Firdha Ayu Nur Safitri/B01217019/A2
Salafi
Wahabi
Objek Kajian Material : Ilmu
Kalam
Objek Kajian
Formal : Ilmu Kalam dalam Ajaran Salafi
Wahabi
Ajaran
Salafi dan Wahabi merupakan gerakan yang sama yaitu berusaha mengembalikan agama
Islam yang murni sesudah wafatnya Rasulallah. Muhammad bin Abdul Wahab sebagai
salah satu tokoh pendiri dari ajaran Wahabi, berusaha membersihkan Islam dari
kerusakan yang dipercayainya telah merasuk kedalam agama. Dia menerapakan
literalisme yang ketat yang menjadikan teks sebagai satu-satunya sumber
otoritas yang syah dan menampilkan permusuhan ekstrim kepada intelektualisme,
mistisme, dan semua perbedaan sekte (ajaran) yang ada dalam Islam.
Ajaran Wahabi oleh jemaahnya menganggap bahwa
segala bentuk ajaran sangatlah penting kembali pada kemurnian (tidak
menginginkan penambahan dan hanya menggunakan rujukkan dari Al-quran dan
Hadist), keserdahan, dan kelurusan Islam yang dapat sepenuhnya diperoleh
kembali dengan penerapan perintah Nabi secara harfiyah dan dengan ketaatan
penuh terhadap praktik ritual yang benar. Wahabisme menolak semua upaya untuk
menafsirkan hukum Allah secara historis (cerita) dan kontekstual (teks) dengan
kemungkinan adanya penafsiran ulang ketika kondisi berubah. Wahabisme menganggap
sebagian besar sejarah umat Islam merupakan perusakan terhadap Islam yang benar
dan autentik (asli). Selain itu Wahabisme mendefinisikan sempit dan sangat
tidak toleran terhadap semua kepercayaan yang bertentangan dengan
kepercayaanya.
Keberadaan
aliran salafi Wahabi di Indonesia khusunya pulau Jawa menjadi fenomena
tersendiri baik di suatu daerah ataupun wilayah baik positif maupun negatif,
itu dikarenakan Indonesia bukanlah negara yang hanya beraliran dalam satu
gerakan ataupun dokrin tetapi juga terdapat ormas Islam yang ada lebih dulu
seperti golongan pertama, golongan yang selalu menjaga tradisi lama dan
berpegang kepada formalitas-formalitas yang sudah ada sebelumnya (NU), dan
golongan kedua, golongan yang menerima perubahan dan perkembangan (dinamika)
kehidupan, sebagai bentuk optimisme dan hajat manusia yang dinamis
(Muhammadiyah).
Fatwa-fatwa
ulama Wahabi tentang Bid'ah yang disebarluaskan itu seringkali berbenturan
dengan adat istiadat atau tradisi keagamaan umat Islam di suatu daerah, padahal
tradisi mereka itu telah berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang
lalu dan telah dijelaskan kebolehan atau keutamaannya oleh para ulama
ahlus-Sunnah wal-jama'ah. Tradisi keagamaan yang sering dianggap Bid'ah dan
sesat itu di antaranya:
1. Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, merupakan tradisi yang sudah
kental dan memasyarakat di kalangan kaum muslimin di Indonesia. Tradisi yang
jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam Hijriah itu jugadikenal sebagai hari
untuk memperingati kelahiran Rasulallah SAW dan bernilai sunnah, yaitu
mendapatkan pahala jika kita mau melakukanya dan tidak berdosa apabila
ditinggalkan.
2. Tahlilan Kematian, suatu rutinitas yang dilakukan oleh masyarakat
jawa untuk mendoakan keluarga yang meninggal dunia. Tahlilan kamtian tersebut
dilakukan dengan tujuan keluarga yang meninggal diampuni dosa-dosanya selama
hidup di dunia.
3. Ziarah Kubur adalah suatu kegiatan mengunjungi makam keluarga,
kerabat ataupun makam para ulama yang telah berjasa dalam proses perkembangan
agama Islam.
4. Do'a dan Zikir Berjama'ah adalah suatu kegiatan yang dilakukan
seorang muslim sebagai tanda dan cara seorang hamba yang meminta atau beribadah
kepada tuhanya.
5. Tawassul adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT
dengan melalui perantara yang memiliki kedudukan baik di sisi Allah.
