Friday, June 21, 2019

[Firdha Ayu Nur S] Salafi Wahabi

Firdha Ayu Nur Safitri/B01217019/A2

Salafi Wahabi

Objek Kajian Material : Ilmu Kalam
Objek Kajian Formal : Ilmu Kalam dalam Ajaran Salafi Wahabi

Ajaran Salafi dan Wahabi merupakan gerakan yang sama yaitu berusaha mengembalikan agama Islam yang murni sesudah wafatnya Rasulallah. Muhammad bin Abdul Wahab sebagai salah satu tokoh pendiri dari ajaran Wahabi, berusaha membersihkan Islam dari kerusakan yang dipercayainya telah merasuk kedalam agama. Dia menerapakan literalisme yang ketat yang menjadikan teks sebagai satu-satunya sumber otoritas yang syah dan menampilkan permusuhan ekstrim kepada intelektualisme, mistisme, dan semua perbedaan sekte (ajaran) yang ada dalam Islam.
 Ajaran Wahabi oleh jemaahnya menganggap bahwa segala bentuk ajaran sangatlah penting kembali pada kemurnian (tidak menginginkan penambahan dan hanya menggunakan rujukkan dari Al-quran dan Hadist), keserdahan, dan kelurusan Islam yang dapat sepenuhnya diperoleh kembali dengan penerapan perintah Nabi secara harfiyah dan dengan ketaatan penuh terhadap praktik ritual yang benar. Wahabisme menolak semua upaya untuk menafsirkan hukum Allah secara historis (cerita) dan kontekstual (teks) dengan kemungkinan adanya penafsiran ulang ketika kondisi berubah. Wahabisme menganggap sebagian besar sejarah umat Islam merupakan perusakan terhadap Islam yang benar dan autentik (asli). Selain itu Wahabisme mendefinisikan sempit dan sangat tidak toleran terhadap semua kepercayaan yang bertentangan dengan kepercayaanya.

Keberadaan aliran salafi Wahabi di Indonesia khusunya pulau Jawa menjadi fenomena tersendiri baik di suatu daerah ataupun wilayah baik positif maupun negatif, itu dikarenakan Indonesia bukanlah negara yang hanya beraliran dalam satu gerakan ataupun dokrin tetapi juga terdapat ormas Islam yang ada lebih dulu seperti golongan pertama, golongan yang selalu menjaga tradisi lama dan berpegang kepada formalitas-formalitas yang sudah ada sebelumnya (NU), dan golongan kedua, golongan yang menerima perubahan dan perkembangan (dinamika) kehidupan, sebagai bentuk optimisme dan hajat manusia yang dinamis (Muhammadiyah).
Fatwa-fatwa ulama Wahabi tentang Bid'ah yang disebarluaskan itu seringkali berbenturan dengan adat istiadat atau tradisi keagamaan umat Islam di suatu daerah, padahal tradisi mereka itu telah berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu dan telah dijelaskan kebolehan atau keutamaannya oleh para ulama ahlus-Sunnah wal-jama'ah. Tradisi keagamaan yang sering dianggap Bid'ah dan sesat itu di antaranya:
1.      Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, merupakan tradisi yang sudah kental dan memasyarakat di kalangan kaum muslimin di Indonesia. Tradisi yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam Hijriah itu jugadikenal sebagai hari untuk memperingati kelahiran Rasulallah SAW dan bernilai sunnah, yaitu mendapatkan pahala jika kita mau melakukanya dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.
2.      Tahlilan Kematian, suatu rutinitas yang dilakukan oleh masyarakat jawa untuk mendoakan keluarga yang meninggal dunia. Tahlilan kamtian tersebut dilakukan dengan tujuan keluarga yang meninggal diampuni dosa-dosanya selama hidup di dunia.
3.      Ziarah Kubur adalah suatu kegiatan mengunjungi makam keluarga, kerabat ataupun makam para ulama yang telah berjasa dalam proses perkembangan agama Islam.
4.      Do'a dan Zikir Berjama'ah adalah suatu kegiatan yang dilakukan seorang muslim sebagai tanda dan cara seorang hamba yang meminta atau beribadah kepada tuhanya.
5.      Tawassul adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT dengan melalui perantara yang memiliki kedudukan baik di sisi Allah.
6.      Bacaan Qunut, yaitu merupakan bacaan atau doa ketika sedang menjalankan sholat subuh dan dibaca pada saat tumaninah ruku’ pada rokaat yang kedua. Bacaan qunut ni biasanya hanya dibaca oleh ajaran Nahdiyyin atau NU saja karena ajaran lain menganggapnya adalah Bid’ah.
Masing-masing memiiki dasar di dalam agama. Jelasnya, keresahan itu muncul karena fatwa-fatwa para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi) tersebut bertentangan dengan fatwa-fatwa mayoritas ulama yang dijadikan pedoman oleh mayoritas umat Islam di suatu wilayah atau daerah khusunya di pulau Jawa.

