Sunday, June 9, 2019

Lettycia Nia Wiviana | HTI


A.    Objek Kajian
Kajian formal     : Teologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kajian material   : ilmu kalam

B.     Hizbut Tahrir Indonesia

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang bergerak di luar parlemen. Politik merupakan kegiatannya dan Islam adalah mabda (ideologinya). 2 Partai ini didirikan di al-Quds, Palestina pada 1953 oleh Taqiyuddin An-Nabhani dengan maksud untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam di bawah Daulah Khilafah Islamiyah. Partai politik dan gerakan dakwah ini mendasarkan perjuangannya pada thariqah dakwah Rasulullah yang tidak pernah berkompromi dengan kekufuran yang ada.
Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam. Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik. Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan membina umat dengan tsaqafah Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari akidah-akidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur. Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al-kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.
Hizbut Tahrir telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat, termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi yang ada pada masa Rasulullah SAW, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi Tabi’in. Selain itu juga merujuk kembali sirah Rasulullah SAW, dan tata cara mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan hidup beliau di Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun pendapat-pendapat para Sahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin. Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran, yang diterbitkan dan disebarluaskan kepada umat.

Premis 1:
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sebuah partai politik yang bergerak di luar parlemen.

Premis 2:
Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang khalifah.

Konklusi:
HTI adalah sebuah parti politik yang bergerak di luar parlemen, ia telah memilih dan menetapkan ide, pendapat, dan hukum-hukum sesuai dengan perkara yang diperlukan dalam perjuangannya yaitu melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang khilafah.


Daftar Pustaka
Majalah al-wa’ie No 55 Tahun V Edisi Khusus Maret 2005
Hafidz Abdurrahman (2002) Diskursus Islam, Politik dan Spiritual, (Jakarta: Wadi press)
Zaki Mubarak (2008) Geneakologi Islam Radikal di Indonesia: Gerakan, Pemikiran dan Prospek Demokrasi (Jakarta: LP3ES)