Tuesday, April 9, 2019

( Indri Wachidah) Pemikiran Khawarij


Nama: Indri Wachidah Wahyuni Trisna
Kelas: A2
NIM: B91217122

Pemikiran Khawarij

Kajian Material: Ilmu Kalam
Kajian Formal: Pemikiran Khawarij

Khawarij mempunyai premis bahwa hanya golongan merekalah yang benar, se-mentara yang lain adalah salah dan wajib diperangi. Dalam hal ini mereka berdalih dengan firman Allah: “Jika ada segolongan dari pada kamu beriman kepada apa yang aku diutus untuk menyampaikannya dan ada pula segolongan yang tidak beriman, maka bersabarlah hingga Allah menetapkan hukum-Nya di antara kita dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.” Menurut mereka, ayat ini memberi isyarat agar mereka bersabar dalam memerangi lawan-lawan mereka sampai pada akhirnya Allah memberi mereka kemenangan.[1]
Secara ideologis, Ibāḍiyyah dalam doktrin politiknya berpendapat bahwa penganut Ibāḍiyyah diwajibkan mendirikan pemerintahan untuk menegakkan keadilan, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kejahatan; pemerintahan harus dijalankan oleh pemimpin yang memenuhi syarat; pemimpin pemerintahan dipilih berdasarkan musyawarah rakyat; pemimpin tidak dipilih karena wasiat atau pewarisan; pemimpin tidak harus dari suku Quraisy; pemimpin harus menguasai ilmu agama, memiliki sifat adil, beriman, berani, sehat jasmani, dewasa; pemimpin tidak harus dari ahl al-bayt (keluarga Nabi Muḥammad); pemimpin tidak bersifat ma‘ūm (suci dari dosa), dan kekuasaannya dapat dilengserkan oleh rakyatnya apabila ia melakukan penyimpangan kekuasaan; pemimpin yang adil wajib ditaati.[2]
Imam al-Shahrastānī, berkomentar tentang sesatnya ideologi dan keyakinan mereka kaum Khawarij. Kelompok terbesar Khawarij ada enam: Al- Azariqah, al-Najadat, al-Ijaradah, al-Tha’alibah, al-Ibaḍiyyah, dan al-Ṣafariyyah. Yang lainnya adalah cabang-cabangnya. Mereka berpendapat bahwa membelot dari imam yang menyalahi sunnah adalah kewajiban. Mereka adalah kaum pembelot dari Amir al-Mukminin ‘Ali ketika melakukan arbitrase. Ibnu Ḥajar al-Asqalānī, berkata dalam kutipannya, dari Ibnu Al-‘Arabī; Khawarij itu ada dua kelompok, pertama berkeyakinan bahwa sesungguhnya.
Ibnu Ḥajar al-Asqalānī, berkata dalam kutipannya, dari Ibnu Al-‘Arabī; Khawarij itu ada dua kelompok, pertama berkeyakinan bahwa sesungguhnya Usman, ‘Ali, pasukan perang Jamal dan Siffin serta setiap orang yang menerima arbitrase adalah kafir. Kedua, berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan kekal di neraka. Najdah kemudian menambah akidah Khawarij bahwa orang  yang tidak keluar dan menyerang umat Islam adalah kafir walaupun seakidah.[3]
Sebagaimana kelompok religio-politik Syi‟ah, perhatian utama aliran Khawarij adalah pada persoalan politik (kepemimpinan). Namun tidak berarti, aliran Khawarij tidak membahas persoalan teologi, bahkan sebaliknya, mereka dianggap sebagai kelompok yang pertama melontarkan  persoalan teologi dalam Islam, yaitu persoalan pelaku dosa besar. Berangkat dari doktrin lâ hukma illâ Allâh yang mereka yakini, aliran Khawarij sampai pada kesimpulan bahwa mereka yang telah melanggar hukum Allah atau tidak menggunakan hukum Allah dalam memutuskan perkara dianggap telah melakukan dosa besar (kabîrah). Mereka yang dimaksudkan oleh Khawarij telah melanggar hukum Allah yaitu Ali bin Abi Thalib, Mu‟awiyah bin Abu Sufyan, Abu Musa al-Asy‟ari, Amr bin Ash, dan orang-orang yang terlibat dalam tahkîm sebagai upaya penyelesaian peperangan yang terjadi antara pihak Ali dan Mu‟awiyah.
Menurut Khawarij, mereka telah telah melanggar hukum Allah sehingga kehilangkan status kemukminannya dan menjadi kafir. Apabila pelakunya adalah seorang khalifah atau pemimpin, maka hak kepemimpinannya menjadi batal dan hilang. Ia harus diturunkan dari jabatannya dan dihukum sebagai orang kafir, yaitu dibunuh. Dalam pandangan Khawarij, status
kafir dan keabsahan untuk dibunuh tidak ada pembedaan penyebabnya, baik karena pelanggaran politik maupun pelanggaran terhadap peraturan agama.[4]
Khawarij dalam perkembangannya menjadi sebuah aliran yang mempunyai ideologinya sendiri. Termasuk ajaran yang paling mencolok yang dianut oleh Khawarij adalah keyakinannya yaitu jika ada orang Islam yang tidak menganut ajaran-ajaran mereka dianggap kafir. Secara etimologis kata Khawarij berasal dari kata bahasa Arab, yaitu kharaja yang artinya keluar, muncul, timbul atau memberontak. Ini yang mendasari Syaharastani untuk menyebut Khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Berdasarkan pengertian estimologi ini pula, Khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam. [5]
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Dinamakan Khawarij dikarenakan keluarnya mereka dari jamaah kaum muslimin. Dikatakan pula karena keluarnya mereka dari jalan (manhaj) jamaah kaum muslimin, dan dikatakan pula karena sabda Rasulullah: “Akan keluar dari diri orang ini…” (al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, 7/145). Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Dinamakan dengan itu (Khawarij) dikarenakan keluarnya mereka dari din (agama) dan keluarnya mereka dari ketaatan terhadap orang-orang terbaik dari kaum muslimin.
Khawarij berarti orang-orang yang pergi ke luar atau memisahkan diri. Istilah itu kemudian mempunyai makna khusus, yaitu digunakan untuk menyebut mereka yang
Memisahkan diri dari kelompok Ali. Kalau aliran Syi‟ahmuncul didorong oleh hasrat politik kelompok ahl al-bayt, dan sudah mulai terbentuk semenjak meninggalnya rasulullah, kelompok Khawarijberarti orang-orang yang pergi ke luar atau memisahkan diri. Istilah itu kemudian mempunyai makna khusus, yaitu digunakan untuk menyebut mereka yang memisahkan diri dari kelompok Ali. Kalau aliran Syi‟ahmuncul didorong oleh hasrat politik kelompok ahl al-bayt, dan sudah mulai terbentuk semenjak meninggalnya rasulullah, kelompok dalam arbitrase). Setelah berjalan kurang lebih 6 bulan, hasil tahkîmjustru sangat merugikan Khalifah Ali sebagai pemegang kekuasaan kekhalifahan yang sah, bahkankemudian menyebabkan Khalifah Ali kehilangan kekuasaanya. [6]
Pembentukkan lembaga khalifah atau pemerintahan menurut Khawarij, bukanlahmerupakan suatu keharusan atau kewajiban. Hali ini tergantung kepada kehendak umat apakah suatu pemerintahan perlu dibentuk atau tidak. Semua sekte khawarij mempunyai kesamaan pendapat tentang tidak adanya keharusan membentuk suatu pemerintahan. Bahkan salah seorang pemuka khawarij, Najdah bin Amr al-Hanafidari sekte Al-Nadjat, berpendapat bahwa imam atau kepala negara itu tidak perlusama sekali. Pemikran politik Khawarij yang cemerlang dan bercorak demokratis adalah mengenai masalah siapa yang berhak menjadi khalifah atau imam, dan kepala Negara. Kalau memang dibutuhkan oleh umat, dan karena itu  ia bukan lah hak monopoli suku tertentu.Dalam praktek, kaum khawarij lebih mengutamakan orang non-Quraisy untuk menduduki jabatan khalifah. Alasan yang dikemukakan agar mudah dimaksdkan  apabila ia menyimpang dari syari’at. [7]

