NAMA: Eza
AlRoisi Arhan Saputra
KELAS: A2
NIM : B01217015
IDEOLOGI KHAWARIJ
Dalam catatan sejarah, untuk pertama kalinya, Khawarij muncul sejak zaman
Rasulullah. Kemudian ide mereka ini menemukan momentumnya di zaman Usman ibn
Affan, sampai zaman Ali ibn Abi Thalib. Pada zaman Ali mereka menjadi kelompok
yang sangat kuat dan terorganisir. Sekte Khawarij berarti kelompok yang keluar
dari satuan kelompok terdahulu. Nama itu diberikan kepada pengikut Syiah yang
menarik dukungan terhadap kepemimpinan Ali dan keturunannya. Karena tidak
setuju dengan sikap Ali dalam menerima arbitrase sebagai jalam menyelesaikan
perselisihan tentang khalifah dengan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Mereka
beranggapan bahwa tak satu sekte pun yang berhak atas kepemimpinan umat, tidak
Bani Umayah, tidak Ali dan keturunannya, juga Bani Abbas, semua pihak tersebut
halal darahnya untuk dialirkan. Sepintas dapat dianggap bahwa mereka cenderung
anarkis, namun mereka sebenarnya demokratis. Dalam lapangan politik mereka
mempunyai paham yang berbeda dengan paham yang di waktu itu. Menurut keyakinan
mereka khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
Yang berhak menjadi khalifah bukanlah anggota suku bangsa Quraisy saja, bahkan
bukan hanya orang Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal orang Islam.
Khalifah yang terpiliha akan terus memegang kekuasaannya selam ia bersikap Adil
dan menjalankan syariah Islam. Tetapi kalau ia menyeleweng dari ajaran-ajaran
Islam ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.1 Pada saat itulah Usman dan Ali, bagi
mereka telah menjadi kafir. Demikian pula halnya Mu’awiyah, Amr ibn al-‘Ash,
Abu Musa al-Asy’ari serta semua orang yang mereka anggap telah melanggar
syariah agama. Di sini kaum Khawarij memasuki persolan kufr. Siapa yang disebut
kafir dan keluar dari Islam. Siapa yang disebut mu’min, dan dengan demikian
tidak keluar dari, tetapi tetap dalam Islam. persoalan-persoalan ini buka lagi
merupakan persoalan politik, tetapi persoalan politik. Pendapat tentang siapa
yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang keluar dari Islam dan menjadi kafir,
sehingga muncullah golongan dalam kalangan Khawarij.
Sebagai kekuatan politik golongan
Khawarij telah tersebut selama abad Sembilan dan sepuluh di kawasan Timur
tengah maupun Afrika yang dikuasai golongan Syiah, oleh alas an ekonomi maupun
politik. Perlu diketahui kaum Khawarij kebanyakan dari orang-orang Arab Badui
yang hidup di padang pasir dan keadaan yang serba keras, membut mereka bersifat
sederhana dalam alam pikiran, keras dalam pendirian, berani dalam bertindak,
dan mandiri. Mereka berpandangan sempit, fanatik, kuran toleran terhadap
perbedaan, tidak terbuka karena kurang berilmu pengetahuan. Akibatnya rawan
akan terjadinya pengelompokan baru. Mereka mudah menuduh kafir atau musrik
terhadap siapa saja yang tidak mengikuti mereka. Kafir atau musyrik dengan
sendirinya halal darahnya untuk dialirkan. Ajaran-ajaran Islam yang terdapat
dalam al-Qur’an dan hadis, mereka artikan menurut lafadnya dan harus
dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham mereka merupakan iman
dan paham mereka yang sederhana dalam pemikiran. Sikap fanatik ini membuat
mereka tidak mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham
mereka, walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil. Di sinilah kemudian, kelompok
Khawarij menjadi beberapa golongan, ada golongan yang ekstrim dan radikal,
sesunggunya mereka telah hilang dalam sejarah, golongan al-Ibadiah ini yang
yang masih ada sampai sekarang dan terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Umman
dan Arabia Selatan. Ajaran-ajaran ekstrim mereka masih mempunyai pengaruh
walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang. Kelompok Khawarij yang
ekstrim, secara umum telah muncul kembali dan melakukan kekerasan, dan
mengklaim tindakannya sebagai amaliah Islam. Hanya karena argumen keagamaan
mereka yang terlampau ekstrim dan munafiq. Kemudian mereka menghalalkan
pertumpahan darah di kalangan kaum Muslimin, yang berkaitan dengan aksi
Khawarij lama dengan para terorris pada zaman sekarang.
Di bidang politik khawarij memiliki
pemahaman, seorang khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat, baik dari
bangsa arab atau ‘ajam (non arab). Mereka berusaha mengeliminir keutamaan Arab
atas non arab, bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa orang ‘ajam lebih baik
dari bangsa arab, bahkan menurut khawarij seorang perempuan pun boleh memegang
kekuasaan, jika memang mampu menyelenggarakan roda pemerintahan dan memenuhi
criteria sebagai seorang kepala Negara. Atas apa yang terjadi pada Ali dan
Mu’awiyah, mereka berpendapat bahwa mereka merupakan sebuah kesalahan karena
tidak berangkat dari pemilihan oleh rakyat. Khawarij juga berpendapat bahwa
khalifah tidak diperlukan, namun cukup dengna badan khusus sebagi penyelenggara
pemerintahan.
Doktrin – doktrin politik khwarij diantaranya:
a.
Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh
umatislam.
b.
Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.
c.
Setiap orang muslim berhak menjadi khalifah asal sudah memenuhi
syarat.
d.
Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap
adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika
melakukan kezaliman.
e.
Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah,
tetapi setelah tahun ketujuhdari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap
telah menyeleweng
f.
Khalifah Ali juga sah, tetapi setelah terjadi arbitrase, ia
dianggap menyeleweng
g.
Mu’awiyah bin Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga
dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
h.
Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir
i.
Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim karenanya
harus dibunuh. Mereka menganggap bahwa seorang muslim tidak lagi muslim (kafir)
disebabkan tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir, dengan
resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
j.
Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka.
Apabila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al harb
(Negara musuh), sedangkan golongan mereka dianggap dalam dar al islam (Negara
islam).
k.
Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
l.
Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga,
sedangkan yang jahat harus masuk kedalam neraka)
m.
Amar makruf nahi mungkar
n.
Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasyabihat (samar)
o.
Al- Qur’an adalah makhluk
p.
Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan. (Fawaid, 2016)
Daftar Pustaka
Al-Shahrastān. (216).
al-Milāl wa al-Niḥāl. Theologia, 418.
Farid, F. P. (2016,
Juli-Desember). KHAWARIJISME: Pergulatan Politik Sekterian Dalam Bingkai
Agama. Pemikiran Islam dan Filsafat, 8(2), 227.
Fawaid, T. (2016).
Gerakan Khawarij. Tesis, 1.
Rubini. (2018, juni).
Kawarij dan Murjiah Prespektif Imu Kalam. Kominikasi dan Pendidikan Islam,
7(1), 101-102.
Sukring. (2016,
Desember). Kajian Teologi Khawarij Zaman Modern. Theoligia, 27(2), 419.
Zamroni. (1999). Konsep
Kafir Menurut Khawarij. Ushuluddin, 32-33.
Zanikhan. (2019, Maret
Seasa). journal/item/1748/Khawarij. Retrieved from
http://zanikhan.multiply.com