Nama : Islahul Dhea Alfansyah
Kelas : A2
NIM : B91217123
Objek Kajian : Ilmu Kalam
Objek Material : HTI & Al Qaeda
HTI
A.
Sejarah HTI
Hizbut Tahrir
didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin
untuk kembali taat kepada "hukum-hukum Allah" yakni "hukum
Islam", memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak
"Islami"/"kufur" agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam,
serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir
juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Muhammad dan
Khulafaur Rasyidin yakni "Khilafah Islamiyah" di dunia, sehingga hukum Islam
dapat diberlakukan kembali.
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah
disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah dalam QS.Ali Imran,
“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya
Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah
(kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada
al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan
(melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap
syariat).
Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang
terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab)
dari Allah. Namun, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan
bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas
yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang
terorganisasi tersebut—yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf
nahi mungkar—adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam.
Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis
Muhammad. Muhammad, misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di
tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf
nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya.
Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan
dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadits no. 2259). Hadis di atas merupakan salah
satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut
bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah
berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di
atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok
orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi
aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar
makruf nahyi munkar.
Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi
mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka
berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat
kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya,
bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam
aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan
menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas
merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang
amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai
politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya
kewajiban mendirikan partai-partai politik.
Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi
batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk
partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat
tersebut—yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi
mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam—tidak mungkin dapat dilaksanakan
kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah
partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan
ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang
Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode
Muhammad.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan
organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat
Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar)
maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah
memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi)
yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat
universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan
kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi.
Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz
(nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan
mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan
tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu
gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang
mengatur seluruh aspek kehidupan.
B.
Tujuan didirikan HTI
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1)
melangsungkan kembali kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara
Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini
berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan
hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada
standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah
dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat
oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat
berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Muhammad serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah
dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir
dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang
benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk
mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala
umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini.
Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam
sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa
silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum
Islam
C.
Pembubaran HTI di Indonesia
Pemerintah Indonesia secara resmi telah
membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang
didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2
Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran HTI dilandasi atas
ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai tidak sesuai
dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Organisasi radikal HTI dianggap mengancam
eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya orde
baru. Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI.
Untuk memberikan gambaran yang komprehensif
mengenai pertaruangan "demokrasi" dan radikalisme di Indonesia,
Sosiologi mengenal dua kerangka berpikir, yaitu dikotomi-negasi dan dynamos-dialektis.
Perspektif dikotomi-negasi menganggap demokrasi dan radikalisme saling
mengancam dan membunuh satu-sama lain. Radikalisme dianggap akan menggerus
nilai demokrasi, sedangkan demokrasi dinilai akan mengancam posisi radikalisme.
Contoh dari kerangka berpikir tersebut adalah munculnya upaya negara untuk
melindungi demokrasi dengan cara membubarkan ormas-ormas radikal. Sedangkan
perspektif dinamis-dialektis melihat radikalisme dan demokrasi dalam
hubungan yang sebab-akibat. Kelompok radikal muncul karena adanya sistem
demokrasi yang telah disepakati. Dalam konteks sosio-historis pun, radikalisme
dinilai telah saling berdialektika secara dinamis untuk bersama-sama membangun
atau menghancurkan dan membunuh atau menghidupkan struktur sosial dan politik
di Indonesia.
Daftar Pustaka
Nasional Kompas: HTI
Resmi Dibubarkan Pemerintah diakses 19 Juli 2017
News Detik: HTI
Dibubarkan, Jokowi: Kami Dapat Masukan Termasuk dari Ulama diakses 19 Juli
2017
Jones, Sydney. 2015. Sisi Gelap
Demokrasi: Kekerasan Masyarakat Madani di Indonesia. Jakarta: PUSAD Paramadina
Jones, Sydney. 2015. Sisi Gelap
Demokrasi: Kekerasan Masyarakat Madani di Indonesia. Jakarta: PUSAD Paramadina
Ikhwan, Hakimul. 2010. Eksklusi dan
Radikalisme di Indonesia. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Universitas Gadjah Mada
Ikhwan, Hakimul. 2010. Eksklusi dan
Radikalisme di Indonesia. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat Universitas Gadjah Mada
Ikhwan,
Hakimul. 2010. Eksklusi dan Radikalisme di Indonesia. Yogyakarta: Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada
Premis 1: Hizbut Tahrir
didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin
untuk kembali taat kepada "hukum-hukum Allah" yakni "hukum
Islam", memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak
"Islami"/"kufur" agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam,
serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat.
Premis 2 : Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kembali
kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan
ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr
al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam.
Premis 3 : Pemerintah Indonesia
secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia pada tanggal 19 Juli
2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08
tahun 2017 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran HTI
dilandasi atas ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai
tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Organisasi radikal HTI
dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia
sejak runtuhnya orde baru. Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI.
Konklusi : HTI didirkan sebagai harokah Islam yang memiliki dua tujuan yakni
melangsungkan kembali kehidupan Islam, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia. Yang berarti mengajak umat Islam agar kembali di dar Islam
(negara Islam). Akan tetapi di Indonesia HTI dibubarkan karena dinilai tidak
sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. HTI dianggap mengancam eksistensi
demokrasi yang ada di Indonesia.