Premis 1: Khawarij adalah golongan yang menganggap mereka paling benar.
Premis 2: Khawarij adalah golongan pertama yang melontarkan persoalan teologi dalam Islam.
Premis 3: Khawarij menganggap orang-orang Islam yang tidak mengikutinya adalah kafir.
Premis 4: Khawarij dalam perkembangannya menjadi sebuah aliran yang mempunyai ideologinya sendiri.

Konklusi: Khawarij adalag golongan pertama yang melontarkan persoalan dalam Islam. Mereka mengganggap diri mereka yang paling benar. Apabila ada orang Islam yang tidak mengikuti keyakinan mereka dianggap kafir. Dalam perkembangannya, Khawarij menjadi sebauh aliran yang mempunyai ideology sendiri. Khawarij adalah golongan yang memberontak Imam yang sah.







[1] Hairul Puadi, Radikalisme Islam: Studi Doktrin Khawarij diakses dari Ejournal.alqolam.ac.id
[2] Achmad Choirul Rofiq, IDEOLOGI POLITIK KHAWARIJ IBĀIYYAH DAN SISTEM MONARKI DINASTI RUSTAMIYYAH, diakses dari https://www.researchgate.net/publication/313652912_Ideologi_Politik_Khawarij_Ibadiyah_Sistem_monarki_dinasti_rustamiyah
[3] Sukring, jurnal Theologia, 2016,  IDEOLOGI, KEYAKINAN, DOKTRIN DAN BID’AH KHAWARIJ:Kajian Teologi Khawarij Zaman Modern, diakses dari Oaji.net
[4] Mustain, Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, Pertautan Teologi dan Politik, diakses dari staindiponegoro.ac.id
[5] Tahanil Fawad, S.Hum,  2016, Tesis, GERAKAN KHAWARIJ MASA PEMERINTAHAN KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB- DAULAH UMAYYAH, diakses dari uinsuka.ac.id
[6] Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi, Lc, Khawarij, Kelompok Sesat Pertama Dalam Islam , http://jurnal-herifahd.blogspot.com/2013/02/khawarij-kelompok-sesat-pertama-dalam.html
[7] ALIRAN POLITIK DALAM ISLAM, Pemikiran politik Khawarij, Syi’ah, Ahlu Sunnah Wal Jama’ah dan Mu’tazilahdiakses dari https://edoc.site/aliran-politik-dalam-islam-pdf-free.html