Secara harfiah kata Mutazilah berasal dari Fiil Madhi ‘azala-azlan yang berarti memisahkan, atau semakna dengan tanha anhu yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri. Sedangkan kata Mutazilah berasal dari fiil Madhi Itizal dengan ziyadah bi harfaini ( tambahan dua huruf) Alif dan Ta, sehingga pada Isim Mashdar menjadi mutazalatun. Kaum Mutazilah berarti orangorang yang memisahkan diri. Luwis Maluf dalam Kamus Al-Munjid mengatakan bahwa Mutazilah adalah kaum yang menjauhkan diri dari dua kelompok aliran Kalam, yakni Ahlus Sunah dan Khawarij.
Mutazilah yang telah berjasa membela Islam dari serangan luar dengan argumen-argumen rasionalnya, setelah menjadi aliran resmi negara pada masa kepemimpinan al-Ma'mun (872 M) mengindoktrinasikan ajaran- ajarannya kepada seluruh lapisan umat Islam. Salah satu hal yang menjadi fitnah dan membawa kekacauan adalah pendapat mereka tentang Al Quran sebagai makhluk (baharu). Hal ini dijadikan sebagai ujian untuk mengukur kepatuhan orang-orang Islam dalam menganut ajaran Mutazilah.
Mu'tazilah adalah suatu Aliran pemikiran dalam Islam yang berusaha membahas masalah dasar-dasar agama dengan cara filosofis dan menjauhi kemusyrikan dan menyesuaikan kepercayaan agama dengan akal pikiran. Aliran ini di Indonesia belum begitu dikenal karena tidak pernah didiskusikan dengan cara yang baik, karena dianggap mempunyai pendapat-pendapat yang menyimpang dari ajaran agama Islam yang benar. Dalam Aliran Mu'tazilah kedudukan akal begitu penting, maka wajarlah jika Mu'tazilah dikenal dengan Teologi Liberal. Bahwa sejarah telah mencatat, Aliran Mu'tazilah yang dikenal kuat menjalankan ajaran Qur'an dan Hadits Nabi SAW. banyak menggunakan akal. Pemakaian akal yang diterapkan Mu'tazilah bukan dalam lapangan IPTEK saja, tetapi juga dalam menginterpresatikan wahyu Tuhan dan Sunnah Nabi, sehingga pemikiran keagamaannya bercorak rasional.
Golongan teologi Islam klasik terutama Mutazilah, memusatkan perhatiannya untuk penyiaran Islam melalui dialogis filosofis dan membantah alasan-alasan orang yang memusuhi Islam melalui argumentasi logis. Mutazilah adalah kelompok yang membangun pahamnya berdasarkan analisa akal. Dalam menafsirkan agama, mereka menafsirkannya sesuai dengan logika akal. Mutazilah adalah aliran filsafat dalam dunia Islam abad ke 8 dan ke 9. Disebut mutazilah atau Itazala yaitu mereka yang memisahkan diri dari jamhur alim ulama yang dianggap menyelewengkan ajaran Islam. Aliran ini mengajarkan lima prinsip (al-usul al khamsah) untuk menyelamatkan Islam dari kehancuran. 4 Aliran ini dirintis oleh Wasil bin Ata (700-749 M) mempergunakan filsafat Aristoteles, dikenakan baju Arab dan di warnai itiqad Islam. Diantara masalah-masalah pokok yang menjadi pusat perhatian Mutazilah adalah pembahasan tentang tindakan manusia. Apakah manusia bebas melakukan tindakannya atau hanya menjalankan kehendak Tuhan (terpaksa).
Mutazilah merupakan salah satu aset kekayaan dalam hazanah pemikiran dunia Islam, khususnya dalam bidang teologi. Mereka telah banyak menyumbangkan jasanya dalam perkem-bangan dan kemajuan keintelektualan Islam dalam jangka panjang. Mereka telah bekerja dengan sekuat tenagaberupya mem-benahi intern umat Islam dalam memerangi kebodohan dan ke-majuan berpikir dan sebagai penolong dalam kemurnian tauhid. Terhadap pengaruh dari luar mereka telah mampu menopang derasnya perkembangan filsafat, yang tidak mampu dibendung oleh kaum muslim orthodoks.
Kaum Mutazilah memiliki persamaan tertentu dengan kaum Syiah dalam memandang sahabat Nabi dalam periwayatan hadis-hadis. Mutazilah membolehkan menilai dan mengkritik para sahabat Nabi saw. dan perbuatan mereka. Mutazilah tidak memercayai hadis-hadis Abu Hurairah dan tidak berpegang pada hadishadisnya. Sebagaimana pernyataan Abu Jafar al-Iskafi bahwa Abu Hurairah dianggap cacat oleh tokoh kami (yakni tokoh-tokoh Mutazilah) dan riwayatnya tidak terpakai. Namun demikian, Mutazilah menolak keyakinan Syiah Isna Asyariyah yang memandang imamah sebagai perkaara pokok yang harus diimani.
Pemikiran mu’tazilah berpandangan bahwa pembentukan lembaga khalifah bukanlah kewajibaan berdasarkan syar’i karena nash tidak tegas mempermasalahkan untuk membentuk negara, menambah dalam karangannya melainkan atas dasar pertimbangan rasio dan tuntutan mu’amalah manusia. Karena kepala negara ditentukan berdasarkan pemilihan umat islam sendiri.
PENGARUH PEMIKIRAN RASIONAL MU’TAZILAH TERHADAP PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM DI INDONESIA
Pemikir Indonesia kontemporer di atas, berlawanan dengan Mu’tazilah, mereka puas untuk hanya mengandalkan kitab suci sebagai dasar untuk mengetaui Tuhan. Namun mereka tetap menggunakan keutamaan akal sebagai alat solusi Islam terhadap persoalan sosial di dunia. Ini merupakan perhatian utama untuk mengembangkan teologi praktis yang bisa memberikan penafsiran Islam bagi realitas sosial dan politik, hal tersebut membedakan rasionalis klasik, yaitu Mu’tazilah, dari teolog modernis di Indonesia. Dengan cara ini kelihatan bahwa perbedaan antara teolog Mu’tazilah dan modernis, lebih pada penekanan aspek pengalaman esoteris agama.
PREMIS
1. Mu’tazilah merupakan pencetus lahirnya Islam liberal dan golongan Islam rasionalis.
2. Mu’tazilah dalam pandangan politiknya, bersikap netral terhadap politik yang berkembang pada saat itu.
3. Kepala negara ditentukan berdasarkan pemilihan umat Islam sendiri, kalangan mana dan siapapun boleh menjadi kepala negara, asalkan ia mampu melaksanakannya.
4. Kepala negara dipilih lewat jalan musyawarah.
KONKLUSI
Mu’tazilah adalah pencetus Islam liberal dan golongan Islam rasionalis. Mu’tazilah dalam pandangan politiknya, bersikap netral terhadap politik yang berkembang pada saat itu. Kepala negara ditentukan berdasarkan pemilihan umat Islam sendiri, kalangan mana dan siapapun boleh menjadi kepala negara, asalkan ia mampu melaksanakannya. Kepala negara dipilih lewat jalan musyawarah.