Firdha Ayu Nur Safitri/B01217019/A2
Hizbut
Tahrir
Objek Kajian Material : Ilmu
Kalam
Objek Kajian Formal : Ilmu
Kalam dalam Latar belakang pendirian
serta tujuan Hizbu t Tahrir
A.
Latar Belakang Pendirian Hizbut Tahrir
Hizbut
Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum
muslimin untuk kembali taat kepada "hukum-hukum Allah" yakni
"hukum Islam", memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang
dinilai tidak "Islami"/"kufur" agar sesuai dengan tuntunan
syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat.
Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan
Muhammad dan Khulafaur Rasyidin yakni "Khilafah Islamiyah" di dunia,
sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali.
Berdirinya
Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi
seruan Allah dalam QS.Ali Imran, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan
umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar
di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini
memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm;
(2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran
(mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah
untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar
menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun, terdapat qarînah
(indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan.
Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus
dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut—yakni mendakwahkan Islam
dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar—adalah kewajiban yang harus
ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak
ayat lain dan sejumlah hadis Muhammad. Muhammad, misalnya, bersabda, “Demi Zat
Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan):
melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan
siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian
itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadits no. 2259). Hadis di atas
merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab
(tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya
hukumnya adalah wajib.
B.
Tujuan didirikannya Hizbut Tahrir
Hizbut
Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kembali kehidupan Islam; (2)
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak
umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam
lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh
aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan
seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah
naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh
seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan
ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan
pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Muhammad serta mengemban risalah
Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di
samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali
umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan.
Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan
dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara
dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat
menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana
yang telah terjadi pada masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan
dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
Premis 1 :
Hizbut Tahrir didirikan sebagai
harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat
kepada "hukum-hukum Allah" yakni "hukum Islam", memperbaiki
sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak "Islami"/"kufur"
agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup
dan pengaruh negara barat.
Premis 2 :
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan:
(1) melangsungkan kembali kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke
seluruh penjuru dunia.
Premis 3 :
Hizbut Tahrir berusaha untuk
mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala
umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini.
Konklusi :
Hizbut Tahrir didirikan sebagai
harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat
kepada "hukum-hukum Allah" yakni "hukum Islam", memperbaiki
sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak
"Islami"/"kufur" agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam,
serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir
memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kembali kehidupan Islam; (2) mengemban
dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Hizbut Tahrir berusaha untuk
mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala
umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini.
Daftar
Pustaka
Jones, Sydney. 2015. Sisi Gelap
Demokrasi: Kekerasan Masyarakat Madani di Indonesia. Jakarta: PUSAD Paramadina
Brandon, James. "Hizb-ut-Tahrir's
Growing Appeal in the Arab World". www.jamestown.org. The Jamestown Foundation.
Diakses tanggal 02 Mei 2019.
Ikhwan, Hakimul. 2010. Eksklusi dan
Radikalisme di Indonesia. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Universitas Gadjah Mada