TERORIS
A.
Kajian
Material : Ilmu Kalam
Kajian Formal :
Doktrin dan sikap politik terroris
B.
Kutipan Jurnal
teror adalah
usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau
golongan. Teroris adalah orang yang
menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan
politik. Terorisme adalah
penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.[1]Menurut
Randi, Terorisme telah menjadi musuh bersama karena merupakan kejahatan serius,
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan disebabkan dua alasan yakni :
1.
Demokrasi
dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan
reformasi bertujuan membuat kita semua menjadi lebih aman di rumah sendiri dan
lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab
memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman.
2.
Terorisme
merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang
terorganisasi, dewasa ini terorisme memiliki jaringan yang luas dan bersifat
global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional dan internasional. [2]
terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang
membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa
(Extraordinary Measure)karena berbagai hal:
a)
Terorisme
merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar (the greatest danger)
terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup (the
right to life) dan hak asasi untuk bebas dari rasa takut.
b)
Target
terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan
orang-orang tidak bersalah.c.Kemungkinan digunakannya senjata-senjata pemusnah
massal dengan memanfaatkan teknologi modern
c)
Kecenderungan
terjadinya sinergi negatif antar organisasi terorisme nasional dengan
organisasi internasional.
d)
Kemungkinan
kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan yang terorganisasi
baikyang bersifat nasional maupun internasional.
e)
Dapat
membahayakan perdamaian dan keamanan internasional[3]
Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme
dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib
(Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān (Kassis,
1983). Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam. Namun, secara garis
besar jihād dibagi menjadi dua konsep: Pertama, konsep moral, diartikan
seba-gai perjuangan kaum Muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan
diri sendiri (jihād al-nafs), yang disebut jihād al-akbar. Kedua, konsep
politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil,” jihād al-asghar. Menurut
Bonney, kedua konsep yang saling berdampingan ini selalu berubah dan berkembang
sepanjang waktu. Pertama, pada awal Islām ketika batas daerah kekuasaan Islām
belum ada, jihād diartikan sebagai sebuah konsep perang. Namun arti jihād ini
berubah ketika pemerintahan Islām berdiri dan telah menentukan batas willayah
kekuasaannya. Proses selanjut-nya, dunia Islām diakui dan kenyataannya hidup
rukun dengan negara tetangga yang bukan Mu-slim. Bonney menegaskan bahwa
penggunaan konsep jihād masa awal Islām untuk mendefinisi-kan arti “perang”
dalam era modern Islām merupakan suatu yang anakronistis, sekaligus merusak
reputasi Islām[4]
Jaringan operasi teroris dan kelompok teroris merupakan masalah
yang kompleks dan mencakup hingga antar negara, sehingga upaya pencegahan dan
pemberantasannya memerlukan kerjasama oleh semua negara dengan alasan
membahayakan stabilitas sebuah negara[5].Sebuah tindakan teror tentu mempunyai dasar tujuan yang
memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab
terjadinya terorisme yaitu :
a.
Kesukuan,
nasionalisme, dan separatism
b.
Kemiskinan,
kesenjangan serta globalisasi
c.
Pelanggaran
ham
d.
Radikalisasi
ekstrimis agama
e.
Rasa
putus asa dan tidak berdaya[6]
Para teroris juga mengunakan media jejaring sosial seperti youtube
untuk memudahkan kelompok teroris dalam usahanya membingkai pemberitaan yang
sesuai dengan harapan mereka, walaupun mereka tidak duduk di meja redaksi. Jika
sebelumnya, penayangan video rekaman dari kelompok teroris menjadi hak penuh
dari redaksi stasiun televisi untuk menilainya layak atau tidak untuk
ditayangkan, maupun perlu ada editing atau tidak, maka dengan adanya youtube,
kelompok teroris memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyiarkan rekaman videonya
kepada publik tanpa ada sensor. Jika pun kemudian video tersebut disensor oleh
situs sosial berbasis video ini karena ada keberatan dari pihak lain, belum
tentu video tersebut akan berhenti beredar karena rekamannya sudah tersiarkan
sebelumnya dan bisa jadi sudah diunduh oleh khalayak penggunanya.[7]
Peran penting media dalam menyampaikan pesan teroris (meskipun
tidak dimaksudkan demikian) membuat munculnya jargon ‘the media are the
terrorist’s best friends, the terrorist’s act by itself is nothing, publicity
is all’ (Reuters, 2015). Serangan di Paris (2015) dan Manchester (2017) menjadi
bukti dari jargon tersebut. Para pelaku teror melakukan aksi, sebagian langsung
tewas di tempat, lalu ‘pekerjaan’ selanjutnya diserahkan kepada media. Media
internasional yang akan membawa peran, sesuai penerjemahan mereka masing-masing
atas suatu kejadian, sebagai penyampai pesan teror kepada masyarakat. Majalah
Le Parisien misalnya, memberikan ‘kontribusi’ signifikan dalam menunjukkan
situasi horor dalam Teror Paris, dengan mengulas berita, menampilkan analisis
dan opini, mengolah data selama berhari- hari mengenai kasus ini, termasuk
pembahasan mengenai dugaan pelaku yang merupakan anggota ISIS[8].
C.
Premis
1.
Terorisme
adalah suatu faham yang menggunakan teror, kekejaman sebagai media untuk
mencapai tujuan
2.
Terorisme
disebabkan suatu keadaan masyarakat yang merasa ditindas dalam ketidak adilan
3.
Media
juga merupakan alat untuk menyampaikan terror
4.
Terorisme
dapat mengancam stabilitas Negara
D.
Konklusi
terorisme
adalah suatu aksi yang mengancam stabilitas Negara karena menggunakan cara
teror dan kekejaman untuk mencapai tujuan, hal ini disebabkan keadaan
masyarakat yang merasa ditindas dalam ketidakadilan.
[1] http://jurnalintelijen.net/2015/09/07/mengenal-terorisme/
[2] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiUiYCJyJjiAhUU148KHcp8AV0QFjABegQIBRAC&url=https%3A%2F%2Fjournal.unnes.ac.id%2Fsju%2Findex.php%2Fsnh%2Farticle%2Fdownload%2F20932%2F9953%2F&usg=AOvVaw2Ne3tqGkB3UYa4e2rQvabS
[3] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=2ahUKEwjqoIf12ZjiAhWMsY8KHRiiCQ4QFjAJegQIAxAC&url=http%3A%2F%2Fic-mes.org%2Fjurnal%2Findex.php%2FjurnalICMES%2Farticle%2Fdownload%2F12%2F12%2F&usg=AOvVaw1Z77OalHPZUo0cfohwZ-Z8
[4] http://ejournal.umm.ac.id/index.php/salam/article/viewFile/1633/1770
[5] http://eprints.umm.ac.id/27813/2/jiptummpp-gdl-ladyavisca-31453-2-babi.pdf
[6] http://repository.unpas.ac.id/15378/3/Bab%202.pdf
[7] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjNr4bk05jiAhXPfSsKHUymDWQQFjAIegQICRAC&url=http%3A%2F%2Fjurnalaspikom.org%2Findex.php%2Faspikom%2Farticle%2Fdownload%2F5%2F9&usg=AOvVaw3I91ASq0cY_TZdxS-_bRQP
[8] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjqoIf12ZjiAhWMsY8KHRiiCQ4QFjAIegQICBAC&url=https%3A%2F%2Fjurnal.ugm.ac.id%2Fjsp%2Farticle%2Fview%2F11057%2F8298&usg=AOvVaw1pQBuTcWgMKdyXCpe4z6iQ