Kelas/NIM: A2/B91217122
Islam Radikal
Objek Material: Ilmu KalamObjek Formal: Islam Radikal
Dalam literatur berbahasa Inggris, Islam radikal dijadikan istilah bagi sekelompok orang yang berusaha memperjuangkan idealism dan ideologi dengan cara-cara kekerasan, termasuk menggunakan cara-cara bunuh diri.
Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Namun bila dilihat dari sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham / aliran tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham/aliran untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga, atau nilai-nilai yang dapat bertanggung jawab terhadap keberlangsungan keadaan yang ditolak.
Setiap kelompok radikal pada setiap negara memiliki ciri dan kecenderungannya masing-masing. Di kawasan Asia Tenggara, secara umum kelompok radikal dapat diidentifikasi ciri-cirinya, antara lain mengharamkan sesuatu pada diri dan orang lain padahal Allah Swt dan Rasul-Nya tidak pernah mengharamkan hal itu, misalnya menghadiri walimah atau acara yang dilakukan di luar kelompoknya; berlebihan di dalam memaknai ayat dan hadis yang pada hakekatnya tidak sejalan dengan tujuan umum syari'ah (maqashid al-syari'ah), seperti melakukan perjalanan jihad dengan menelantarkan keluarganya.
Dalam perspektif ilmu sosial, istilah radikalisme memiliki karakteristik yang dapat dikaitkan dengan sikap ketidakpuasan seseorang atau kelompok terhadap keberadaan status quo dan tuntutan terhadap sesuatu yang telah mapan untuk melakukan perubahan secara mendasar terhadap persoalan tertentu. Pada awalnya istilah radikal sering dikaitkan dengan gerakan sosial yang bersifat ekstrim kiri (komunissosialis), tetapi dalam perkembangan selanjutnya istilah tersebut juga dilekatkan dengan sebutan gerakan ekstrim kanan (misalnya Fascisme dan Nazisme).
Dalam konteks Islam, istilah radikalisme atau fundamentalisme Islam dipopulerkan pasca revolusi Islam Iran pada tahun 1979 yakni untuk menyebut kelompok-kelompok muslim radikal yang ada di Timur Tengah. Atas dasar itu, konsep radikalisme berkembang menjadi konsep radikalisme global.
Menurut Abdurrahman Mas’ud, kelompok radikalisme memiliki ciri-ciri:
1. Memperjuangkan Islam secara kaffah, syariat Islam sebagai dasar negara
2. Mendasarkan praktek keagamaan pada masa lalu (salafy)
3. Cenderung memusuhi Barat, terutama sekularisme dan modernisme
4. Perlawanan terhadap iberalisme yang tengah berkembang di Indonesia
Penyebab lahirnya radikalisme adalah penyebarannya dapat bersifat keagamaan, politik, sosial ekonomi, psikis, pemikiran dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan :
1. Lemahnya pengetahuan tentang hakikat agama
2. Memahami nash secara tekstual
3. Memperdebatkan persoalan-persoalan parsial, sehingga mengenyampinkan persoalan besar
4. Berlebihan dalam mengharamkan
5. Kerancuan konsep
6. Mengikuti ayat mutasyabihat, meninggalkan muhkamat
7. Mempelajari ilmu hanya dari buku dan mempelajari Alquran hanya dari mushhaf.
8. Lemahnya pengetahuan tentang syariah, realitas, sunnatullah dan kehidupan
Dengan faktor-faktor seperti atas, maka corak pemikiran radikalisme dan indikasinya adalah :
1. Fanatik kepada pendapat, tanpa menghargai pendapat lain
2. Mewajibkan orang lain untuk melaksanakan apa yang tidak diwajibkan oleh Allah
3. Sikap keras yang tidak pada tempatnya.
4. Sikap keras dan kasar
5. Berburuk sangka kepada orang lain
6. Mengkafirkan orang lain.
Premis:
1. Radikalisme merupakan suatu pemikiran yang ingin melakukan pembaharuan dari segi sosial maupun politik dengan menggunakan cara kekerasan.
2. Kelompok radikal, adalah kelompok yang cenderung fanatik dan tidak mau menerima pendapat orang lain.
3. Kelompok radikal bersikap kasar dan keras. Seringkali menggunakan kekerasan dalam aksinya.
Konklusi:
Radikalisme merupakan salah satu pemikiran politik yang ingin melakukak pembaharuan dalam bidang sosial maupun politik dengan menggunakan cara kekekrasan. Kelompok-kelompok radikal seringkali bersikap keras dan kasar dalam menjalankan aksinya. Mereka menentang pendapat yang tidak sejalan dengan mereka.
Daftar Pustaka
https://rmol.co/read/2018/01/29/324496/
Ahmad Asrori, RADIKALISME DI INDONESIA: Antara Historisitas dan Antropisitas, IAIN Raden Intan Lampung
Emna Laisa, ISLAM DAN RADIKALISME
Edi Susanto, KEMUNGKINAN MUNCULNYA PAHAM ISLAM RADIKAL DI “PONDOK PESANTREN”
Darmawati H., Abdullah Thalib, Respon Siswa Madrasah (MAN) Terhadap Radikalisme Agama di Makassar, Jurnal Sulasena Vol 10 No 1 Tahun 2016
M. Abduh Wahid, FUNDAMENTALISME DAN RADIKALISME ISLAM ( Telaah Kritis tentang Eksistensinya Masa Kini), Jurnal Sulesana Volume 12 Nomor 1 Tahun 2018