Sunday, June 23, 2019

( Hijratu R Nadzifa ) Terorisme


Nama : Hijratu Rahmatin Nadzifa
Kelas : A2 / B01217021
Sinergi Terhadap Pencegahan Terorisme dan Paham Radikalisme
Kajian Material : Ilmu Kalam
Kajian Formal : Sinergi Terhadap Pencegahan Terorisme dan Paham Radikalisme
            Pergerakan pada komunitas yang mengangkat senjata dan memberikan pengaruh terhadap masyarakat melalui brand washed dapat memberikan dampak negative terhadap stabilitas nasional. Upaya menentang terorisme tak ubahnya berperang melawan kelompok gerilya dengan lawan dan strategi lawan yang tak jelas. Meskipun Ganor membedakan terorisme dan gerilya, substansi aktivitas yang dilakukan untuk kedua istilah itu mengarah pada hal yang sama, pencapaian tujuan politik. Kata teroris dan terorisme kemudian hadir tak lebih sebagai simplifikasi agar terdapat obyek yang diperangi dalam menentang kejahatan terhadap kemanusiaan. Islam dan teroris merupakan dua kata yang berlawanan dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang menuntut kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam), kebaikan, dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian jiwa dan kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan sesudah mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan tindakan kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap orang￾orang tak bersenjata atau penduduk sipil. 
                Paradigma terorisme dan radikalisme yang berkembang di masyarakat tidak dapat terelakan sebagai akibat dari kemajuan teknologi, salah satu yang menonjol adalah upaya propaganda tidakan terorisme dan radikalisme dalam masyarakat. Dalam pandangan Muladi, bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (extraordinary measure). karena berbagai hal:  
1. Terorisme merupakan perbuatan bahaya terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup (the righat to life) dan hak asasi manusia untuk bebas dari rasa takut. 
2. Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah. 
3. Kemungkinan digunakan senjata-senjata pemusnah massal dengan memanfaatkan teknologi modern. Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan baik yang bersifat nasional maupun internasional. 
4. Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Terorisme sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa dan merupakan suatu kegiatan yang dapat bersifat nasional dan internasional sebagai akar kejahatannya, maka diperlukan adanya penanganan yang bersifat signifikan dan peran dari seluruh elemen masyarakat. Pada aspek lain, bahwa aksi terorisme di Indonesia saat ini memang tengah menurun sejak awal tahun 2000-an. Namun akar terorisme, yaitu radikalisme agama, tetap tumbuh subur dan mendapatkan posisi di sebagian masyarakat. Selain radikalisme agama, aksi teror juga masih berisiko muncul akibat gesekan-gesekan lainnya, seperti anti persatuan, separatisme, dan lain-lain. Oleh karena imunitas harus senantiasa mengingat bahwa kita hidup di Indonesia, negeri yang terdiri dari keberagaman. Jika kita tidak bersikap tenggang rasa dan berpikiran terbuka, maka akar-akar radikalisme pun dapat leluasa masuk memengaruhi kita. Pemerintah juga perlu untuk menjadi lokomotif dalam pembangunan persatuan dan kesejahteraan bangsa guna menghindarkan negeri ini dari ancaman radikalisme yang memanfaatkan celah-celah ketidak adilan.6 Hal ini harus menjadi perhatian seluruh elemen dengan realitas yang ada di masyarakat. Dalam kajian menganalisis berkaitan dengan bagaimana sinergi seluruh elemen dalam pencegahan terorisem dan radikalisme? Dengan tujuan mengesplorasi bentuk pencegahan terhadap terorisme dan radikalisme.
Terorisme adalah musuh bersama bangsa Indonesia, musuh kemanusiaan, musuh rakyat Indonesia dan musuh dunia. Ada 2 alasan penting mengapa terorisme menjadi musuh bersama bangsa Insonesia :1) Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua merasa lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman. 2) Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang terorganisasi.


Premis :
1.      Instabilitas nasional sebagai akibat dari lahirnya gerakan-gerakan terorisme dan radikalisme memberikan dampak bagi keberlangsungan sosial, ekonomi dan budaya dalam masyarakat.
2.      terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.
3.      Terorisme sebagai suatu fenomena sosial mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan peradaban manusia.

Konklusi
Pemahaman yang berakibat kepada konflik sering muncul di masyarakat, terutama berkaitan dengan memaksakan munculnya pemahaman yang sama terhadap ajaran agama sama halnya dengan meniadakan agama itu sendiri karena sikap tersebut akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Masing-masing pemeluk agama akan menafikan kebenaran agama yang dianut oleh orang lain dan hal ini bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Dalam sejarah telah terbukti bahwa sikap ekslusif memunculkan pertentangan atau bahkan peperangan antar umat beragama.


Daftar Pustaka
            Anzar Abdullah, Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Perspektif Historis, Jurnal Addin, Vol. 10, No. 1, Februari 2016.
            Ba’abduh, Luqman bin Muhammad, sebuah tinjauan Syare’at “ Mereka adalah Teroris” Bantahan terhadap buku “ Aku Melawan Teroris “ Karya Imam Samudra ,Malang : Pustaka Qaulan Sadida, Cet. II, 2005
Dede Rodin, ISLAM DAN RADIKALISME: Telaah atas Ayat-ayat “Kekerasan” dalam al-Qur’an, Jurnal Addin, Vol. 10, No. 1, Februari 2016.
            Emna Laisa, Islam Dan Radikalisme, Jurnal Islamuna Volume 1 Nomor 1 Juni 2014.
            Gardner, Bryan A, Editor in Chief, Black Law Dictionary, Seventh Edition; Wesa Group Minn 1999.
Hasan, Noorhaidi, Laskar Jihad, Islam , Militansi dan Pencarian Identitas di Indonesia Pasca Orde baru , Jakarta: Pustaka LP3ES, Cet. I, 2008.
Indriyanto, Seno Adji, Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001.