Muhammad
Khabib/B91217080/A2
Ilmu Kalam/ Islam Radikal
MUSLIM RADIKAL
A.
Objek
kajian
1.
Kajian
material : Ilmu kalam
2.
Kajian
formal : Doktrin , Ajaran, Sikap Politik Muslim Radikal
B.
Kutipan
Jurnal
1.
Menurut
Yusuf Qardhawi, istilah radikalisme tersebut berasal dari kata al - tatharuf
yang berarti “berdiri di ujung, jauh dan pertengahan”. Bisa juga diartikan berlebihan
dalam menyikapi sesuatu, seperti berlebihan dalam ber-agama, berfikir dan
berprilaku.[1]
2.
Kajian
gerakan Islam radikal tentu tidak bisa dilepaskan dengan kajian gerakan sosial.
Karena secara sosiologis gerakan Islam sebagai bagian dari gerakan keagamaan secara
umum berada pada kerangka teoritik kajian gerakan sosial. Ada kesamaan karakteristik
yang mendorong lahirnya ketiga model gerakan ini, yakni konflik sosial atau dalam
bahasa yang lebih netrala dalah problem sosial. Meski demikian konflik sosial sebagai
pendorong lahirnya gerakan sosial tentu akan berbeda dengan konflik sosial yang
bersumber dari motif keagamaan atau dalam hal ini keislaman itu sendiri[2].
3.
Radikalisme
memang tidak persis sama dan juga tidak bisa disamakan dengan terorisme. Ahmad
Syafii Maarif pernah menyatakan bahwa radikalisme yaitu lebih terkait dengan cara
pengungkapan keberagamaan seseorang, dan
model sikap, sedangkan terorisme secara jelas mencakup tindakan criminal untuk tujuan-tujuan
politik. Radikalisme lebih terkait dengan problem intern keagamaan, sedangkan terorisme
adalah fenomena global yang memerlukan tindakan global juga. Namun radikalisme
kadangkala bisa berubah menjadi terorisme, meskipun tidak semuanya dan
selamanya begitu[3]
4.
Ideologi
keagamaan sebagai tudingan praktis dalam melakukan tindakan anarkis yang
cenderung tidak humanis oleh sekelompok oknum bisa saja dibenarkan, karena
Islam sebagai agama samawi, ajarannya yang bersumber pada wahyu Ilahi dan
memposisikan al-Qur'an dan al-Hadis adalah sumber tasyri’ yang diakui keberadaan
dan kebenarannya. Di dalamnya seringkali memerintahkan umat muslim bertindak keras
dan anarkis, sepertihalnya seruan Jihad, yang tersirat pada surat at-Taubat:
14- 15, al-Baqaarah: 190, Muhammad: 20, al-Anfal: 39 dan masih banyak ayat yang
secara ‘tekstual’ bernuansa ‘kekerasan’ dan tindakan yang tidak humanis.[4]
5.
Gerakan
kaum Khawarij yang muncul di akhir masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib dengan prinsip-prinsipnya
yang radikal inilah kemudian yang sering dijadikan contoh gerakan fundamentalisme
klasik dalam sejarah Islam dan juga menandai terbentuknya gejalat akfirisme
(takfiriyah) dalam Islam. Suatu doktrin yang mengkafirkan sesame muslim yang
berbeda dengan mereka, bahkan sampai menghalalkan darahnya.[5]
6.
Kriteria
muslim radikal antara lain: pertama, mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan
fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem
yang sedang berlangsung; kedua, dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan
aksi-aksi yang keras,bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompokl
ain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka; ketiga, secara sosio-kultural
dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan
menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas; keempat, kelompok
Islam radikal seringkali bergerak secara bergerilya, walaupun banyak juga yang
bergerak secara terang-terangan.[6]
7.
