Khawarij dan Politik
Kajian Formal :
Ilmu Kalam
Kajian Material : Doktrin
Khawarij
Kata khawarij secara etimologis berasal dari bahasa arab kharaja
yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Berkenaan dengan
pengertian etimologis ini, Syahrastani menyebut orang yang memberontak imam
yang sah disebut sebagai khowarij. Berdasarkan etimologi ini pula, khawarij
berarti setiap muslim yang memiliki sikap laten ingin keluar dari kesatuan umat
islam.
Adapun yang di maksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah
suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar
meninggalkan barisan karena tidak
sepakat terhadap Ali yang menerima arbitrase/tahkim dalam perang siffin pada
tahun 37 H/648 M dengan kelompok bughat (pemberontakan) Mu’awiyah bin Abi
Sufyan perihal persengketaan khilafah. Kelompok Khawarij pada mulanya memandang
Ali dan pasukannya berada pada pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah
sah yang telah dibai’at mayoritas umat islam, sementara Mu’awiyah berada pada
pihak yang salah karena memberontak kepada khalifah yang sah. Lagi pula,
berdasarkan estimasi Khawarij, pihak Ali hampir memperoleh kemenangan pada
peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai
Mu’awiyah, kemenangan yang hampir diraih itu menjadi raib.
A.
Kemunculan
Khawarij
1.
Fanatisme
kesukuan
Fanatisme kesukuan ini merupakan
satu dari sebab-sebab munculnya Khawarij. Fanatisme kesukuan ini telah hilang
pada zaman Rasulullah dan Abu Bakar serta Umar, kemudian muncul kembali pada
zaman pemerintahan Utsman dan yang setelahnya. Dan pada masa Utsman fanatisme
tersebut mendapat kesempatan untuk berkembang karena terjadi persaingan dalam memperebutkan
jabatan-jabatan penting dalam kekhilafahan sehingga Utsman di tuduh mengadakan
gerakan nepotisme dengan mengangkat banyak dari keluarganya untuk menjabat
jabatan-jabatan strategis di pemerintahannya,dan inilah yang dijadikan hujjah
oleh mereka untuk mengadakan kudeta terhadapnya.
2.
Faktor Ekonomi
Semangat ini dapat dilihat dari kisah Dzul Khuwaishiroh bersama
Rasulullah dan kudeta berdarahnya mereka terhadap Utsman, ketika mereka
merampas dan merampok harta baitul-mal langsung setelah membunuh Utsman,
demikian juga dendam mereka terhadap Ali dalam perang jamal, ketika Ali
melarang mereka mengambil wanita dan anak-anak sebagai budak rampasan hasil
perang sebagimana perkataan mereka terhadap Ali: Awal yang membuat kami dendam
padamu adalah ketika kami berperang bersamamu di hari peperangan jamal, dan
pasukan jamal kalah, engkau membolehkan kami mengambil apa yang kami temukan
dari harta benda dan engkau mencegah kami dari mengambil wanita-wanita mereka
dan anak-anak mereka.
3.
Semangat
Keagamaan
Ini juga merupakan satu penggerak mereka untuk keluar memberontak dari
penguasa yang absah. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan
damai kelompok Mu’awiyah, sehingga pada mulanya Ali menolak permintaan itu.
Akan tetapi, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra’, seperti
AlAsy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Tha’I,
dengan terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukan Ali) untuk
menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah
bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)-nya, tetapi orang-orang Khawarij
menolaknya dengan alasan bahwa Abdullah bin Abbas adalah orang yang berasal
dari kelompok Ali. Mereka lalu mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa
Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah.
Keputusan tahkim, yaitu Ali di turunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh
utusannya, sementara Mu’awiyah dinobatkan menjadi khalifah oleh delegasinya
pula sebagai pengganti Ali, akhirnya mengecewakan orangorang Khawarij. Sejak
itulah, orang-orang Khawarij membelot dengan mengatakan,”Mengapa kalian
berhukum kepada manusia? Tidak ada hukum selain hukum yang ada pada sisi
Allah.” Mengomentari perkataan mereka, Imam Ali menjawab,” Itu adalah ungkapan
yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru.” Pada waktu itulah orang-orang
Khawarij keluar dari pasukan Ali dan
langsung menuju Hurura, sehingga Khawarij disebut juga dengan nama Hururiah.
Kadang-kadang mereka disebut dengan Syurah dan Al-Mariqah.
Di Harura, kelompok Khawarij melanjutkan perlawanan selain kepada
Mu’awiyah juga kepada Ali. Di sana mereka mengangkat seorang pemimpin
definitive yang bernama Abdullah bin Sahab Ar-Rasyibi. Sebelumnya mereka dipandu Abdullah Al-Kiwa
untuk sampai ke Harura. Golongan ini
dibangsakan dengan nama kampung ini sehingga bernama Hururiyah.
B.
Doktrin Pokok
Khawarij
Di antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah:
a.
Khalifah atau
imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umatislam.
b.
Khalifah tidak
harus berasal dari keturunan Arab.
c.
Setiap orang
muslim berhak menjadi khalifah asal sudah memenuhi syarat.
d.
Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezaliman.
e.
Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun
ketujuhdari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng
f.
Khalifah Ali
juga sah, tetapi setelah terjadi arbitrase, ia di anggap menyeleweng
g.
Mu’awiyah bin
Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah
menjadi kafir
h.
Pasukan perang
jamal yang melawan Ali juga kafir
i.
Seseorang yang
berdosa besar tidak lagi disebut muslim karenanya harus dibunuh. Mereka
menganggap bahwa seorang muslim tidak lagi muslim (kafir) disebabkan tidak mau
membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir, dengan resiko ia menanggung
beban harus dilenyapkan pula
j.
Setiap muslim
harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau
bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al harb (Negara musuh)
C.
Daftar Pustaka
Rubini. Jurnal
Komunikasi dan Pendidikan Islam. Khawarij dan Murjiah dalam Perspektif
Ilmu Kalam. Vol 7, No 1. Yogyakarta: STAI Masjid Syuhada. 2018.
Sukring. Jurnal
Theologica. Ideologi, Doktrin, Keyakinan dan Bid’ah Khawarij. Vol 27, No 2.
Kendari: Univ Halu Oleo. 2016.
Fawaid,
Tahanil. Tesis Gerakan Khawarij. Yogyakarta: UIN Suka. 2016.
Penulis: Ilyunal Iqbal Kahfi
Kelas KPI A2 /
Semester 4