Tuesday, June 25, 2019

(Eza Alroisi Arhan Saputra) TERORIS


TERORIS

A.    Kajian Material : Ilmu Kalam
Kajian Formal : Doktrin dan sikap politik terroris

B.    Kutipan Jurnal

teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan.[1]Menurut Randi, Terorisme telah menjadi musuh bersama karena merupakan kejahatan serius, bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan disebabkan dua alasan yakni :
1.     Demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua menjadi lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman.
2.     Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang terorganisasi, dewasa ini terorisme memiliki jaringan yang luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional dan internasional.  [2]
terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (Extraordinary Measure)karena berbagai hal:
a)     Terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup (the right to life) dan hak asasi untuk bebas dari rasa takut.
b)    Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah.c.Kemungkinan digunakannya senjata-senjata pemusnah massal dengan memanfaatkan teknologi modern
c)     Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar organisasi terorisme nasional dengan organisasi internasional.
d)    Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan yang terorganisasi baikyang bersifat nasional maupun internasional.
e)     Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional[3]
Dalam wacana Islām, banyak orang mengkaitkan ideologi terorisme dengan doktrin jihād, yang dalam Kristen disamakan dengan perang salib (Khadduri, 1966). Ada 35 kali kata jihād dise-butkan dalam al-Qur’ān (Kassis, 1983). Dalam tradisi Islām, jihād memiliki makna beragam. Namun, secara garis besar jihād dibagi menjadi dua konsep: Pertama, konsep moral, diartikan seba-gai perjuangan kaum Muslimin melawan hawa nafsu atau perjuangan melawan diri sendiri (jihād al-nafs), yang disebut jihād al-akbar. Kedua, konsep politik, diartikan sebagai konsep “perang yang adil,” jihād al-asghar. Menurut Bonney, kedua konsep yang saling berdampingan ini selalu berubah dan berkembang sepanjang waktu. Pertama, pada awal Islām ketika batas daerah kekuasaan Islām belum ada, jihād diartikan sebagai sebuah konsep perang. Namun arti jihād ini berubah ketika pemerintahan Islām berdiri dan telah menentukan batas willayah kekuasaannya. Proses selanjut-nya, dunia Islām diakui dan kenyataannya hidup rukun dengan negara tetangga yang bukan Mu-slim. Bonney menegaskan bahwa penggunaan konsep jihād masa awal Islām untuk mendefinisi-kan arti “perang” dalam era modern Islām merupakan suatu yang anakronistis, sekaligus merusak reputasi Islām[4]
Jaringan operasi teroris dan kelompok teroris merupakan masalah yang kompleks dan mencakup hingga antar negara, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerjasama oleh semua negara dengan alasan membahayakan stabilitas sebuah negara[5].Sebuah tindakan teror tentu mempunyai dasar tujuan yang memprakarsai sebuah aksi teror diantara yang menjadi suatu alasan penyebab terjadinya terorisme yaitu :
a.     Kesukuan, nasionalisme, dan separatism
b.     Kemiskinan, kesenjangan serta globalisasi
c.     Pelanggaran ham
d.     Radikalisasi ekstrimis agama
e.     Rasa putus asa dan tidak berdaya[6]
Para teroris juga mengunakan media jejaring sosial seperti youtube untuk memudahkan kelompok teroris dalam usahanya membingkai pemberitaan yang sesuai dengan harapan mereka, walaupun mereka tidak duduk di meja redaksi. Jika sebelumnya, penayangan video rekaman dari kelompok teroris menjadi hak penuh dari redaksi stasiun televisi untuk menilainya layak atau tidak untuk ditayangkan, maupun perlu ada editing atau tidak, maka dengan adanya youtube, kelompok teroris memiliki kuasa sepenuhnya untuk menyiarkan rekaman videonya kepada publik tanpa ada sensor. Jika pun kemudian video tersebut disensor oleh situs sosial berbasis video ini karena ada keberatan dari pihak lain, belum tentu video tersebut akan berhenti beredar karena rekamannya sudah tersiarkan sebelumnya dan bisa jadi sudah diunduh oleh khalayak penggunanya.[7]
Peran penting media dalam menyampaikan pesan teroris (meskipun tidak dimaksudkan demikian) membuat munculnya jargon ‘the media are the terrorist’s best friends, the terrorist’s act by itself is nothing, publicity is all’ (Reuters, 2015). Serangan di Paris (2015) dan Manchester (2017) menjadi bukti dari jargon tersebut. Para pelaku teror melakukan aksi, sebagian langsung tewas di tempat, lalu ‘pekerjaan’ selanjutnya diserahkan kepada media. Media internasional yang akan membawa peran, sesuai penerjemahan mereka masing-masing atas suatu kejadian, sebagai penyampai pesan teror kepada masyarakat. Majalah Le Parisien misalnya, memberikan ‘kontribusi’ signifikan dalam menunjukkan situasi horor dalam Teror Paris, dengan mengulas berita, menampilkan analisis dan opini, mengolah data selama berhari- hari mengenai kasus ini, termasuk pembahasan mengenai dugaan pelaku yang merupakan anggota ISIS[8].
C.    Premis
1.     Terorisme adalah suatu faham yang menggunakan teror, kekejaman sebagai media untuk mencapai tujuan
2.     Terorisme disebabkan suatu keadaan masyarakat yang merasa ditindas dalam ketidak adilan
3.     Media juga merupakan alat untuk menyampaikan terror
4.     Terorisme dapat mengancam stabilitas Negara
D.    Konklusi
terorisme adalah suatu aksi yang mengancam stabilitas Negara karena menggunakan cara teror dan kekejaman untuk mencapai tujuan, hal ini disebabkan keadaan masyarakat yang merasa ditindas dalam ketidakadilan.


[1] http://jurnalintelijen.net/2015/09/07/mengenal-terorisme/
[2] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiUiYCJyJjiAhUU148KHcp8AV0QFjABegQIBRAC&url=https%3A%2F%2Fjournal.unnes.ac.id%2Fsju%2Findex.php%2Fsnh%2Farticle%2Fdownload%2F20932%2F9953%2F&usg=AOvVaw2Ne3tqGkB3UYa4e2rQvabS
[3] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=2ahUKEwjqoIf12ZjiAhWMsY8KHRiiCQ4QFjAJegQIAxAC&url=http%3A%2F%2Fic-mes.org%2Fjurnal%2Findex.php%2FjurnalICMES%2Farticle%2Fdownload%2F12%2F12%2F&usg=AOvVaw1Z77OalHPZUo0cfohwZ-Z8
[4] http://ejournal.umm.ac.id/index.php/salam/article/viewFile/1633/1770
[5] http://eprints.umm.ac.id/27813/2/jiptummpp-gdl-ladyavisca-31453-2-babi.pdf
[6] http://repository.unpas.ac.id/15378/3/Bab%202.pdf
[7] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjNr4bk05jiAhXPfSsKHUymDWQQFjAIegQICRAC&url=http%3A%2F%2Fjurnalaspikom.org%2Findex.php%2Faspikom%2Farticle%2Fdownload%2F5%2F9&usg=AOvVaw3I91ASq0cY_TZdxS-_bRQP
[8] https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjqoIf12ZjiAhWMsY8KHRiiCQ4QFjAIegQICBAC&url=https%3A%2F%2Fjurnal.ugm.ac.id%2Fjsp%2Farticle%2Fview%2F11057%2F8298&usg=AOvVaw1pQBuTcWgMKdyXCpe4z6iQ