Nama: Indri
Wachidah Wahyuni Trisna
Kelas: A2
NIM: B91217122
Pemikiran Khawarij
Kajian Material:
Ilmu Kalam
Kajian Formal: Pemikiran
Khawarij
Khawarij mempunyai premis bahwa hanya golongan
merekalah yang benar, se-mentara yang lain adalah salah dan wajib diperangi.
Dalam hal ini mereka berdalih dengan firman Allah: “Jika ada segolongan dari
pada kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya dan ada pula
segolongan yang tidak beriman, maka bersabarlah hingga Allah menetapkan
hukum-Nya di antara kita dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” Menurut
mereka, ayat ini memberi isyarat agar mereka bersabar dalam memerangi
lawan-lawan mereka sampai pada akhirnya Allah memberi mereka kemenangan.[1]
Secara
ideologis, Ibāḍiyyah dalam doktrin politiknya berpendapat bahwa penganut Ibāḍiyyah
diwajibkan mendirikan pemerintahan untuk menegakkan keadilan, memerintahkan
kebaikan, dan mencegah kejahatan; pemerintahan harus dijalankan oleh pemimpin
yang memenuhi syarat; pemimpin pemerintahan dipilih berdasarkan musyawarah
rakyat; pemimpin tidak dipilih karena wasiat atau pewarisan; pemimpin tidak
harus dari suku Quraisy; pemimpin harus menguasai ilmu agama, memiliki sifat
adil, beriman, berani, sehat jasmani, dewasa; pemimpin tidak harus dari ahl
al-bayt (keluarga Nabi Muḥammad); pemimpin tidak bersifat ma‘ṣūm (suci
dari dosa), dan kekuasaannya dapat dilengserkan oleh rakyatnya apabila ia
melakukan penyimpangan kekuasaan; pemimpin yang adil wajib ditaati.[2]
Imam al-Shahrastānī, berkomentar tentang sesatnya
ideologi dan keyakinan mereka
kaum Khawarij. Kelompok terbesar Khawarij ada enam: Al- Azariqah, al-Najadat, al-Ijaradah,
al-Tha’alibah, al-Ibaḍiyyah, dan al-Ṣafariyyah. Yang lainnya adalah
cabang-cabangnya. Mereka berpendapat bahwa membelot dari imam yang menyalahi sunnah
adalah kewajiban. Mereka adalah kaum
pembelot
dari Amir al-Mukminin ‘Ali ketika melakukan arbitrase. Ibnu Ḥajar al-Asqalānī, berkata
dalam kutipannya, dari Ibnu Al-‘Arabī;
Khawarij
itu ada dua kelompok, pertama berkeyakinan bahwa sesungguhnya.
Ibnu Ḥajar al-Asqalānī,
berkata dalam kutipannya, dari Ibnu Al-‘Arabī; Khawarij itu ada
dua kelompok, pertama berkeyakinan bahwa sesungguhnya Usman, ‘Ali, pasukan perang Jamal dan Siffin serta
setiap orang yang menerima arbitrase adalah kafir.
Kedua, berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan kekal di neraka. Najdah kemudian menambah akidah
Khawarij bahwa orang yang
tidak keluar dan menyerang umat Islam adalah kafir walaupun seakidah.[3]
Sebagaimana kelompok
religio-politik Syi‟ah, perhatian utama aliran
Khawarij adalah pada persoalan politik (kepemimpinan).
Namun tidak berarti, aliran Khawarij tidak membahas persoalan
teologi, bahkan sebaliknya, mereka dianggap sebagai
kelompok yang pertama melontarkan persoalan teologi dalam Islam, yaitu persoalan
pelaku dosa besar.
Berangkat dari doktrin lâ hukma
illâ Allâh yang mereka yakini, aliran Khawarij
sampai pada kesimpulan bahwa mereka yang telah melanggar
hukum Allah atau tidak menggunakan hukum Allah dalam
memutuskan perkara dianggap telah melakukan dosa besar (kabîrah).
Mereka yang dimaksudkan oleh Khawarij telah melanggar
hukum Allah yaitu Ali bin Abi Thalib, Mu‟awiyah bin
Abu Sufyan, Abu Musa al-Asy‟ari, Amr bin Ash, dan orang-orang
yang terlibat dalam tahkîm sebagai upaya penyelesaian
peperangan yang terjadi antara pihak Ali dan Mu‟awiyah.
Menurut Khawarij,
mereka telah telah melanggar hukum Allah sehingga
kehilangkan status kemukminannya dan menjadi kafir.
Apabila pelakunya adalah seorang khalifah atau pemimpin, maka
hak kepemimpinannya menjadi batal dan hilang. Ia harus
diturunkan dari jabatannya dan dihukum sebagai orang kafir,
yaitu dibunuh. Dalam pandangan Khawarij, status
kafir dan keabsahan untuk dibunuh tidak ada
pembedaan
penyebabnya, baik karena
pelanggaran politik maupun pelanggaran terhadap
peraturan agama.[4]
Khawarij dalam perkembangannya menjadi sebuah aliran
yang mempunyai ideologinya
sendiri.
