Nim : B91217076
Kelas : A2
Hizbut Tahrir Indonesia
A. Sejarah Awal Berdirinya HTI
Hizbut Tahrir atau Liberation Party (Partai Pembebasan) merupakan organisasi politik Islam ideologi berskala Internasional yang aktif memperjuangkan dakwah Islam, agar umat Islam kembali kepada kehidupan Islam melalui tegaknya khilafah Islamiyah.1 Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyuddin al Nabhani pada tahun 1952 di Quds, Palestina.2 Taqiyuddin al Nabhani lahir di Ijzim pada tahun 1909, yakni sebuah desa yang terletak di distrik Haifa, Palestina. Taqiyuddin masih tergolong keturunan Bani Nabhan, suku tua Arab yang mendiami wilayah bagian utara Palestina.
Hizbut Tahrir bukanlah sebuah organisasi kerohanian, melainkan organisasi politik yang bermaksud untuk membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah, membebaskan umat Islam dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara Barat. Selain itu kemunculan Hizbut Tahrir juga bermaksud untuk membangun kembali Daulah Islamiyah di muka bumi, sehingga urusan pemerintahan dapat dijalankan kembali sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah.
Berangkat dari perjuangan ideologis dan berbekal pengalaman kegagalan dari sejumlah gerakan Islam, Hizbut Tahrir sebagai gerakan yang meluruskan dan bertujuan untuk menegakkan kembali kejayaan Islam dengan menegakkan kembali khalifah Islamiyah. sebagaimana yang Allah firmankan dalam al-Quran surah al-Imron (3):104.
Artinya: Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang maruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Selain itu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Taqiyuddin bahwasanya Hizbut tahrir berdiri disebabkan oleh beberapa hal:
Pertama, bahwasanya umat Islam mempelajari Islam dengan cara yang bertentangan dengan metode kajian yang telah digariskan Islam. Lain dari itu menurut Taqiyuddin banyak umat Islam yang keliru memahami firman Allah (QS. at-Taubah (9):122).
Artinya: Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya.
Kedua, bahwasanya dunia Barat yang dengki dan membenci Islam dan sebagian kaum muslim yang terus menerus menyerang agama Islam. Di satu sisi mereka mencela Islam dengan cara mengada-adakan sesuatu yang tidak ada dalam Islam, sementara di sisi lain mereka menjelek-jelekan sebagian hukum-hukum Islam, padahal semuanya adalah hukum-hukum yang tidak diragukan lagi kebenarannya dalam memecahkan masalah dan persoalan hidup.
Ketiga, sebagai akibat menyusutnya Daulah Islamiyah karena banyaknya negeri-negeri Islam yang melepaskan diri lalu tunduk kepada pemerintahan kufur, apalagi disusul dengan runtuh dan lenyapnya Daulah Islamiyah, maka terciptalah dalam benak kaum muslim gambaran yang memustahilkan terwujudnya kembali Daulah Islamiyah berikut terlaksananya kembali hukum Islam sebagai satu-satunya hukum yang harus diterapkan. Inilah yang mengakibatkan mereka bersedia menerima begitu saja hukum lain yang bukan berasal dari Allah Swt.
B. Objek Kajian
Objek Material: Ilmu Kalam
Objek Formal: Kegiatan dakwah banyak dilakukan oleh Hizbut Tahrir dengan mendidik dan membina masyarakat melalui training pengenalan tsaqafah (kebudayaan) Islam, memahamkan masyarakat tentang aqidah Islamiyah yang benar. Dakwah Hizbut Tahrir lebih banyak ditampakkan dalam aspek pergolakan pemikiran (ash shira al-fikr). Selain itu, Hizbut Tahrir juga yang memperkenalkan istilah ghazw alfikr (perang pikiran) sebagai upaya meluruskan pemikiran-pemikiran dan persepsi-persepsi yang salah, membebaskan dari pengaruh ide-ide barat, dan menjelaskan sesuatu ketentuan Islam.
Metode yang ditempuh dalam rekrutmen dan pembinaan anggota adalah dengan mengambil thariqah (metode) dakwah Rasulullah. Menurut pemikiran Hizbut Tahrir kondisi kaum muslim saat ini hidup di darul kufur (wilayah orang- orang kafir) karena mereka menerapkan hukum-hukum kufur yang tidak diturunkan Allah, maka keadaan mereka serupa dengan Makkah ketika Rasulullah diutus untuk menyampaikan risalah Islam. Untuk itu fasi Makkah dijadikan tempat berpijak dalam mengemban dakwah dan mensuritauladani Rasulullah hingga berhasil mendirikan suatu Daulah Islamiyah di Madinah.
