Tuesday, April 23, 2019

[Fathiyah Khasanah] HIZBUT TAHRIR DAN AL QAEDA DALAM PERSPEKTIF POLITIK


HIZBUT TAHRIR DAN AL QAEDA DALAM PERSPEKTIF POLITIK

A.   OBJEK MATERIAL
Ilmu Kalam
B.    OBJEK FORMAL
KONSEP POLITIK AL QAEDA
Al Qaeda adalah idea atau paham extrime dari beberapa warga Timur Tengah yang tidak menerima penguasa2 di Timur Tengah yang terlalu represif. Kevakuman pemimpin yang bijak yang terjadi membuat banyak pejuang2 dari negara2 Timur Tengah menentang pemerintahan yang ada. Ideologi Al Qaeda menginginkan isosalasi yang lengkap dari pengaruh asing di negara-negara Muslim, dan penciptaan sebuah kekhalifahan Islam yang baru. Ideologi ini termasuk bahwa aliansi Kristen-Yahudi bersekongkol untuk menghancurkan Islam, yang sebagian besar diwujudkan dalam aliansi AS-Israel, dan bahwa pembunuhan para pengamat dan warga sipil adalah agama dibenarkan dalam jihad. Ideologi Al Qaeda juga dikenal sebagai Front Islam Internasional untuk jihad melawan Tentara Salib dan Yahudi. Ideologi manajemen Al Qaeda digambarkan sebagai"sentralisasi keputusan dan pelaksanaan desentralisasi." [1]

 
Para pemilik kuasa membangun narasi yang sejalan dengan nilai yang diyakininya. Demikian pula yang terjadi dalam pembahasan mengenai ideologi teror Al Qaeda. Dalam hal ini, Al Qaeda akan selalu memproduksi narasi yang menempatkan diri sebagai korban dari imperialisme AS dan narasi-narasi perlawanan terhadap AS dengan berlandaskan ayat-ayat jihad, Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya dalam genealogi AQ, AQ lahir dari para aktivis IM yang terpengaruh oleh pemikiran Qutb dan Faraj. Namun, bila Faraj memilih untuk melawan musuh yang dekat (‘near enemy’), yaitu pemerintahan ‘jahiliyah’ yang berkuasa di negeri-negeri Muslim, AQ membangun narasi bahwa baik ‘musuh yang dekat’ maupun ‘musuh yang jauh’ (yaitu Barat, khususnya AS) harus sama-sama dilawan. “Setiap orang Amerika yang membayar pajak kepada pemerintahannya menjadi target kami karena telah membantu masih perang Amerika melawan negara muslim,” demikian disampaikan Bin Laden, (Orbach, 2001:60).
Wakil Bin Laden, Ayman Al Zawahiri, dalam pesan video yang dirilis bulan Juni 2005 menyampaikan prinsip-prinsip inti AQ, yaitu; pertama, negara-negara Muslim harus dibebaskan dari penjajahan Barat, dan kontrol terhadap sumber energi di Timur Tengah harus kembali ke tangan Muslim, karena itu reformasi dan pemilihan Genealogi Gerakan Ikhwan Al Muslimin dan umum sama sekali tidak ada manfaatnya sebelum pembebasan terjadi. Kedua, kaum Muslim harus berjuang dan menggulingkan pemimpin negara mereka yang melangga hukum Islam. [2]



