Tuesday, April 9, 2019

[Islahul Dhea] Aliran Khawarij


Nama  : Islahul Dhea Alfansyah
Kelas   : A2
NIM    : B91217123


Objek Kajian : Ilmu Kalam
Objek Material : Khawarij

KHAWARIJ

A.     Sejarah berkembangnya Aliran Khawarij
Dalam catatan sejarah, untuk pertama kalinya, Khawarij muncul sejak zaman Rasulullah. Kemudian ide mereka ini menemukan momentumnya di zaman Usman ibn Affan, sampai zaman Ali ibn Abi Thalib. Pada zaman Ali mereka menjadi kelompok yang sangat kuat dan terorganisir.
Sekte Khawarij berarti kelompok yang keluar dari satuan kelompok terdahulu. Nama itu diberikan kepada pengikut Syiah yang menarik dukungan terhadap kepemimpinan Ali dan keturunannya. Karena tidak setuju dengan sikap Ali dalam menerima arbitrase sebagai jalam menyelesaikan perselisihan tentang khalifah dengan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Mereka beranggapan bahwa tak satu sekte pun yang berhak atas kepemimpinan umat, tidak Bani Umayah, tidak Ali dan keturunannya, juga Bani Abbas, semua pihak tersebut halal darahnya untuk dialirkan. Sepintas dapat dianggap bahwa mereka cenderung anarkis, namun mereka sebenarnya demokratis.
Dalam lapangan politik mereka mempunyai paham yang berbeda dengan paham yang di waktu itu. Menurut keyakinan mereka khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah bukanlah anggota suku bangsa Quraisy saja, bahkan bukan hanya orang Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal orang Islam. Khalifah yang terpiliha akan terus memegang kekuasaannya selam ia bersikap Adil dan menjalankan syariah Islam. Tetapi kalau ia menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.[1] Pada saat itulah Usman dan Ali, bagi mereka telah menjadi kafir. Demikian pula halnya Mu’awiyah, Amr ibn al-‘Ash, Abu Musa al-Asy’ari serta semua orang yang mereka anggap telah melanggar syariah agama.
Di sini kaum Khawarij memasuki persolan kufr. Siapa yang disebut kafir dan keluar dari Islam. Siapa yang disebut mu’min, dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam Islam. persoalan-persoalan ini buka lagi merupakan persoalan politik, tetapi persoalan politik. Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang keluar dari Islam dan menjadi kafir, sehingga muncullah golongan dalam kalangan Khawarij.[2]
Ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis, mereka artikan menurut lafadnya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham mereka yang sederhana dalam pemikiran. Sikap fanatik ini membuat mereka tidak mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham mereka, walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil.[3]
B.     Khawarij menurut Ulama’ Salaf
Imam al-Nawawi, menjelaskan Khawarij adalah satu kelompok ahli bid’ah yang meyakini bahwa orang yang melakukan dosa besar menjadi kafir dan kekal di neraka. Oleh karena itu mereka membangkang terhadap imam dan tidak mau menghadiri salat Jum’at dan salat berjamaah.[4]
Ibnu Hajar Asqalani berpendapat, Khawarij adalah kata jamak dari kata kharijah artinya sekolompok orang. Mereka adalah ahli bid’ah. dinamai demikian karena mereka telah keluar dari Islam dan membelot dari pemimpin kaum Muslimin.[5]
Dari definisi yang dikemukakan para ulama salaf tersebut di atas, bahwa kelompok Khawarij yang menafikan imam (pemimpin) umat Islam. Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin karena menganggap kufur dan melakukan kemaksiatan. Kaum Khawarij adalah kelompok ekstrimis yang melakukan pemberontakan, mereka pelaku bid’ah yang memiliki ciri-ciri khusus. Kelompok ini diindikasikan sebagai kaum Khawarij yang muncul sepanjang zaman.
Khawarij mengambil inisiasi pemberontakan kepada Ali dan aktivitas mereka dipusatkan di arūrah sebuah tempat di perbatasan Irak. Mereka menuduh Ali sebagai seorang musyrik, ahli bid’ah bahkan menyebut kafir serta mendeklarasikan pemberontakan melawan Ali. Kaum Khawarij mengambil keputusan untuk membunuh mereka, termasuk Mu’awiyah, Amr, dan Abu Musa. Menurut sejarah orang ditugasi membunuh Ali yang berhasil dalam tugasnya.
Lambat laun kaum Khawarij pecah menjadi beberapa sekte, konsep kafir turut pula mengalami perubahan. Persoalan orang berbuat dosa inilah yang mempunyai pengaruh besar dalam pertumbuhan teologi selanjutnya dalam Islam. Persoalannya ialah apakah ia bisa dipandang orang mukmin ataukah ia sudah menjadi kafir karena berbuat dosa itu.
Persoalan ini menimbulkan tiga aliran teologi dalam Islam.13 Pertama, aliran Khawarij yang mengatakan bahwa orang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau murtad dan oleh karena itu wajib dibunuh. Kedua, aliran Murji’ah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar
tetap masih mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa besar yang dilakukannya, terserah kepada Allah untuk mengampuni atau tidak mengampuni. Ketiga, aliran Mu’tazilah, aliran ini tidak menerima pendapat di atas. Bagi mereka orang yang berbuar dosa besar bukan kafir tetapi bukan pula mukmin. Orang serupa ini kata mereka mengambil posisi di antara kedua posisi mukmin dan kafir yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah bain manzilatain (posisi di antara dua posisi).

