Firdha Ayu Nur Safitri/B01217019/A2
Muslim
Liberal
Objek Kajian Material : Ilmu
Kalam
Objek Kajian Formal : Ilmu
Kalam dalam Sejarah, Prinsip dan Konflik
Muslim Liberal
A.
Sejarah
Islam
liberal menurut Charless Kurzman muncul sekitar abad ke-18 saat kerajaan Turki
Utsmani Dinasti Shafawi dan Dinasti Mughal tengah berada di gerbang keruntuhan.
Pada saat itu tampillah para ulama untuk mengadakan gerakan pemurnian, kembali
kepada al-Quran dan Sunnah. Pada saat ini muncullah cikal bakal paham liberal
awal melalui Syah Waliyullah (India, 1703-1762), menurutnya Islam harus
mengikuti adat lokal suatu tempat sesuai dengan kebutuhan penduduknya. Hal ini
juga terjadi di kalangan Syiah. Aqa Muhammad Bihbihani (Iran, 1790) mulai
berani mendobrak pintu ijtihad dan membukanya lebar-lebar.
Di
Indonesia muncul Nurcholis Madjid (murid dari Fazlur Rahman di Chicago) yang
memelopori gerakan firqah liberal bersama dengan Djohan Efendi, Ahmad Wahib dan
Abdurrahman Wachid. (Adian Husaini dalam makalah Islam Liberal dan misinya
menukil dari Greg Barton. Nurcholis Madjid telah memulai gagasan pembaruannya
sejak tahun 1970-an. Pada saat itu ia telah menyuarakan pluralisme agama dengan
menyatakan: Rasanya toleransi agama hanya akan tumbuh di atas dasar paham
kenisbian (relativisme) bentuk-bentuk formal agama ini dan pengakuan bersama
akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap
manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama.
B.
Prinsip
Prinsip
yang dianut oleh Jaringan Islam Liberal yaitu Islam yang menekankan kebebasan
pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas.
"Liberal" di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Jaringan
Islam Liberal percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada
kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan
penafsirnya. Jaringan Islam Liberal memilih satu jenis tafsir, dan dengan
demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu "liberal".
C.
Konflik
Ulil
Abshar Abdalla, seorang tokoh Islam Liberal di Indonesia, menolak penafsiran
agama yang tidak pluralis atau bertentangan dengan demokrasi yang menurutnya
berpotensi merusak pemikiran Islam. Ia mengkritik MUI telah memonopoli
penafsiran Islam di Indonesia, terutama karena fatwa yang menyatakan bahwa
Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme adalah ideologi sesat.
Premis 1 :
Islam liberal menurut Charless
Kurzman muncul sekitar abad ke-18 saat kerajaan Turki Utsmani Dinasti Shafawi
dan Dinasti Mughal tengah berada di gerbang keruntuhan. Pada saat itu tampillah
para ulama untuk mengadakan gerakan pemurnian, kembali kepada al-Quran dan
Sunnah. Pada saat ini muncullah cikal bakal paham liberal awal melalui Syah
Waliyullah (India, 1703-1762), menurutnya Islam harus mengikuti adat lokal
suatu tempat sesuai dengan kebutuhan penduduknya.
Premis 2 :
Prinsip yang dianut oleh Jaringan
Islam Liberal yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari
struktur sosial-politik yang menindas.
Premis 3 :
"Liberal" di sini bermakna
dua: kebebasan dan pembebasan. Jaringan Islam Liberal percaya bahwa Islam
selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara
berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Jaringan Islam Liberal
memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam,
yaitu "liberal".
Konklusi :
Islam liberal menurut Charless
Kurzman muncul sekitar abad ke-18 saat kerajaan Turki Utsmani Dinasti Shafawi
dan Dinasti Mughal tengah berada di gerbang keruntuhan. Pada saat itu tampillah
para ulama untuk mengadakan gerakan pemurnian, kembali kepada al-Quran dan
Sunnah. Pada saat ini muncullah cikal bakal paham liberal awal melalui Syah
Waliyullah (India, 1703-1762), menurutnya Islam harus mengikuti adat lokal
suatu tempat sesuai dengan kebutuhan penduduknya. Prinsip yang dianut oleh
Jaringan Islam Liberal yaitu Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan
pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. “Liberal" di sini
bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Jaringan Islam Liberal percaya bahwa
Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan
secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya.
DAFTAR PUSTAKA
Feener, R. Michael (2007). Muslim legal thought in modern
Indonesia. Cambridge University Press.
Nurcholis Madjid: 239