Murjiah dalam Theologi
Kajian Formal :
Ilmu Kalam
Kajian
Material : Manusia dan Teologi (ketuhanan)
A.
Asal Murji’ah
Murji’ah berasal dari kata
“al-Irja” secara bahasa
mengandung arti pertama: al-Ta’khir, yang kedua : al-Arja’a
(al - Asy’ari, 1950, 70) Penamaan Murji’ah
dengan pengertian yang pertama “menta’khirkan“ karena
dari faham mereka tersirat ajaran
menomor duakan amal perbuatan dari iman, atau juga karena menangguhkan ketentuan dan posisi
orang yang melakukan dosa
besar sampai di akhirat nanti. Kemudian dari
arti harfi yang pertama ini kita jumpai sejumlah
penafsiran yang berbeda meskipun akan saling melengkapi, diantaranya
penafsiran antara lain, Murji’ah yang terkadang disebut orang dengan faham
“al-Irja’a” dapat berarti :
1.
Menta’khirkan
penentuan sikap yang benar atau siapa yang salah dalam suatu pertikaian waktu itu antara Ali,
Muawiyah dan Khawarij.
2.
Menta’khirkan
penentuan orang-orang yang dianggap telah berdosa apakah akan masuk neraka atau
masuk ke surga.
3.
Menta’khirkan
posisi
Ali dalam komposisi kehalifahan yang mengandung
konsekwensi menta’khirkan derajat Ali setelah Abu Bakar, Umar, dan Usman
(Syahrastani, 197:137)
Penamaan Murji’ah dengan
pengertiannya yang kedua
yaitu: al-Arja’a atau memberi
harapan, karena mereka berpendapat bahwa perbuatan maksiat tidak merusak iman sebagaimana perbuatan taat tidak berarti
apa kalau disertai dengan kufran.
Implikasi harapan terletak pada tidak khawatirnya kehilangan iman karena
perbuatan maksiat
B.
Doktrin Murjiah
Ajaran pokok Murji’ah Pada
dasarnya bersumber dari gagasan
doktrin irja atau ar-Ja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persolan politik maupaun persoalan teologis. Di bidang
politik doktrin Irja’a
diimplementasikan dengan
sikap politik netral atau
non blok ;yang hampir
diekpresikan dengan sikap diam, itulah
sebabnya, kelompok Murji’ah dikenal pula sebagai the queietisisi ( kelompok
bungkam) Rosihan ( 2000:58).
Adapun bidang theologi, doktrin Irja’ dikembangkan Murji’ah
ketika menanggapi persoalan-persoalan
teologis yang muncul saat
itu pada perkembangan
berikutnya persoalan-persoalan
yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur
dosa besar dan
ringan
(mortal and venial
sams) tauhid Tafsir al-Qur’an, eskatologi, pengampunan atas
dosa besar, kemaksuman nabi (the is peccability of the prthet), hukuman atas dosa
(pansihment of sins), ada yang kafir ( infdel) di kalangan generasi
awal Islam, tobat (redress of
wrongs), hakekat al-qur’an, nama dan
sifat Allah, serta ketentuan
Tuhan (predestination) demikian
diungkapakan oleh Gibb dalam
Rosihan Anwar (2000:58).
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah W. Montgomery dalam
Rosihan (2000-59) yang merinci sebagai berikut:
1.
Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga memutuskannya di akhirat kelak.
2.
Penangguhan Ali
untuk menduduki rangking ke empat dalam peringkat alKhalifah ar-Rasyidin.
3.
Pemberian
harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk
memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4.
Doktrin-doktrin
Murji’ah menyerupai pengajaran (mazhab) para skeptic dan empiris dari kalangan
helenis.
Dalam Perspektif Murji’ah orang Islam yang berbuat dosa besar
tidaklah menjadi, kafir, melainkan tetap mukmin persoalan dosa besarnya
diserahkan kepada Tuhan dalam keputusannya kelak di hari perhitungan. Kalaulah
dosa besarnya itu diampuni Tuhan maka jelas ia akan masuk surga. Akan tetapi
misalnya tidak diampuni Tuhan maka harapan bagi orang/pelaku dosa besar untuk
diberi ampun oleh Tuhan sehingga seterusnya dapat masuk surga (Harun Nasution,
1986; 34)
Dasar argument dari
pandangan teologis kaum Murji’ah ini
ialah dengan satu
asumsi bahwa orang islam
yang melakukan dosa besar masih mengucapkan dua kalimah syahadah. Maka orang serupa ini masih
yakin dan bukan kafir atau musyrik.
