A. Objek Kajian
Kajian formal : Teologi
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kajian material : ilmu kalam
B.
Hizbut Tahrir Indonesia
Hizbut Tahrir
adalah sebuah partai politik yang bergerak di luar parlemen. Politik merupakan
kegiatannya dan Islam adalah mabda (ideologinya). 2 Partai ini didirikan di
al-Quds, Palestina pada 1953 oleh Taqiyuddin An-Nabhani dengan maksud untuk
melanjutkan kembali kehidupan Islam di bawah Daulah Khilafah Islamiyah. Partai
politik dan gerakan dakwah ini mendasarkan perjuangannya pada thariqah dakwah Rasulullah
yang tidak pernah berkompromi dengan kekufuran yang ada.
Hizbut Tahrir
bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara
Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan
kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan
menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah,
yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan
dibaiat oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan
pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban
risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Kegiatan Hizbut
Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah kondisi masyarakat yang
rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak
yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di
tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini
akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan
tuntutan Islam. Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir bersifat politik.
Maksudnya adalah bahwa Hizbut Tahrir memperhatikan urusan-urusan masyarakat
sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar’i. Karena yang
dimaksud politik adalah mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat sesuai
dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Kegiatan-kegiatan
yang bersifat politik ini tampak jelas dalam aktifitasnya dalam mendidik dan
membina umat dengan tsaqafah Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya
dari akidah-akidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta
persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide
dan pandangan-pandangan kufur. Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek
pertarungan pemikiran (ash shiro’ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya
(al-kifahus siyasi). Pertarungan pemikiran terlihat dalam penentangannya
terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Hal itu tampak pula dalam
penentangannya terhadap ide-ide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau
persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya,
menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah
tersebut.
Hizbut Tahrir
telah melakukan pengkajian, penelitian dan studi terhadap kondisi umat,
termasuk kemerosotan yang dideritanya. Kemudian membandingkannya dengan kondisi
yang ada pada masa Rasulullah SAW, masa Khulafa ar-Rasyidin, dan masa generasi
Tabi’in. Selain itu juga merujuk kembali sirah Rasulullah SAW, dan tata cara
mengemban dakwah yang beliau lakukan sejak permulaan dakwahnya, hingga beliau
berhasil mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah. Dipelajari juga perjalanan
hidup beliau di Madinah. Tentu saja, dengan tetap merujuk kepada Kitabullah,
Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma Shahabat
dan Qiyas. Selain juga tetap berpedoman pada ungkapan-ungkapan maupun
pendapat-pendapat para Sahabat, Tabi’in, Imam-imam dari kalangan Mujtahidin.
Setelah melakukan kajian secara menyeluruh itu, maka Hizbut Tahrir telah
memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang
berkaitan dengan fikrah dan thariqah. Semua ide, pendapat dan hukum yang
dipilih dan ditetapkan Hizbut Tahrir hanya berasal dari Islam. Tidak ada
satupun yang bukan dari Islam. Bahkan tidak dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak
bersumber dari Islam.
Hizbut Tahrir
telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum
tersebut sesuai dengan perkara-perkara yang diperlukan dalam perjuangannya
yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam
ke seluruh penjuru dunia dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat
seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut telah
dihimpun dalam berbagai buku, booklet maupun selebaran, yang diterbitkan dan
disebarluaskan kepada umat.
Premis 1:
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah
sebuah partai politik yang bergerak di luar parlemen.
Premis 2:
Hizbut Tahrir telah memilih dan
menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan perkara-perkara
yang diperlukan dalam perjuangannya yaitu untuk melangsungkan kembali kehidupan
Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan mendirikan
Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang khalifah.
Konklusi:
HTI adalah sebuah parti politik yang
bergerak di luar parlemen, ia telah memilih dan menetapkan ide, pendapat, dan
hukum-hukum sesuai dengan perkara yang diperlukan dalam perjuangannya yaitu
melangsungkan kembali kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh
penjuru dunia dengan mendirikan Daulah Khilafah, dan mengangkat seorang
khilafah.
Daftar Pustaka
Majalah
al-wa’ie No 55 Tahun V Edisi Khusus Maret 2005
Hafidz
Abdurrahman (2002) Diskursus Islam, Politik dan Spiritual, (Jakarta: Wadi press)
Zaki Mubarak (2008)
Geneakologi Islam Radikal di Indonesia: Gerakan, Pemikiran dan Prospek
Demokrasi (Jakarta: LP3ES)