6. Bacaan Qunut, yaitu merupakan bacaan atau doa ketika sedang
menjalankan sholat subuh dan dibaca pada saat tumaninah ruku’ pada rokaat yang
kedua. Bacaan qunut ni biasanya hanya dibaca oleh ajaran Nahdiyyin atau NU saja
karena ajaran lain menganggapnya adalah Bid’ah.
Masing-masing
memiiki dasar di dalam agama. Jelasnya, keresahan itu muncul karena fatwa-fatwa
para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi) tersebut bertentangan dengan
fatwa-fatwa mayoritas ulama yang dijadikan pedoman oleh mayoritas umat Islam di
suatu wilayah atau daerah khusunya di pulau Jawa.
Premis 1 :
Ajaran
Salafi dan Wahabi merupakan gerakan yang sama yaitu berusaha mengembalikan
agama Islam yang murni sesudah wafatnya Rasulallah. Ajaran Wahabi oleh
jemaahnya menganggap bahwa segala bentuk ajaran sangatlah penting kembali pada
kemurnian (tidak menginginkan penambahan dan hanya menggunakan rujukkan dari
Al-quran dan Hadist), keserdahan, dan kelurusan Islam yang dapat sepenuhnya
diperoleh kembali dengan penerapan perintah Nabi secara harfiyah dan dengan
ketaatan penuh terhadap praktik ritual yang benar.
Wahabisme
menganggap sebagian besar sejarah umat Islam merupakan perusakan terhadap Islam
yang benar dan autentik (asli). Selain itu Wahabisme mendefinisikan sempit dan
sangat tidak toleran terhadap semua kepercayaan yang bertentangan dengan
kepercayaanya.
Premis 2 :
Fatwa-fatwa
ulama Wahabi tentang Bid'ah yang disebarluaskan itu seringkali berbenturan
dengan adat istiadat atau tradisi keagamaan umat Islam di suatu daerah, padahal
tradisi mereka itu telah berlangsung sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang
lalu dan telah dijelaskan kebolehan atau keutamaannya oleh para ulama
ahlus-Sunnah wal-jama'ah. Tradisi keagamaan yang sering dianggap Bid'ah dan
sesat itu di antaranya: Peringatan Maulid Nabi, Tahlilan Kematian, Ziarah Kubur
dll.
Yang
dimana-mana masing-masing memiiki dasar di dalam agama. Jelasnya, keresahan itu
muncul karena fatwa-fatwa para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi)
tersebut bertentangan dengan fatwa-fatwa mayoritas ulama yang dijadikan pedoman
oleh mayoritas umat Islam di suatu wilayah atau daerah khusunya di pulau Jawa.
Konklusi :
Ajaran Salafi dan juga Wahabi
merupakan sebuah gerakan yang sama, yakni dengan bertujuan untuk memurnikan
kembali Agama Islam pasca wafatnya Rosulullah SAW. Juga wahabi tidak
menginginkan penambahan dan hanya menggunakan rujukkan dari Al-quran dan Hadist.
Wahabisme menganggap sebagian besar sejarah umat Islam merupakan perusakan
terhadap Islam yang benar dan autentik (asli).
Serta tradisi-tradisi umat islam
yang jauh lebih dahulu khusunya yang berada di pulau jawa, yang mana
masing-masing memiliki dasar dari agama. Jelasnya, Wahabi itu muncul karena
fatwa- fatwa para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi) tersebut
bertentangan dengan fatwa-fatwa mayoritas ulama yang dijadikan pedoman oleh
mayoritas umat Islam di suatu wilayah atau daerah khusunya di pulau Jawa.
Daftar
Pustaka
Al-Buthi, M. Said Ramadhan, Salafi sebuah Fase Sejarah Bukan Madzhab
(Jakarta: Anggota IKAPI, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1425/Februari 2005 M)
Rahmat, M.Imdadun, Arus Baru Islam Radikal (Jakarta:Penerbit
Erlangga,2005)
Masyarakat, Panji , Fundamentalis Islam, (PT. Pustaka
Panjimas Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru No 400 Tahun XXV Zulhijjah 1403
H-1 Oktober 1983)
Shidqi, Ahmad, Respon Nahdlatul Ulama (NU) Terhadap Wahabisme
dan Implikasinya Bagi Deradikalisasi Pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan
Islam Volume I, Nomor 2, Oleh STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta. Desember
2012/1434