Akibat
dari euphoria demokrasi yang terjadi di Indonesia. Beberapa kelompok ingin mensucikan
dan menegakkan syariat Islam sebagai sebuah buku panduan dalam memberantas ketidakadilan,
kesewenang-wenangan dan perilaku amoral lainnya seperti perjudian, mabuk-
mabukan dan perzinahan. Sebagai contoh
di Jakarta, berdiri gerakan yang ingin menjadikan syariat Islam sebagai sebuah acuan
dalam memberantas kemaksiatan yaitu Front Pembela Islam (FPI). Di Solo, muncul beberapa
gerakan yang lebih percaya diri untuk membangun identitasnya sebagai sekelompok
orang yang ingin memperjuangkan Islam politik.[7]
8.
Islam bagi mereka,
bukanlah agama dalam pengertian Barat, tetapi Islam adalah cara hidup yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia. Mereka dengan tegas menolak setiap usaha untuk mengidentifikasi Islam dengan
demokrasi, kapitalisme, sosialisme atau
ideology barat lainnya. Hanya saja, berbeda dari islamis atau
neo-fundamentalis, radikalisme Islam memperbolehka npenggunaan cara kekerasan atau bahkan pembunuhan untuk mewujudkan
agenda dan tujuan politiknya[8]
9.
Dalam
bidang pencegahan, BNPT menggunakan dua strategi pertama, kontra radikalisasi yakni
upaya penanaman nilai-nilai ke-Indonesiaan serta nilai-nilai non-kekerasan.
Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun
non formal. Kontra radikalisasi diarahkan masyaraka tumum melalui kerjasama dengan
tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan
stake horlder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan.[9]
C.
Premis
- Radikal
bisa diartikan berlebihan dalam menyikapi sesuatu, seperti berlebihan dalam
ber-agama, berfikir dan berprilaku.
- Istilah
radikal berbeda dengan istilah terorisme.
- Peristiwa
gerakan kaum khawarij ditandai sebagai awal dan contoh pergerakan fundamentalis.
- Lahirnya
radikalisasi dikarenakan problem sosisal sosial.
- Radikalisme Islam memperbolehkan penggunaan cara
kekerasan atau bahkan pembunuhan untuk mewujudkan
agenda dan tujuan politiknya.
B.
Konklusi
/ kesimpulan
Radikalisme dikenal dengan istilah atau diartikan berlebihan dalam
menyikapi seesuatu. Dalam Islam radikalisme memperbolahkan penggunaan dengan
cara kekerasan bahkan dengan cara pembunuhan agar tujuannya dapat tercapai. Awal
mula radikalisme dalam Islam disinyalir bermula ketika terjadi ketika ada
pergerakan kaum khawarij yang keluar dari golongan ali bin abi thalib.
[2]Di
unduh dari https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwio8LbWu_XhAhVJpY8KHX4ZA4IQFjAAegQIBhAC&url=http%3A%2F%2Fwww.ejournal.radenintan.ac.id%2Findex.php%2FKALAM%2Farticle%2Fdownload%2F331%2F187&usg=AOvVaw2UTsi0o62nY_xNMUaC9AYa
[3]
Diunduh dari https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiU2aPDw_XhAhUIVH0KHWQ6CJ4QFjAEegQIAhAC&url=https%3A%2F%2Fjournal.uinsgd.ac.id%2Findex.php%2FReligious%2Farticle%2Fdownload%2F1391%2Fpdf_11&usg=AOvVaw3d7JnyQN47kX2mBFSk6CE0
[4]
Diunduh dari http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1294/1122
[5]
Diunduh dari https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiU2aPDw_XhAhUIVH0KHWQ6CJ4QFjADegQIBRAC&url=http%3A%2F%2Fjournal.stainkudus.ac.id%2Findex.php%2FAddin%2Farticle%2Fdownload%2F1128%2F1057&usg=AOvVaw0FrRU3upXoaGr-ymBtAKAB
[6]
Diunduh dari http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/islamuna/article/view/554/536
[7]Diunduh
dari http://journal.walisongo.ac.id/index.php/walisongo/article/view/220/201
[8]
Diunduh dari https://ejournal.unisnu.ac.id/JI/article/view/406
[9]
Diunduh dari https://belmawa.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/12/Strategi-Menghadapi-Paham-Radikalisme-Terorisme.pdf