Nama
: Hijratu Rahmatin Nadzifa
Kelas
: A2 / B01217021
Sinergi
Terhadap Pencegahan Terorisme dan Paham Radikalisme
Kajian
Material : Ilmu Kalam
Kajian
Formal : Sinergi Terhadap Pencegahan Terorisme dan Paham Radikalisme
Pergerakan pada komunitas yang
mengangkat senjata dan memberikan pengaruh terhadap masyarakat melalui brand
washed dapat memberikan dampak negative terhadap stabilitas nasional. Upaya
menentang terorisme tak ubahnya berperang melawan kelompok gerilya dengan lawan
dan strategi lawan yang tak jelas. Meskipun Ganor membedakan terorisme dan
gerilya, substansi aktivitas yang dilakukan untuk kedua istilah itu mengarah
pada hal yang sama, pencapaian tujuan politik. Kata teroris dan terorisme
kemudian hadir tak lebih sebagai simplifikasi agar terdapat obyek yang
diperangi dalam menentang kejahatan terhadap kemanusiaan. Islam dan teroris merupakan dua kata yang
berlawanan dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang
menuntut kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa
Arab yang terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam),
kebaikan, dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian
jiwa dan kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan
sesudah mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan
tindakan kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap
orangorang tak bersenjata atau penduduk sipil.
Paradigma terorisme dan
radikalisme yang berkembang di masyarakat tidak dapat terelakan sebagai akibat
dari kemajuan teknologi, salah satu yang menonjol adalah upaya propaganda
tidakan terorisme dan radikalisme dalam masyarakat. Dalam pandangan Muladi, bahwa
terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan
pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (extraordinary
measure). karena berbagai hal:
1.
Terorisme merupakan perbuatan bahaya terbesar (the greatest danger) terhadap
hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup (the righat to
life) dan hak asasi manusia untuk bebas dari rasa takut.
2.
Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung
mengorbankan orang-orang tidak bersalah.
3.
Kemungkinan digunakan senjata-senjata pemusnah massal dengan memanfaatkan
teknologi modern. Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan baik
yang bersifat nasional maupun internasional.
4.
Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Terorisme sebagai
kejahatan yang bersifat luar biasa dan merupakan suatu kegiatan yang dapat
bersifat nasional dan internasional sebagai akar kejahatannya, maka diperlukan
adanya penanganan yang bersifat signifikan dan peran dari seluruh elemen
masyarakat. Pada aspek lain, bahwa aksi terorisme di Indonesia saat ini memang
tengah menurun sejak awal tahun 2000-an. Namun akar terorisme, yaitu
radikalisme agama, tetap tumbuh subur dan mendapatkan posisi di sebagian
masyarakat. Selain radikalisme agama, aksi teror juga masih berisiko muncul
akibat gesekan-gesekan lainnya, seperti anti persatuan, separatisme, dan
lain-lain. Oleh karena imunitas harus senantiasa mengingat bahwa kita hidup di
Indonesia, negeri yang terdiri dari keberagaman. Jika kita tidak bersikap
tenggang rasa dan berpikiran terbuka, maka akar-akar radikalisme pun dapat
leluasa masuk memengaruhi kita. Pemerintah juga perlu untuk menjadi lokomotif
dalam pembangunan persatuan dan kesejahteraan bangsa guna menghindarkan negeri
ini dari ancaman radikalisme yang memanfaatkan celah-celah ketidak adilan.6 Hal
ini harus menjadi perhatian seluruh elemen dengan realitas yang ada di masyarakat.
Dalam kajian menganalisis berkaitan dengan bagaimana sinergi seluruh elemen
dalam pencegahan terorisem dan radikalisme? Dengan tujuan mengesplorasi bentuk
pencegahan terhadap terorisme dan radikalisme.
Terorisme
adalah musuh bersama bangsa Indonesia, musuh kemanusiaan, musuh rakyat
Indonesia dan musuh dunia. Ada 2 alasan penting mengapa terorisme menjadi musuh
bersama bangsa Insonesia :1) Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika
tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua
merasa lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara.
Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil
rasa aman. 2) Terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan
yang terorganisasi.
Premis :
1. Instabilitas
nasional sebagai akibat dari lahirnya gerakan-gerakan terorisme dan radikalisme
memberikan dampak bagi keberlangsungan sosial, ekonomi dan budaya dalam
masyarakat.
2. terorisme
merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme
mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.
3. Terorisme
sebagai suatu fenomena sosial mengalami perkembangan seiring dengan
perkembangan peradaban manusia.
Konklusi
Pemahaman yang berakibat kepada konflik sering
muncul di masyarakat, terutama berkaitan dengan memaksakan munculnya pemahaman
yang sama terhadap ajaran agama sama halnya dengan meniadakan agama itu sendiri
karena sikap tersebut akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Masing-masing
pemeluk agama akan menafikan kebenaran agama yang dianut oleh orang lain dan
hal ini bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Dalam sejarah telah terbukti
bahwa sikap ekslusif memunculkan pertentangan atau bahkan peperangan antar umat
beragama.
Daftar
Pustaka
Anzar
Abdullah, Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Perspektif Historis, Jurnal Addin,
Vol. 10, No. 1, Februari 2016.
Ba’abduh, Luqman bin Muhammad, sebuah
tinjauan Syare’at “ Mereka adalah Teroris” Bantahan terhadap buku “ Aku Melawan
Teroris “ Karya Imam Samudra ,Malang : Pustaka Qaulan Sadida, Cet. II, 2005
Dede
Rodin, ISLAM DAN RADIKALISME: Telaah atas Ayat-ayat “Kekerasan” dalam
al-Qur’an, Jurnal Addin, Vol. 10, No. 1, Februari 2016.
Emna
Laisa, Islam Dan Radikalisme, Jurnal Islamuna Volume 1 Nomor 1 Juni 2014.
Gardner, Bryan A, Editor in Chief,
Black Law Dictionary, Seventh Edition; Wesa Group Minn 1999.
Hasan,
Noorhaidi, Laskar Jihad, Islam , Militansi dan Pencarian Identitas di Indonesia
Pasca Orde baru , Jakarta: Pustaka LP3ES, Cet. I, 2008.
Indriyanto,
Seno Adji, Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia,
Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001.