Termasuk
ajaran yang paling mencolok yang dianut oleh
Khawarij
adalah keyakinannya yaitu jika ada orang Islam yang tidak menganut ajaran-ajaran mereka dianggap kafir. Secara etimologis kata Khawarij
berasal dari kata
bahasa Arab, yaitu kharaja yang artinya keluar, muncul, timbul atau memberontak. Ini yang mendasari
Syaharastani untuk menyebut Khawarij terhadap orang
yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan pengertian estimologi ini pula, Khawarij berarti setiap muslim yang
ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
[5]
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Dinamakan Khawarij
dikarenakan keluarnya mereka dari jamaah kaum muslimin. Dikatakan pula karena
keluarnya mereka dari jalan (manhaj) jamaah kaum muslimin, dan dikatakan pula
karena sabda Rasulullah: “Akan keluar dari diri orang ini…” (al-Minhaj
Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, 7/145). Al-Hafizh Ibnu Hajar
al-‘Asqalani berkata, “Dinamakan dengan itu (Khawarij) dikarenakan keluarnya
mereka dari din (agama) dan keluarnya mereka dari ketaatan terhadap orang-orang
terbaik dari kaum muslimin.
Khawarij berarti orang-orang yang pergi ke luar atau
memisahkan diri. Istilah itu kemudian mempunyai makna khusus, yaitu digunakan
untuk menyebut mereka yang
Memisahkan diri dari kelompok Ali. Kalau aliran Syi‟ahmuncul didorong oleh
hasrat politik kelompok ahl al-bayt, dan sudah mulai terbentuk semenjak
meninggalnya rasulullah, kelompok Khawarijberarti orang-orang yang pergi ke
luar atau memisahkan diri. Istilah itu kemudian mempunyai makna khusus, yaitu
digunakan untuk menyebut mereka yang memisahkan diri dari kelompok Ali. Kalau
aliran Syi‟ahmuncul didorong oleh hasrat politik kelompok ahl al-bayt, dan
sudah mulai terbentuk semenjak meninggalnya rasulullah, kelompok dalam
arbitrase). Setelah berjalan kurang lebih 6 bulan, hasil tahkîmjustru sangat
merugikan Khalifah Ali sebagai pemegang kekuasaan kekhalifahan yang sah,
bahkankemudian menyebabkan Khalifah Ali kehilangan kekuasaanya. [6]
Pembentukkan lembaga khalifah atau
pemerintahan menurut Khawarij, bukanlahmerupakan suatu keharusan atau
kewajiban. Hali ini tergantung kepada kehendak umat apakah suatu pemerintahan
perlu dibentuk atau tidak. Semua sekte khawarij mempunyai
kesamaan pendapat tentang tidak adanya keharusan membentuk suatu pemerintahan.
Bahkan salah seorang pemuka khawarij, Najdah bin Amr al-Hanafidari sekte
Al-Nadjat, berpendapat bahwa imam atau kepala negara itu tidak perlusama
sekali. Pemikran
politik Khawarij yang cemerlang dan bercorak demokratis adalah mengenai masalah
siapa yang berhak menjadi khalifah atau imam, dan kepala Negara. Kalau memang
dibutuhkan oleh umat, dan karena itu ia
bukan lah hak monopoli suku tertentu.Dalam praktek, kaum khawarij lebih
mengutamakan orang non-Quraisy untuk menduduki jabatan khalifah. Alasan yang
dikemukakan agar mudah dimaksdkan
apabila ia menyimpang dari syari’at. [7]
Premis 1: Khawarij adalah golongan yang menganggap mereka paling benar.
Premis 2: Khawarij adalah golongan pertama yang melontarkan persoalan teologi dalam
Islam.
Premis 3: Khawarij menganggap orang-orang Islam yang tidak mengikutinya adalah kafir.
Premis 4: Khawarij dalam
perkembangannya menjadi sebuah aliran yang mempunyai ideologinya
sendiri.
Konklusi: Khawarij adalag golongan pertama yang melontarkan
persoalan dalam Islam. Mereka mengganggap diri mereka yang paling benar. Apabila
ada orang Islam yang tidak mengikuti keyakinan mereka dianggap kafir. Dalam perkembangannya,
Khawarij menjadi sebauh aliran yang mempunyai ideology sendiri. Khawarij adalah
golongan yang memberontak Imam yang sah.
[2] Achmad Choirul Rofiq, IDEOLOGI
POLITIK KHAWARIJ
IBĀḌIYYAH DAN SISTEM MONARKI DINASTI RUSTAMIYYAH, diakses dari https://www.researchgate.net/publication/313652912_Ideologi_Politik_Khawarij_Ibadiyah_Sistem_monarki_dinasti_rustamiyah
[3] Sukring,
jurnal Theologia, 2016, IDEOLOGI, KEYAKINAN, DOKTRIN DAN BID’AH KHAWARIJ:Kajian
Teologi Khawarij Zaman Modern,
diakses dari Oaji.net
[4]
Mustain, Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, Pertautan Teologi dan Politik, diakses dari staindiponegoro.ac.id
[5]
Tahanil Fawad, S.Hum, 2016,
Tesis, GERAKAN
KHAWARIJ MASA
PEMERINTAHAN KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB- DAULAH UMAYYAH, diakses
dari uinsuka.ac.id
[6] Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, Khawarij,
Kelompok Sesat Pertama Dalam Islam , http://jurnal-herifahd.blogspot.com/2013/02/khawarij-kelompok-sesat-pertama-dalam.html
[7] ALIRAN POLITIK DALAM ISLAM, Pemikiran politik Khawarij, Syi’ah,
Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dan Mu’tazilah,
diakses dari
https://edoc.site/aliran-politik-dalam-islam-pdf-free.html