C.    Bid’ah Khawarij

Sebagaimana dipahami bahwa Khawarij tidak memiliki posisi apapun dalam ajaran agama Islam. Mereka melakukan berbagai bid’ah atas nama agama. Sejarah membuktikan bahwa Khawarij memiliki keyakinan, ideologi, dan bid’ah yang sangat ekstrim.
Sebuah pemikiran dan ideologi tidak akan mati, meskipun para penganutnya sudah terkubur hancur dimakan tanah! Demikianlah sebuah ungkapan yang sering kita dengar dan tidak asing lagi di telinga kita. Memang begitulah realitanya, sebagai contoh pemikiran Khawarij yang masih tetap eksis hingga sekarang bahkan benih-benih pemikirannya masih tetap bertahan. Begitu pula pada hari ini, meskipun para alim ulama telah memperingatkan umat dari bahaya bid’ah Khawarij ini, 
Mayoritas orang-orang yang terjebak dalam bid’ah Khawarij pada awalnya tidak menyadari bahwa pemikiran yang bercokol dalam benaknya adalah benihbenih bid’ah Khawarij.
Contoh pemikiran lainnya, dalam menetapkan bahwa seseorang telah menghalalkan dosa yang dilakukannya cukup dengan qarinah (indikasi kuat) bahwa mereka menghalalkannya.. Karena mereka hanya menerima istilah menghalalkan hukum selain hukum Allah dari lubuk hatinya. Adapun indikasiindikasi yang terlihat dari amal perbuatan mereka jelas menunjukkan bahwa mereka menghalalkan hal itu. Bahkan menunjukkan kekufuran dan penghinaan terhadap hukum Allah tersebut, Melihat gejala yang tumbuh di tengah-tengah umat yaitu maraknya pemikiran-pemikiran bid’ah Khawarij khususnya di kalangan pemuda. 
Al-Shahrastān, mengatakan bahwa orang Khawarij yang pertama dari kelompok ini bernama Zu al-Khuwairisah, dan yang terakhir adalah Zu alTsadiyah. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak menaati khalifah semenjak awalnya karena itu mereka telah menciptakan dua macam bid’ah.
Pertama, bid’ah yang mereka buat tentang imamah. Menurut mereka imam boleh saja selain dari Quraisy. Setiap orang yang mereka angkat yang mampu berlaku adil dan menjauh dari kejahatan adalah imam yang sah setiap yang tidak menaatinya wajib dibunuh.
Kedua, Ali ibn Abi Thalib menurut mereka telah banyak melakukan kekeliruan di antaranya menerima konsep arbitrase yakni menerima hukum yang dibuat manusia bukan hukum Allah. Mereka menolak sikap Ali ibn Abi Thalib dari dua sisi; pertama; tentang arbitrase. Menurut mereka arbitrase (tahkim) adalah hasil keputusan manusia yang tidak menjamin kebenaran.
Maka dari itulah kita sebagai generasi millennial, memahami dan megethui kebatilan seluk beluk Khawarij adalah hal yang harus dilakukan. Dengan itu kita bisa membedakan, dan kita bisa menjadi lebih yakin, bahwa jalan yang kita tempuh adalah benar.

Premis 1          : Khawarij muncul kanrena mereka (orang-orang pendukung Ali) kecewa dengan keputusan yang diberikan Ali kepada Umayah, sehingga menyebabknnya sebagaian dari golongan dari Ali keluar dari barisan Ali, sehihngga terbentuklah Khawarij.
Premis 2          : kelompok Khawarij yang menafikan imam (pemimpin) umat Islam. Mereka menghalalkan darah kaum Muslimin karena menganggap kufur dan melakukan kemaksiatan. Kaum Khawarij adalah kelompok ekstrimis yang melakukan pemberontakan,
Premis 3          :Khawarij melakukan berbagai bid’ah atas nama agama. Sejarah membuktikan bahwa Khawarij memiliki keyakinan, ideologi, dan bid’ah yang sangat ekstrim.
Konklusi          : Khawarij adalah golongan yang keluar dari barisan Ali karena kekecewaan keputusan dari Ali, dan mereka memiliki keyakinan menghalalkan darah kaum muslimin karena menganggap kufur, serta khawarij banyak melakukan berbagai bid’ah atas nama agama.


[1] Muhammad Ahmad Abu Zahra, al-Mazāhib al-Islāmiyyah (Kairo: Maktabah al-Adab,  t.th.), h. 105.
[2] Harusn Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), h. 12.
[3] Ibid, h. 13.
[4] Muhyi al-Dīn Yahya ibn Syaraf al-Nawāwi, Sharḥu al-Nawāwi ‘alā Sḫaḫīh Muslim (Beirut: Dār Ihya al-Turāts, 1392 H.) h, 10:51.
[5] Ibnu Ḥājar Aḥmād ibn ‘Ali al-Asqālanī, Hadyu al-Sari: Muqaddima Fatḥ Bārī (Beirut: Dār al-Ma’rifah, t.th. ), 12, h. 283.