah menjadi idiom ilmu sosial yang sangat popular pada dekade 1990-an dan awa1 2000-an sebagai bentuk kekerasan agama. Meskipun terorisme, sesungguhnya bukanlah sebuah istilah baru. Tindakan teror telah muncul sepanjang sejarah umat manusia. Bagaimana putra Adam, Qabil meneror Habil, karena dinilai menjadi penghambat keinginan Qabil. Beberapa bentuk teror telah menjadi cara yang umum untuk mengintimidasi lawan. Orang yang percaya bahwa dengan kekerasan dapat mengintimidasi musuh atau lawan agar takut sebagai sebuah label untuk tindakan kekerasan, istilah ini mencerminkan makna negatif bagi mereka yang dijuluki teroris. Dalam pengertian ini teroris disamakan dengan istilah menyakitkan lainnya dalam khazanah bahasa politik, seperti rasis, fasis, atau imperialis.

Dilihat dari jenis terorisme ada dua, yaitu: Pertama, State Terrorism yakni instrumen kebijakan suatu rejim penguasa dan negara. Dalam dunia politik, istilah terorisme sering kehilangan makna yang sebenarnya dan menjadi bagian dari retorika yang menyakitkan antara politikus yang berti-kai. Seseorang atau kelompok yang sedang bertikai biasanya menuduh lawan politiknya dengan melakukan teror, dan apabila tujuan teror ini berhasil, maka mereka tidak ragu untuk melakukan secara berulang tindakan teror terhadap lawan. Akibatnya, “sekali seseorang itu dituduh teroris maka orang yang menuduh dan yang lain merasa memiliki kebebasan untuk menyerang dan menghukumnya dengan tindakan keras dan menyakitkan.” Penggunaan istilah terorisme, sebagai alat teror politik, sekarang menjadi praktik yang sangat tidak menyenangkan dilihat dari sudut pandang moral dan hukum. Kedua, Non-State Terrorism yakni bentuk perlawanan terhadap perlakuan politik, sosial, maupun ekonomi yang tidak adil dan represif yang menimpa seseorang atau kelompok orang.

Dalam wacana Islam, banyak orang mengaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihad, yang dalam kristen disamakan dengan perang salib. Ada 35 kali kata jihad disebutkan di dalam al-Qur’an. Dalam tradisi Islam, jihad mempunyai berbagai makna. Namun, secara garis besar jihad dibagi menjadi 2 konsep : pertama, konsep moral, diartikan sebagai perjuangan kaum muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihad al-nafs), yang disebut jihad al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil” / jihad al-asghar.

Menurut Bonney, kedua konsep yang saling berdampingan itu selalu berubah dan berkembang sepanjang waktu. Pertama, pada awal Islam ketika batas daerah kekuasaan Islam belum ada, jihad diartikan sebagai sebuah konsep perang. Namun arti jihad ini berubah ketika pemerintah Islam berdiri dan telah menentukan batas wilayah kekuasaannya. Proses selanjutnya dunia Islam diakui dan kenyatannya hidup rukun dengan negara tetangga yang bukan Islam.

Bonney menegaskan bahwa penggunaan konsep jihad masa awal Islam untuk mendefinisikan arti “perang” dalam era modern Islam merupakan suatu yang anakronitis, sekaligus merusak reputasi Islam.

Premis 1 :
Banyak orang mengaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihad, yang dalam kristen disamakan dengan perang salib

Premis 2 :
Jihad mempunyai berbagai makna

Konklusi :
Banyak orang mengaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihad. Akan tetapi jihad mempunyai berbagai makna dan konsep yang berubah di setiap zaman.


Daftar Pustaka

Asfar, M. (Ed.). (2003). Terorisme: Sebab, perkembangan dan kasus. Islām lunak islām radikal: Pesantren, terorisme dan bom bali. Surabaya: PUSDEHAM dan JP Press.
Ball, T., & Degger, R . (1995). Political ideologies and the democratic ideal. New York: Harper Collins College Publisher.
Beeman, W. O. (2001). Fighting the good fight: Fundamentalism and religious revival. Dalam J. Mac-Clancy (Ed.), Anthropology for the Real World. Chicago: University of Chicago Press.