Premis 1 :
Ajaran Salafi dan Wahabi merupakan gerakan yang sama yaitu berusaha mengembalikan agama Islam yang murni sesudah wafatnya Rasulallah. Ajaran Wahabi oleh jemaahnya menganggap bahwa segala bentuk ajaran sangatlah penting kembali pada kemurnian (tidak menginginkan penambahan dan hanya menggunakan rujukkan dari Al-quran dan Hadist), keserdahan, dan kelurusan Islam yang dapat sepenuhnya diperoleh kembali dengan penerapan perintah Nabi secara harfiyah dan dengan ketaatan penuh terhadap praktik ritual yang benar.
Wahabisme menganggap sebagian besar sejarah umat Islam merupakan perusakan terhadap Islam yang benar dan autentik (asli). Selain itu Wahabisme mendefinisikan sempit dan sangat tidak toleran terhadap semua kepercayaan yang bertentangan dengan kepercayaanya.
Premis 2 :
Fatwa-fatwa ulama Wahabi tentang Bid'ah yang disebarluaskan itu seringkali berbenturan dengan adat istiadat atau tradisi keagamaan umat Islam di suatu daerah, padahal tradisi mereka itu telah berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu dan telah dijelaskan kebolehan atau keutamaannya oleh para ulama ahlus-Sunnah wal-jama'ah. Tradisi keagamaan yang sering dianggap Bid'ah dan sesat itu di antaranya: Peringatan Maulid Nabi, Tahlilan Kematian, Ziarah Kubur dll.
Yang dimana-mana masing-masing memiiki dasar di dalam agama. Jelasnya, keresahan itu muncul karena fatwa-fatwa para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi) tersebut bertentangan dengan fatwa-fatwa mayoritas ulama yang dijadikan pedoman oleh mayoritas umat Islam di suatu wilayah atau daerah khusunya di pulau Jawa.

Konklusi :
            Ajaran Salafi dan juga Wahabi merupakan sebuah gerakan yang sama, yakni dengan bertujuan untuk memurnikan kembali Agama Islam pasca wafatnya Rosulullah SAW. Juga wahabi tidak menginginkan penambahan dan hanya menggunakan rujukkan dari Al-quran dan Hadist. Wahabisme menganggap sebagian besar sejarah umat Islam merupakan perusakan terhadap Islam yang benar dan autentik (asli).
            Serta tradisi-tradisi umat islam yang jauh lebih dahulu khusunya yang berada di pulau jawa, yang mana masing-masing memiliki dasar dari agama. Jelasnya, Wahabi itu muncul karena fatwa- fatwa para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi) tersebut bertentangan dengan fatwa-fatwa mayoritas ulama yang dijadikan pedoman oleh mayoritas umat Islam di suatu wilayah atau daerah khusunya di pulau Jawa.


Daftar Pustaka

Al-Buthi, M. Said Ramadhan, Salafi sebuah Fase Sejarah Bukan Madzhab (Jakarta: Anggota IKAPI, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1425/Februari 2005 M)
Rahmat, M.Imdadun, Arus Baru Islam Radikal (Jakarta:Penerbit Erlangga,2005)
Masyarakat, Panji , Fundamentalis Islam, (PT. Pustaka Panjimas Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru No 400 Tahun XXV Zulhijjah 1403 H-1 Oktober 1983)

Shidqi, Ahmad, Respon Nahdlatul Ulama (NU) Terhadap Wahabisme dan Implikasinya Bagi Deradikalisasi Pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan Islam Volume I, Nomor 2, Oleh STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta. Desember 2012/1434