PEMIKIRAN WAHABI DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI
A. OBYEK KAJIAN
1. KAJIAN MATERIAL
Ilmu Kalam
2. KAJIAN FORMAL
Doktrin-Doktrin
Teologi Wahabi
Pemikiran-pemikiran
Wahabiyah sesuai dengan dasar-dasar ajaran islam yang shahih. Dengan demikian,
tidak ada yang baru dari pemikiran yang dibawa oleh Syaikh Muhammad ibn Abd
Al-Wahab. Yang baru adalah masyarakat tempat Muhammad ibn Abd Al-Wahab telah
menyimpang dari ajaran-ajaran islam yang shahih. Menurut sebagian orang,
Wahabiyah memiliki kemiripan dengan gerakan yang dulu pernah dilakukan oleh Ibn
Taimiyah di negeri syam.
Ketika
itu, Ibn Taimiyah membawa pemahaman yang isinya mengembalikan umat islam kepada
ajaran islam yang shahih, seperti tidak mengambil berkah dari orang yang telah
meninggal dan meminta kepada selain Allah. Akidah-akidah yang pokok dari aliran
wahabiyah pada hakekatnya tidak berbeda dengan apa yang telah dikemukakan oleh
Ibnu Taimiah. Perbedaan yang ada hanya dalam cara melaksanakan dan menafsirkan
beberapa persoalan tertentu. Akidah-akidahya dapat disimpulkan dalam dua
bidang, yaitu tauhid dan “bidat”.
Dalam
bidang ketauhidan mereka berpendirian berikut :
1.
Penyembahan kepada selain Tuhan adalah salah, dan siapa yang berbuat demikian
ia dibunuh.
2.
Orang yang mencari ampunan Tuhan dengan mengunjungi kuburan orang-orang saleh,
termasuk golongan musyrikin.
3.
Termasuk dalam perbuatan musyrik memberikan kata pengantar dalam sholat
terhadap nama Nabi-Nabi atau wali atau Malaikat (seperti Sayyidina Muhammad).
4.
Termasuk kufur memberikan suatu ilmu yang tidak didasarkan atas Qur’an
dan Sunah, atau ilmu yang bersumber akal pikiran semata-mata.
5.
Termasuk kufur dan Ilhad juga mengingkari qadar dalam semua perbuatan dan
penafsiran qur’an dengan jalan ta’wil.
6.
Dilarang memakai buah tasbih dan dalam mengucapkan nama Tuhan dan doa-doa
(wirid) cukup dengan menghitung jari.
7.
Sumber syariat islam dalam soal halal dan haram hanya Qur’an semata-mata dan
sumber lain sesudahnya ialah sunnah Rasul.
8.
Pintu ijtihad tetap terbuka dan sipapun boleh melakukan ijtihad, asal sudah
memenuhi syarat-syaratnya.
Hal-hal
yang dipandang bid’ah oleh mereka dan harus diberantas antara lain:
1.
Berkumpul
bersama-sama dalam mau’idan
2.
Orang
wanita mengiring jenazah
3.
Mengadakan
pertemuan Zikir, bahkan mereka merampas
buku-buku tawassulat
4.
Kegiatan
sehari-hari juga dikategorikan dalam bid’ah seperti rokok, minum kopi, memakai
pakaian sutra bagi laki-laki, bergambar,memacari kuku dll. Dikarenakan
Rasulullah tidak pernah melakukan hal tersebut.[1]
5.
Peringatan
Maulid Nabi Muhammad Saw, merupakan tradisi yang sudah kental dan memasyarakat
di kalangan kaum muslimin di Indonesia. Tradisi yang jatuh setiap tanggal 12
Rabiul Awal dalam Hijriah itu juga dikenal sebagai hari untuk memperingati
kelahiran Rasulallah SAW dan bernilai sunnah, yaitu mendapatkan pahala jika
kita mau melakukanya dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.
6.
Tahlilan
Kematian, suatu rutinitas yang dilakukan oleh masyarakat jawa untuk mendoakan
keluarga yang meninggal dunia. Tahlilan kamtian tersebut dilakukan dengan
tujuan keluarga yang meninggal diampuni dosa-dosanya selama hidup di dunia.
7.
Ziarah
Kubur adalah suatu kegiatan mengunjungi makam keluarga, kerabat ataupun makam
para ulama yang telah berjasa dalam proses perkembangan agama Islam.
8.
Do'a
dan Zikir Berjama'ah adalah suatu kegiatan yang dilakukan seorang muslim
sebagai tanda dan cara seorang hamba yang meminta atau beribadah kepada
tuhanya.
9.
Tawassul
adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT dengan melalui perantara
yang memiliki kedudukan baik di sisi Allah.
10. Bacaan Qunut, yaitu merupakan bacaan atau doa ketika sedang
menjalankan sholat subuh dan dibaca pada saat tumaninah ruku’ pada rokaat yang
kedua. Bacaan qunut ni biasanya hanya dibaca oleh ajaran Nahdiyyin atau NU saja
karena ajaran lain menganggapnya adalah Bid’ah. Masing-masing memiiki dasar di
dalam agama. Jelasnya, keresahan itu muncul karena fatwa-fatwa para pengikut
Muhammad bin Abdul Wahab (Wahabi) tersebut bertentangan dengan fatwa-fatwa mayoritas
ulama yang dijadikan pedoman oleh mayoritas umat Islam di suatu wilayah atau
daerah khusunya di pulau Jawa.
Gerakan Wahabi secara tidak langsung menerapkan Fundamentalisme
(kembali kepada ide-ide dan praktik-praktik dasar yang menjadi ciri Islam pada masa
permulaan sejarahnya), yang berpedoman kepada teks-teks keagamaan serta
ulama-ulama terdahulu. Dalam gerakan Wahabiyah sering di jumpai adanya
keinginan yang kuat untuk kembali kepada yang benar-benar di anggap murni dari
zaman Rasulallah dan sahabat. Keinginan kepada kesederhanaan ini mendorong
mereka untuk betul-betul mencontoh yang otentik (asli). Mereka berusaha
memanjangkan jenggot, mencungkur kumis, memasang hijab (vesil atau cadar) untuk
wanita, menolak penamuan penemuan modern karena menganggapnya sebagai Bid’ah.[2]
B.
PREMIS
1.
Pemikiran-pemikiran
Wahabiyah sesuai dengan dasar-dasar ajaran islam yang shahih.
2.
Perbedaan
yang ada hanya dalam cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa persoalan
tertentu.
3.
Gerakan
wahabi menerapkan paham fundamentalisme, sehingga menghukumi budaya dan tradisi
seperti peringatan maulid nabi dll sebagai bid’ah.
4.
Adanya
keinginan yang kuat untuk kembali kepada yang benar-benar di anggap murni dari
zaman Rasulallah dan sahabat. Keinginan ini mendorong untuk mencontoh yang
otentik.
C.
KONKLUSI
Wahabi menerapkan paham fundamentalisme, sehingga menghukumi budaya
dan tradisi yang tidak ada di zaman Rasulullah sebagai bid’ah dan mencontoh
aktivitas yang ada pada zaman Rasulullah. Meskipun demikian, pemikiran wahabi
sesuai dengan ajaran islam shahih, hanya saja terdapat perbedaan dalam
menafsirkan dan melaksanakan persoalan tertentu.
Fathiyah Khasanah Ar Rahmah (B01217016)