Oleh karena itu
inti ajaran yang
paling luas dibicarakan
dikalangan Murji’ah antara lain: iman,
kufur, dan dosa besar, yang dalam tahap perkembangan lebih lanjut berkaitan
pula dengan persoalanpersoalan teologis
yang lain.
Untuk
Murji’ah moderat berpendapat
bahwa orang - orang Islam yang
berbuat dosa besar tetap
mukmin tidak menjadi
kafir. Karena itu tidak kekal
di dalam neraka (Syahrastani :
146), tetapi kalaulah mereka
dihukum sesuai dengan
besarnya dosa yang
mereka lakukan dan
setelah itu mereka masuk surga.
Ada kemungkinan jika Tuhan
mengampuni dosa mereka tidak akan masuk neraka sama sekali. (Abu Zahrah; 205).
Pengertian
iman umumnya ialah pengakuan
tentang Tuhan dan
RasulNya dan dengan segala
apa yang datang
dari Tuhan dan Rasulnya.
Mereka menyakini iman
itu tidak bertambah
dan tidak berkurang
dan tidak terdapat
perbedaan antara manusia dalam
hal iman. Harun Nasution menganalisa bahwa faham tersebut mengandung
konsekuensi logis bahwa iman semua orang Islam sama? baik berdosa
besar maupun berdosa kecil. Konklusi ini akan membawa pada gagasan bahwa
perbuatan kurang penting atau bahkan tidak terpengaruh kepada iman.
Dari kalangan Murji’ah moderat
juga umumnya berpendapat bahwa
selama seseorang masih bersyahadat, maka orang
demikian itu tetap dikatakan islam, dosa yang
dilakukannya sekalipun dosa besar
tidak akan membuat dia
keluar dari islam
dan akan masuk surga.
C.
Sekte Murjiah dan ajarannya
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya di picu oleh perbedaan pendapat (bahkan dalam hal
intensitas) di kalangan para pendukung Murji’ah sendiri. Harun Nasution
secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan
moderat dan golongan ekstrim.
Murji’ah moderat
berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin. Tidak kafir tidak pula kekal
dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan bila diampuni Allah sehingga
tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan rasul-rasulnya-Nya
serta apa saja yang datang dari-Nya secara keseluruhan namun garis besar iman
tidak pula bertambah dan tidak pula berkurang.
Tak ada perbedaan manusia dalam
hal ini, penggagas pendirian
ini adalah Al-hasan bin Muhammad
bin Ali bin Abi Thalib,
Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa
ahli Hadits. Adapun yang
termasuk kelompok ektrim adalah Al-Jahmiyah, AshShahiliyah, al-Yunusiyah,
Al-Ubaidiyah, al-Hasaniyah, dsb.
D.
Daftar Pustaka
Rubini. Jurnal
Komunikasi dan Pendidikan Islam. Khawarij dan Murjiah dalam Perspektif
Ilmu Kalam. Vol 7, No 1. Yogyakarta: STAI Masjid Syuhada. 2018.
Nasution,
Harun. Islam Rasional. Bandung:
Mizan. 1995.
Nasution,
Harun. Teologi Islam Aliran–Aliran Sejarah
Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press. 1986.
Nasution,
Harun. Filsafat dan Mistisisme dalam
Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1986.
Nasution,
Harun. Akal dan
Wahyu. Jakarta: UI Press. 1986.
Nasution,
Harun. Teologi Islam (Ilmu Kalam). Jakarta: Bulan Bintang. 1978.
Premis 1: Murji’ah berasal dari kata “al-Irja” yang secara bahasa
mengandung 2 arti, yaitu al-Ta’khir dan al-Arja’a
Premis 2: Doktrin
Murji’ah lebih banyak fokus pada politik dan teologis.
Premis 3: Sekte
Murji’ah secara garis besar dibagi menjadi golongan moderat dan ekstrim.
Konklusi:
Aliran Murji’ah, yang mengandung arti al-Ta’khir dan al-Arja’a, terbagi menjadi
golongan moderat dan ekstrim, yang sama fokusnya pada bidang politik dan
teologis.
Penulis: Ilyunal Iqbal Kahfi
KPI A2 / B91217071