Tuesday, April 9, 2019

[EZA] Ideologi Khawarij


NAMA: Eza AlRoisi Arhan Saputra
KELAS: A2
NIM   : B01217015


IDEOLOGI KHAWARIJ


Dalam catatan sejarah, untuk pertama kalinya, Khawarij muncul sejak zaman Rasulullah. Kemudian ide mereka ini menemukan momentumnya di zaman Usman ibn Affan, sampai zaman Ali ibn Abi Thalib. Pada zaman Ali mereka menjadi kelompok yang sangat kuat dan terorganisir. Sekte Khawarij berarti kelompok yang keluar dari satuan kelompok terdahulu. Nama itu diberikan kepada pengikut Syiah yang menarik dukungan terhadap kepemimpinan Ali dan keturunannya. Karena tidak setuju dengan sikap Ali dalam menerima arbitrase sebagai jalam menyelesaikan perselisihan tentang khalifah dengan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Mereka beranggapan bahwa tak satu sekte pun yang berhak atas kepemimpinan umat, tidak Bani Umayah, tidak Ali dan keturunannya, juga Bani Abbas, semua pihak tersebut halal darahnya untuk dialirkan. Sepintas dapat dianggap bahwa mereka cenderung anarkis, namun mereka sebenarnya demokratis. Dalam lapangan politik mereka mempunyai paham yang berbeda dengan paham yang di waktu itu. Menurut keyakinan mereka khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah bukanlah anggota suku bangsa Quraisy saja, bahkan bukan hanya orang Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal orang Islam. Khalifah yang terpiliha akan terus memegang kekuasaannya selam ia bersikap Adil dan menjalankan syariah Islam. Tetapi kalau ia menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.1 Pada saat itulah Usman dan Ali, bagi mereka telah menjadi kafir. Demikian pula halnya Mu’awiyah, Amr ibn al-‘Ash, Abu Musa al-Asy’ari serta semua orang yang mereka anggap telah melanggar syariah agama. Di sini kaum Khawarij memasuki persolan kufr. Siapa yang disebut kafir dan keluar dari Islam. Siapa yang disebut mu’min, dan dengan demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam Islam. persoalan-persoalan ini buka lagi merupakan persoalan politik, tetapi persoalan politik. Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih Islam dan siapa yang keluar dari Islam dan menjadi kafir, sehingga muncullah golongan dalam kalangan Khawarij.
Sebagai kekuatan politik golongan Khawarij telah tersebut selama abad Sembilan dan sepuluh di kawasan Timur tengah maupun Afrika yang dikuasai golongan Syiah, oleh alas an ekonomi maupun politik. Perlu diketahui kaum Khawarij kebanyakan dari orang-orang Arab Badui yang hidup di padang pasir dan keadaan yang serba keras, membut mereka bersifat sederhana dalam alam pikiran, keras dalam pendirian, berani dalam bertindak, dan mandiri. Mereka berpandangan sempit, fanatik, kuran toleran terhadap perbedaan, tidak terbuka karena kurang berilmu pengetahuan. Akibatnya rawan akan terjadinya pengelompokan baru. Mereka mudah menuduh kafir atau musrik terhadap siapa saja yang tidak mengikuti mereka. Kafir atau musyrik dengan sendirinya halal darahnya untuk dialirkan. Ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis, mereka artikan menurut lafadnya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham mereka merupakan iman dan paham mereka yang sederhana dalam pemikiran. Sikap fanatik ini membuat mereka tidak mentolerir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut paham mereka, walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk kecil. Di sinilah kemudian, kelompok Khawarij menjadi beberapa golongan, ada golongan yang ekstrim dan radikal, sesunggunya mereka telah hilang dalam sejarah, golongan al-Ibadiah ini yang yang masih ada sampai sekarang dan terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Umman dan Arabia Selatan. Ajaran-ajaran ekstrim mereka masih mempunyai pengaruh walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam sekarang. Kelompok Khawarij yang ekstrim, secara umum telah muncul kembali dan melakukan kekerasan, dan mengklaim tindakannya sebagai amaliah Islam. Hanya karena argumen keagamaan mereka yang terlampau ekstrim dan munafiq. Kemudian mereka menghalalkan pertumpahan darah di kalangan kaum Muslimin, yang berkaitan dengan aksi Khawarij lama dengan para terorris pada zaman sekarang.

Di bidang politik khawarij memiliki pemahaman, seorang khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat, baik dari bangsa arab atau ‘ajam (non arab). Mereka berusaha mengeliminir keutamaan Arab atas non arab, bahkan sebagian mereka berpendapat bahwa orang ‘ajam lebih baik dari bangsa arab, bahkan menurut khawarij seorang perempuan pun boleh memegang kekuasaan, jika memang mampu menyelenggarakan roda pemerintahan dan memenuhi criteria sebagai seorang kepala Negara. Atas apa yang terjadi pada Ali dan Mu’awiyah, mereka berpendapat bahwa mereka merupakan sebuah kesalahan karena tidak berangkat dari pemilihan oleh rakyat. Khawarij juga berpendapat bahwa khalifah tidak diperlukan, namun cukup dengna badan khusus sebagi penyelenggara pemerintahan.
Doktrin – doktrin politik khwarij diantaranya:
a.     Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umatislam.
b.     Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.
c.     Setiap orang muslim berhak menjadi khalifah asal sudah memenuhi syarat.
d.     Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kezaliman.
e.     Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuhdari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng
f.      Khalifah Ali juga sah, tetapi setelah terjadi arbitrase, ia dianggap menyeleweng
g.     Mu’awiyah bin Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
h.     Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir
i.      Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim karenanya harus dibunuh. Mereka menganggap bahwa seorang muslim tidak lagi muslim (kafir) disebabkan tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir, dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
j.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al harb (Negara musuh), sedangkan golongan mereka dianggap dalam dar al islam (Negara islam).
k.     Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng
l.      Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan yang jahat harus masuk kedalam neraka)
m.   Amar makruf nahi mungkar
n.     Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasyabihat (samar)
o.     Al- Qur’an adalah makhluk
p.     Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan. (Fawaid, 2016)


 

Daftar Pustaka


Al-Shahrastān. (216). al-Milāl wa al-Niḥāl. Theologia, 418.
Farid, F. P. (2016, Juli-Desember). KHAWARIJISME: Pergulatan Politik Sekterian Dalam Bingkai Agama. Pemikiran Islam dan Filsafat, 8(2), 227.
Fawaid, T. (2016). Gerakan Khawarij. Tesis, 1.
Rubini. (2018, juni). Kawarij dan Murjiah Prespektif Imu Kalam. Kominikasi dan Pendidikan Islam, 7(1), 101-102.
Sukring. (2016, Desember). Kajian Teologi Khawarij Zaman Modern. Theoligia, 27(2), 419.
Zamroni. (1999). Konsep Kafir Menurut Khawarij. Ushuluddin, 32-33.
Zanikhan. (2019, Maret Seasa). journal/item/1748/Khawarij. Retrieved from http://zanikhan.multiply.com