Dengan mencoba pola dakwah Rasulullah, Hizbut Tahrir juga merumuskan tiga tahapan dalam berdakwah (marhalah al-dawah) sebagai strategi, yaitu:
Pertama, tahapan pembinaan dan pengkaderan (marhalah al-tatsqif), melalui halaqah-halaqah. Tahapan ini dilaksanakan untuk membentuk kader-kader yang mempercayai pemikiran dan model Hizbut Tahrir dalam rangka pembentukan kerangka tubuh partai.
Kedua, tahapan berinteraksi dengan umat (marhalah tafaul alal ummah). Tahapan ini dilaksanakan agar umat turut memikul kewajiban dakwah Islam, sehingga umat menjadikan Islam sebagai permasalahan umatnya, berjuang untuk mewujudkannya dalam realitas kehidupan.
Ketiga, tahapan pengambil alihan kekuasaan (marhalah istilam al-hukm). Tahapan ini dilaksanakan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Hizbut Tahrir berjuang dan bergerak di tengah-tengah masyarakat dengan melontarkan wacana mendirikan kembali khilafah Islamiyah. Adapun maksud dan arti didirikannya khilafah oleh Hizbut Tahrir diantaranya adalah:
1. Penegakan hukum-hukum syariah di tengah-tengah kaum muslim, sekaligus pencampakan hukum-hukum kufur yang diterapkan atas mereka saat ini.
2. Penyebaran Islam ke seluruh dunia melalui dakwah dan jihad untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang.
3. Penyatuan negeri-negeri kaum muslim di dalam lindungan satu negara di bawah kepemimpinan seorang khalifah. Tegaknya khalifah menandakan berakhirnya perpecahan dan ketercerai-beraian yang sengaja diadakan oleh kaum kafir dan kaki tangan mereka di negeri-negeri kaum muslim.
4. Pengembalian ikatan ukhuwah Islamiyah, sebagaimana sabda Nabi bahwa seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Karena itu, ikatan ukhuwah adalah satu-satunya ikatan yang menggantikan ikatan-ikatan Jahiliyah seperti ikatan patriotisme, nasionalisme, kesukuan dan yang lainnya, yang telah memecah belah kaum muslim saat ini.
5. Kembalinya umat mendapatkan kekuasaannya yang telah dirampas. Umat juga memegang kembali kehendak dan keputusan di tangan mereka sendiri.
6. Pembebasan negeri-negeri kaum muslim yang dikuasai oleh kekuasaan yang zalim, seperti Irak, Afganistan, Kashmir, Timor Timur dan yang lain sebagainya.
7. Realisasi jaminan pemenuhan makanan pokok bagi kaum muslim dengan menempuh strategi-strategi yang bertujuan menjamin pencapaian swasembada bahkan lebih baik, baik dari hasil pertanian, peternakan, perikanan laut maupun darat.
PREMIS
1. Organisasi politik yang bermaksud untuk membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang sangat parah.
2. Hizbut Tahrir sebagai gerakan yang meluruskan dan bertujuan untuk menegakkan kembali kejayaan Islam dengan menegakkan kembali khalifah Islamiyah.
3. Mendidik dan membina masyarakat melalui training pengenalan tsaqafah (kebudayaan) Islam, memahamkan masyarakat tentang aqidah Islamiyah yang benar.
4. Dakwah Hizbut Tahrir lebih banyak ditampakkan dalam aspek pergolakan pemikiran (ash shira al-fikr).
5. Menggunakan thariqah (metode) dakwah Rasulullah.
KONKLUSI
Salah satu organisasi Islam yang paling bersuara nyaring dan gigih memperjuangkan formalisasi syariat Islam adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi Islam yang menjadi bagian dari Hizbut Tahrir yang berkembang di sejumlah Negara Arab dan merupakan gerakan Islam yang bercorak transnasional yang berpusat di Yerussalem dan Yordania. Sebagai bagian dari Hizbut Tahrir, HTI juga sangat menekankan pentingnya peran negara (dawlah) atau kekhilafahan sebagai sarana penerapan syariah Islam. Syariah dalam pandangan Hizbut Tahrir ini harus ditopang oleh kekuatan negara. Oleh karena itu, kelompok ini mengusung ide perlunya mendirikan kembali khilafah Islamiyah atau kekhilafahan Islam.
Daftar Pustaka
Abdullah, Mafahim Hizbut Tahrir. Jakarta. Hizbut Tahrir Indonesia, 2001
Hizbut Tahrir, Strategi Dakwah Hizbut Tahrir, terj. Abu Fuad dan Abu Raihan. Bogor. Pustaka Thariqul Izzah, 2000
Hizbut Tahrir, Titik Tolak Perjalanan Dakwah Hizbut Tahrir, terj. Muhammad Maghfur. Bogor. Pustaka Thariqul Izzah, 2000
Jamhari, Jajang Jahroni, Gerakan Salafi Gerakan di Indonesia Jakarta. Grafindo Persada, 2004
Tim Hizbut Tahrir, Mengenal Hizbut Tahrir dan Strategi Dakwah Hizbut Tahrir Bogor. Thariqul Izzah, 2007