KONSEP POLITIK HIZBUT TAHRIR

Politik adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi negara dalam pengaturan tersebut.
Pengaturan urusan umat di dalam negeri dilakukan oleh negara dengan menerapkan ideologi (mabda) di dalam negeri. Inilah yang dimaksud politik dalam negeri.
Adapun pengaturan urusan umat di luar negeri yang dilakukan negara adalah dengan mengadakan hubungan dengan berbagai negara, bangsa, dan umat lain, serta menyebarkan ideologi ke seluruh dunia. Inilah yang dimaksud politik luar negeri. Memahami politik luar negeri adalah perkara yang penting untuk menjaga institusi negara dan umat, dan merupakan perkara mendasar agar mampu mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Juga merupakan aktivitas yang harus ada untuk mengatur hubungan umat Islam dengan umat lainnya dengan benar.
Tatkala umat Islam mempunyai tugas mengemban dakwah Islam kepada seluruh umat manusia, mereka harus melakukan kontak dengan dunia, dengan menyadari sepenuhnya keadaan-keadaan mereka, memahami problem-problemnya, mengetahui motif-motif politik berbagai negara dan bangsa, dan mengikuti aktivitas-aktivitas politik yang terjadi di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan khithah(rencana strategis) politik berbagai negara, tentang uslub-uslub (cara) mereka dalam mengimplementasikan khithah tersebut, tata cara mereka melakukan hubungan satu sama lain, dan manuver-manuver politik yang dilakukannya. Karena itu, umat Islam harus memahami hakikat konstelasi politik di Dunia Islam berdasarkan kerangka pemahaman tentang konstelasi internasional (al-mauqif al-duali). Hal ini agar kaum Muslim dapat merumuskan secara teliti tatacara perjuangan (uslub al-‘amal) untuk menegakkan negara mereka (Khilafah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.[3]

Politik (siyâsah) adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh Negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi Negara dalam pengaturan tersebut (An Nabhani, 2005). Politik Islam berarti pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri dengan hukum Islam. Definisi ini juga diambil dari hadits-hadits yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban mengoreksinya, serta pentingnya mengurus kepentingan kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda
“Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
"Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah'. (H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim)
Pengertian di atas merupakan pengertian syar’i karena diambil dari dalil-dalil syara’. Dari definisi ini pula, dapatlah kita klasifikasikan bahwa politik Islam melibatkan dua pelaku, yaitu Negara dan umat/ rakyat, kemudian meliputi pengaturan dalam negeri dan luar negeri, terakhir adalah sumber legislasinya adalah hukum Islam. Terkait dengan legislasi, Islam menetapkan bahwa perundang-undangan harus berasal dari Sang Pencipta (Allah swt), karena Dialah yang telah menciptakan alam semesta dan manusia berikut aturannya. Maka yang berhak mengeluarkan hukum atas sesuatu (asyâ) dan perbuatan (af’âl) adalah Allah swt sebagai Pembuat Hukum (al Syari’)sebagaimana firman Allah swt
“Menetapkan hukum hanyalah milik Allah. Dialah menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik.” (TQS. al-An’am (6) : 57)
Atas dasar inilah maka dalam Islam kedaulatan berada di tangan Syara’ bukan di tangan rakyat, dimana manifestasinya tertuang di dalam al Qur’an dan al Hadits serta yang ditunjuki oleh keduanya berupa ijma sahabat dan qiyas syar’iyyah. Keempat sumber rujukan tersebut dinamakan sebagai sumber hukum syara’ (syari’at Islam). Mayoritas ulama Islam tidak berbeda pendapat dalam menentukan siapakah al Hakim (Pembuat Hukum) dalam Islam. Imam al Syaukani menyatakan tidak adanya perselisihan dalam masalah ini (Khalidi, 2004).[4]
C.    PREMIS
1.     Ideologi Al Qaeda menginginkan isosalasi yang lengkap dari pengaruh asing di negara-negara Muslim.
2.      Dalam pemerintahan Al Qaeda menginginkan penciptaan sebuah kekhalifahan Islam yang baru.
3.     Menurut hizbut Tahrir Politik (siyâsah) adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh Negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi Negara dalam pengaturan tersebut
4.     Bagi Hizbut Tahrir kedaulatan berada di tangan Syara’ bukan di tangan rakyat,
5.     Dalam menerapkan politik islam hizbut tahrir menggunakan system pemerintah Khilafah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

D.   KONKLUSI

Ideologi Al Qaeda menginginkan isolasi dari pengaruh asing dan dalam pemerintahan Al Qaeda menginginkan penciptaan sebuah kekhalifahan Islam yang baru. Sedangkan menurut hizbut Tahrir Politik (siyâsah) adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh Negara dan umat, negara yang secara langsung melakukan pengaturan sedangkan umat mengawasi Negara. Bagi Hizbut Tahrir kedaulatan berada di tangan Syara’ bukan di tangan rakyat. Dalam menerapkan politik islam hizbut tahrir menggunakan system pemerintah Khilafah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Fathiyah Khasanah Ar Rahmah (B01217016)